Pemberhentian Kerja Sementara Dapat Terjadi Karena

Pemberhentian Kerja Sementara Dapat Terjadi Karena - Pemberhentian kerja sementara adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja atau buruh dengan alasan tertentu. Pemberhentian kerja sementara berbeda dengan pemberhentian kerja permanen, karena masih ada kemungkinan bagi pekerja atau buruh untuk kembali bekerja di perusahaan setelah masa pemberhentian berakhir. Artikel ini akan membahas mengenai penyebab, prosedur, dan hak-hak pekerja atau buruh yang mengalami pemberhentian kerja sementara.
Apa itu Pemberhentian Kerja Sementara?
Pemberhentian kerja sementara adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh untuk jangka waktu tertentu yang disebabkan oleh hal-hal tertentu yang mengakibatkan perusahaan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya secara normal. Pemberhentian kerja sementara dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut:
- Perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau kerugian yang berkepanjangan.
- Perusahaan melakukan efisiensi atau restrukturisasi organisasi.
- Perusahaan mengalami penurunan permintaan produk atau jasa.
- Perusahaan mengalami keadaan memaksa (force majeure) seperti bencana alam, perang, huru-hara, atau pandemi.
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan dengan perusahaan lain.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau pailit.
Pemberhentian kerja sementara tidak sama dengan cuti atau libur kerja. Cuti atau libur kerja adalah hak pekerja atau buruh untuk tidak bekerja sementara waktu tanpa mengurangi hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja atau buruh. Cuti atau libur kerja dapat dilakukan atas permintaan pekerja atau buruh sendiri atau atas persetujuan pengusaha. Cuti atau libur kerja tidak mempengaruhi status hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana Prosedur Pemberhentian Kerja Sementara?
Prosedur pemberhentian kerja sementara harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Prosedur pemberhentian kerja sementara adalah sebagai berikut:
- Pengusaha harus memberitahukan rencana pemberhentian kerja sementara kepada serikat pekerja atau pekerja atau buruh yang bersangkutan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pelaksanaannya.
- Pengusaha harus melakukan perundingan dengan serikat pekerja atau pekerja atau buruh yang bersangkutan untuk mencapai kesepakatan mengenai lama masa pemberhentian, jumlah pekerja atau buruh yang diberhentikan sementara, upah selama masa pemberhentian, dan hak-hak lainnya.
- Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha dapat mengajukan permohonan penetapan pemberhentian kerja sementara kepada pengadilan hubungan industrial.
- Pengusaha harus memberikan surat pemberhentian kerja sementara kepada pekerja atau buruh yang bersangkutan secara tertulis paling lambat 7 hari sebelum tanggal pelaksanaannya.
- Pengusaha harus memberikan upah dan hak-hak lainnya kepada pekerja atau buruh yang diberhentikan sementara sesuai dengan kesepakatan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.
- Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh yang diberhentikan sementara untuk kembali bekerja di perusahaan setelah masa pemberhentian berakhir.
Berapa Besar Upah Selama Masa Pemberhentian Kerja Sementara?
Besar upah selama masa pemberhentian kerja sementara ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja atau buruh yang bersangkutan. Jika tidak ada kesepakatan, besar upah ditentukan berdasarkan penetapan pengadilan hubungan industrial. Besar upah tidak boleh kurang dari 50% dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang berlaku. Upah selama masa pemberhentian kerja sementara harus dibayarkan oleh pengusaha setiap bulan sesuai dengan waktu pembayaran upah yang biasa dilakukan.
Apa Hak-Hak Lainnya Selain Upah yang Diterima Pekerja atau Buruh yang Diberhentikan Sementara?
Hak-hak lainnya yang diterima pekerja atau buruh yang diberhentikan sementara adalah sebagai berikut:
- Hak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak untuk mendapatkan bantuan hukum jika merasa dirugikan oleh pengusaha.
- Hak untuk mendapatkan bantuan penempatan kerja dari pemerintah atau lembaga lainnya.
- Hak untuk mendapatkan bimbingan, pelatihan, dan keterampilan kerja dari pemerintah atau lembaga lainnya.
- Hak untuk mendapatkan prioritas kembali bekerja di perusahaan setelah masa pemberhentian berakhir.
Kesimpulan
Pemberhentian kerja sementara adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja atau buruh dengan alasan tertentu. Pemberhentian kerja sementara dapat terjadi karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan, melakukan efisiensi, mengalami penurunan permintaan, mengalami keadaan memaksa, melakukan penggabungan, atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau pailit. Pemberhentian kerja sementara harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang dan harus memberikan upah dan hak-hak lainnya kepada pekerja atau buruh yang diberhentikan sementara. Pekerja atau buruh yang diberhentikan sementara juga memiliki hak untuk kembali bekerja di perusahaan setelah masa pemberhentian berakhir.