Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II hingga 29 Desember 2023. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB II, serta pembebasan BBNKB II untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.

Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan tepat untuk membayar pajak kendaraan dengan hemat.

Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023:

Penghapusan sanksi administrasi PKB

Sanksi administrasi PKB berupa denda dan bunga akan dihapuskan secara otomatis bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok sesuai dengan besaran yang ditentukan.

Pembebasan BBNKB II

Wajib pajak yang melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023 akan mendapatkan pembebasan BBNKB II.

Potongan harga BBNKB II

Wajib pajak yang melakukan proses balik nama atau mutasi lokal setelah 30 Agustus 2023 akan mendapatkan potongan harga BBNKB II sebesar 50%.

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui berbagai kanal pembayaran, seperti Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Bank DKI, Bank Persepsi, dan gerai Indomaret.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap program pemutihan pajak kendaraan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Bapenda DKI Jakarta di nomor 1500-463.

Tautan disalin ke papan klip!