Pajak Negara dan Pajak Daerah: Apa Perbedaan dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Pajak Negara dan Pajak Daerah: Apa Perbedaan dan Bagaimana Cara Menghitungnya? - Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara dan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Namun, tidak semua pajak bersifat sama. Ada perbedaan antara pajak negara dan pajak daerah, baik dari segi pengertian, jenis, tarif, maupun cara menghitungnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pajak negara dan pajak daerah, serta memberikan contoh perhitungan untuk masing-masing jenis pajak.
Apa itu Pajak Negara?
Pajak negara adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat kepada wajib pajak yang berada di seluruh wilayah Indonesia. Pajak negara merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara, seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, hingga belanja transfer ke daerah dan desa.
Jenis-jenis pajak negara antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Materai
- Bea Cukai
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Tarif pajak negara bervariasi tergantung pada jenis pajak, objek pajak, subjek pajak, dan penghasilan atau omzet wajib pajak. Tarif pajak negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Bea Materai, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Bea Cukai, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
Apa itu Pajak Daerah?
Pajak daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada wajib pajak yang berada di wilayah tertentu. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai anggaran belanja daerah, seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, hingga belanja bantuan keuangan.
Jenis-jenis pajak daerah antara lain:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Parkir
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Rokok
Tarif pajak daerah bervariasi tergantung pada jenis pajak, objek pajak, subjek pajak, dan penghasilan atau omzet wajib pajak. Tarif pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Negara dan Pajak Daerah?
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Negara dan Pajak Daerah? |
Cara menghitung pajak negara dan pajak daerah tergantung pada jenis pajak, objek pajak, subjek pajak, dan penghasilan atau omzet wajib pajak. Berikut adalah beberapa contoh perhitungan pajak negara dan pajak daerah:
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan(PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh meliputi penghasilan dari pekerjaan, usaha, modal, sewa, hadiah, warisan, dan lain-lain. Wajib pajak yang dikenakan PPh meliputi orang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap.
Tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis wajib pajak, jenis penghasilan, dan besarnya penghasilan. Tarif PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Berikut adalah contoh perhitungan PPh untuk orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan:
No | Keterangan | Jumlah |
---|---|---|
1 | Gaji pokok per bulan | Rp 10.000.000 |
2 | Tunjangan jabatan per bulan | Rp 1.000.000 |
3 | Tunjangan kesehatan per bulan | Rp 500.000 |
4 | Penghasilan bruto per bulan (1+2+3) | Rp 11.500.000 |
5 | Penghasilan bruto setahun (4 x 12) | Rp 138.000.000 |
6 | Pengurang setahun (biaya jabatan 5% atau maksimal Rp 500.000 per bulan) | Rp 6.000.000 |
7 | Penghasilan neto setahun (5 - 6) | Rp 132.000.000 |
8 | Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setahun untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan | Rp 54.000.000 |
9 | Penghasilan kena pajak setahun (7 - 8) | Rp 78.000.000 |
10 | PPh terutang setahun dengan tarif progresif sebagai berikut: - Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif 5% - Penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenakan tarif 15% - Penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif 25% - Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30%(9 x 5%) + [(9 - 50) x 15%] = Rp 4.200.000 + Rp 4.200.000 = Rp 8.400.000 | Rp 8.400.000 |
PPh terutang per bulan (10 / 12) | Rp 700.000 |
Contoh Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai(PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak dalam negeri atau impor barang kena pajak oleh importir atau pemungut PPN impor.
Tarif Tarif PPN adalah 10% dari dasar pengenaan pajak, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah. Dasar pengenaan pajak adalah harga jual atau nilai impor barang atau jasa kena pajak. PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berikut adalah contoh perhitungan PPN untuk penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak: NoKeteranganJumlah 1Harga jual barang kena pajak(misalnya sepeda motor)Rp 20.000.000 2PPN yang terutang(1 x 10%)Rp 2.000.000 Harga jual termasuk PPN(1+ 2)Rp 22.000.000 Contoh Perhitungan Pajak Hotel Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan akomodasi yang disediakan oleh hotel, losmen, penginapan, dan sejenisnya kepada tamu atau pengunjung. Pajak Hotel merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Tarif Pajak Hotel bervariasi tergantung pada ketentuan daerah masing-masing, namun tidak boleh melebihi 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau terutang oleh pengusaha hotel sebagai imbalan atas pelayanan akomodasi yang diberikan kepada tamu atau pengunjung. Pajak Hotel diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. Berikut adalah contoh perhitungan Pajak Hotel untuk pelayanan akomodasi yang diberikan oleh hotel di Jakarta dengan tarif Pajak Hotel sebesar 10%: NoKeteranganJumlah 1Tarif kamar per malam(belum termasuk sarapan)Rp 500.000 2Lama menginap(dalam malam)3 3Biaya akomodasi(1 x 2)Rp 1.500.000 4Pajak Hotel yang terutang(3 x 10%)Rp 150.000 Biaya akomodasi termasuk Pajak Hotel(3+ 4)Rp 1.650.000 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Apakah saya harus membayar pajak negara dan pajak daerah? Ya, Anda harus membayar pajak negara dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika Anda tidak membayar atau kurang membayar pajak, Anda dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan. Bagaimana cara melaporkan dan membayar pajak negara dan pajak daerah? Cara melaporkan dan membayar pajak negara dan pajak daerah tergantung pada jenis pajak, objek pajak, dan subjek pajak. Secara umum, Anda dapat melaporkan dan membayar pajak negara melalui Kantor Pelayanan Pajak(KPP) atau melalui sistem online e-Filing dan e-Billing. Sedangkan, Anda dapat melaporkan dan membayar pajak daerah melalui Kantor Pelayanan Pajak Daerah(KP2D) atau melalui sistem online yang disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing. Apakah ada fasilitas atau insentif pajak negara dan pajak daerah? Ya, ada beberapa fasilitas atau insentif pajak negara dan pajak daerah yang dapat Anda manfaatkan, seperti pembebasan, pengurangan, pengembalian, kredit, kompensasi, restitusi, atau penghapusan pajak. Fasilitas atau insentif pajak negara dan pajak daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Kesimpulan Pajak negara dan pajak daerah adalah dua jenis pajak yang berbeda dari segi pengertian, jenis, tarif, dan cara menghitungnya. Pajak negara adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat kepada wajib pajak yang berada di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada wajib pajak yang berada di wilayah tertentu. Pajak negara dan pajak daerah merupakan sumber pendapatan negara dan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Anda harus membayar pajak negara dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anda juga dapat melaporkan dan membayar pajak negara dan pajak daerah melalui sistem online yang mudah dan praktis. Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan fasilitas atau insentif pajak negara dan pajak daerah yang diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Demikian artikel tentang pajak negara dan pajak daerah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang perbedaan dan cara menghitung pajak negara dan pajak daerah.