Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2023

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2023

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Melalui program ini, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati berbagai keringanan, di antaranya:

Bebas BBN II dan seterusnya Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Bebas PKB Progresif

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan yang tepat bagi masyarakat untuk berhemat. Dengan mengikuti program ini, masyarakat dapat menghemat biaya pajak kendaraan bermotor hingga jutaan rupiah.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, seperti:

  • Pembayaran langsung di kantor Samsat
  • Pembayaran melalui ATM
  • Pembayaran melalui aplikasi

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Bapenda Provinsi Jawa Timur di nomor 08113336666.

Berikut adalah beberapa tips untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  • Pastikan kendaraan Anda sudah terdaftar di Samsat
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum tanggal 31 Oktober 2023

Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan lancar dan mendapatkan manfaatnya.

Tautan disalin ke papan klip!