Pajak Pembelian Rumah: Apa Saja yang Harus Dibayar?

Pajak Pembelian Rumah

Memiliki rumah merupakan impian banyak orang. Namun, sebelum membeli rumah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, salah satunya adalah pajak pembelian rumah. Pajak pembelian rumah adalah pajak yang dikenakan kepada penjual dan pembeli rumah atas transaksi jual beli rumah.

Pajak pembelian rumah yang dibebankan kepada penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Besarnya tarif PPh Pasal 21 adalah 2,5% dari harga jual rumah. Pajak ini harus dibayarkan oleh penjual sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.

Pajak pembelian rumah yang dibebankan kepada pembeli adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya tarif BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP). NPOP adalah harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah.

Selain PPh Pasal 21 dan BPHTB, ada beberapa biaya lain yang mungkin harus dibayarkan dalam transaksi jual beli rumah, seperti:

  • Biaya AJB
  • Biaya Surat Kuasa
  • Biaya Balik Nama
  • Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pembeli dan penjual perlu mengetahui biaya-biaya tersebut agar dapat mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghemat pajak pembelian rumah:

Beli rumah dari developer yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan demikian, pembeli tidak perlu membayar PPN.

Tawar harga yang lebih rendah kepada penjual. Dengan demikian, pembeli dapat mengurangi nilai perolehan objek pajak (NPOP) dan menghemat BPHTB.

Gunakan jasa notaris yang berpengalaman. Notaris yang berpengalaman dapat membantu pembeli dan penjual untuk mengurus pajak pembelian rumah dengan lebih efisien.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana untuk membeli rumah.

Tautan disalin ke papan klip!