Sabun dan Gula Termasuk ke Dalam Barang Kena Pajak

Sabun dan Gula Termasuk ke Dalam Barang Kena Pajak - Apakah Anda tahu bahwa sabun dan gula termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP)? Barang kena pajak adalah barang yang menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap penyerahan barang oleh pengusaha kena pajak (PKP). Sabun dan gula merupakan dua contoh dari banyak barang yang masuk ke dalam kategori BKP. Artikel ini akan menjelaskan mengapa sabun dan gula termasuk ke dalam BKP, bagaimana perlakuan PPN atas penjualan sabun dan gula, dan apa saja pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini.
Apa itu Barang Kena Pajak?
Barang kena pajak adalah barang yang menjadi objek PPN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Menurut Pasal 4 ayat(1) UU PPN, barang kena pajak adalah:
-Barang berwujud yang berada di dalam daerah pabean Indonesia.
-Barang berwujud yang diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia.
-Barang berwujud yang diekspor dari daerah pabean Indonesia.
-Listrik, gas, dan air.
Barang kena pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
-Barang kena pajak mewah(BKP mewah), yaitu barang yang sifatnya sangat mewah sehingga hanya dapat dikonsumsi oleh golongan tertentu saja atau barang yang sifatnya mewah karena penggunaannya hanya untuk kesenangan atau kemewahan semata. Contohnya adalah mobil mewah, perhiasan, jam tangan, tas, sepatu, dan pakaian bermerek.
-Barang kena pajak tidak mewah(BKP tidak mewah), yaitu barang yang sifatnya tidak mewah sehingga dapat dikonsumsi oleh semua golongan atau barang yang sifatnya tidak mewah karena penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Contohnya adalah beras, garam, minyak goreng, sabun, pasta gigi,dan gula.
Barang kena pajak tidak mewah dibagi lagi menjadi dua golongan, yaitu:
-Barang kena pajak strategis(BKP strategis), yaitu barang yang sifatnya sangat penting bagi kehidupan rakyat banyak atau barang yang sifatnya sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Contohnya adalah bahan bakar minyak(BBM), pupuk, obat-obatan, alat kesehatan, buku-buku pelajaran, dan alat-alat pendidikan.
-Barang kena pajak nonstrategis(BKP nonstrategis), yaitu barang yang sifatnya tidak strategis atau kurang penting bagi kehidupan rakyat banyak atau pertumbuhan ekonomi nasional. Contohnya adalah rokok, minuman beralkohol, kosmetik, peralatan rumah tangga, dan alat-alat olahraga.
Mengapa Sabun dan Gula Termasuk ke Dalam BKP?
Mengapa Sabun dan Gula Termasuk ke Dalam BKP? |
Sabun dan gula termasuk ke dalam BKP karena mereka merupakan barang berwujud yang berada di dalam daerah pabean Indonesia. Sabun dan gula juga termasuk ke dalam BKP tidak mewah karena mereka merupakan barang yang sifatnya tidak mewah sehingga dapat dikonsumsi oleh semua golongan atau barang yang sifatnya tidak mewah karena penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sabun dan gula juga termasuk ke dalam BKP nonstrategis karena mereka merupakan barang yang sifatnya tidak strategis atau kurang penting bagi kehidupan rakyat banyak atau pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagaimana Perlakuan PPN Atas Penjualan Sabun dan Gula?
Bagaimana Perlakuan PPN Atas Penjualan Sabun dan Gula? |
Perlakuan PPN atas penjualan sabun dan gula adalah sebagai berikut:
-Setiap penyerahan sabun dan gula oleh PKP kepada pihak lain di dalam daerah pabean Indonesia dikenakan PPN sebesar 10% dari harga jual. PKP yang melakukan penyerahan sabun dan gula harus mengeluarkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. PKP yang menerima penyerahan sabun dan gula dapat mengkreditkan PPN masukan yang tertera pada faktur pajak tersebut dengan PPN keluaran yang terutang atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh PKP tersebut.
-Setiap impor sabun dan gula oleh pihak manapun ke dalam daerah pabean Indonesia dikenakan PPN sebesar 10% dari harga impor. Harga impor adalah jumlah dari harga perolehan barang ditambah dengan bea masuk, cukai, dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan impor barang tersebut. PPN atas impor sabun dan gula dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(DJBC) pada saat barang tersebut dikeluarkan dari tempat penimbunan. Pihak yang melakukan impor sabun dan gula harus mendapatkan bukti pemungutan PPN atas impor dari DJBC. Jika pihak yang melakukan impor sabun dan gula adalah PKP, maka ia dapat mengkreditkan PPN masukan atas impor tersebut dengan PPN keluaran yang terutang atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh PKP tersebut.
-Setiap ekspor sabun dan gula oleh pihak manapun dari daerah pabean Indonesia dikenakan PPN dengan tarif 0%(nol persen). Hal ini berarti bahwa tidak ada PPN yang harus dibayar oleh pihak yang melakukan ekspor sabun dan gula. Namun, pihak yang melakukan ekspor sabun dan gula harus mengeluarkan faktur pajak sebagai bukti pembebasan PPN. Jika pihak yang melakukan ekspor sabun dan gula adalah PKP, maka ia dapat mengkreditkan PPN masukan yang terkait dengan kegiatan ekspor tersebut dengan PPN keluaran yang terutang atas penyerahan barang atau jasa lainnya yang dilakukan oleh PKP tersebut.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah ada pengecualian atau pengurangan tarif PPN untuk sabun dan gula?
Tidak ada pengecualian atau pengurangan tarif PPN untuk sabun dan gula. Sabun dan gula tetap dikenakan PPN sebesar 10% baik untuk penyerahan dalam negeri, impor, maupun ekspor. Namun, ada beberapa jenis barang kena pajak lainnya yang mendapatkan pengecualian atau pengurangan tarif PPN, seperti beras, jagung, kedelai, susu, telur ayam, daging ayam, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, tomat, wortel, kentang, buncis, kacang panjang, kacang hijau, kacang tanah, kacang kedelai, ubi kayu, ubi jalar, singkong, pisang, apel, jeruk, mangga, pepaya, nanas, anggur, melon, semangka, teh celup kemasan eceran siap minum(tidak termasuk teh celup herbal), kopi bubuk kemasan eceran siap minum(tidak termasuk kopi bubuk herbal), garam beryodium kemasan e...garam beryodium kemasan eceran, dan gula pasir kemasan eceran. Barang-barang tersebut dikenakan PPN dengan tarif 5% untuk penyerahan dalam negeri dan impor, dan tetap dikenakan PPN dengan tarif 0% untuk ekspor. Apakah ada kewajiban lapor PPN untuk sabun dan gula? Ya, ada kewajiban lapor PPN untuk sabun dan gula. Setiap PKP yang melakukan penyerahan sabun dan gula baik dalam negeri, impor, maupun ekspor harus menyampaikan Surat Pemberitahuan(SPT) Masa PPN secara bulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak(DJP). SPT Masa PPN harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Masa PPN harus mencantumkan jumlah PPN keluaran, PPN masukan, dan PPN yang harus dibayar atau dikreditkan. SPT Masa PPN dapat disampaikan secara manual atau elektronik melalui aplikasi e-Faktur. Apakah ada sanksi bagi PKP yang tidak mematuhi ketentuan PPN untuk sabun dan gula? Ya, ada sanksi bagi PKP yang tidak mematuhi ketentuan PPN untuk sabun dan gula. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain adalah:- Denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah PPN yang kurang dibayar, kurang dipungut, atau terlambat dibayar, dengan maksimum 24%.- Denda administrasi sebesar Rp 100.000,- untuk setiap faktur pajak yang tidak atau kurang dikeluarkan.- Denda administrasi sebesar Rp 100.000,- untuk setiap faktur pajak yang tidak atau kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.- Denda administrasi sebesar Rp 100.000,- untuk setiap faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan bentuk dan isi.- Sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, bagi PKP yang dengan sengaja tidak membayar atau kurang membayar pajak yang seharusnya dibayar. Kesimpulan Sabun dan gula termasuk ke dalam barang kena pajak karena mereka merupakan barang berwujud yang berada di dalam daerah pabean Indonesia. Sabun dan gula juga termasuk ke dalam barang kena pajak tidak mewah nonstrategis karena mereka merupakan barang yang sifatnya tidak mewah dan tidak strategis sehingga dapat dikonsumsi oleh semua golongan atau barang yang sifatnya tidak mewah dan tidak strategis karena penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sabun dan gula dikenakan PPN sebesar 10% baik untuk penyerahan dalam negeri, impor, maupun ekspor. PKP yang melakukan penyerahan sabun dan gula harus mengeluarkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan atau pembebasan PPN. PKP juga harus menyampaikan SPT Masa PPN secara bulanan kepada DJP. Jika PKP tidak mematuhi ketentuan PPN untuk sabun dan gula, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. Demikian artikel tentang sabun dan gula termasuk ke dalam barang kena pajak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang topik ini. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.