Jurnal PPN Masukan dan Keluaran: Apa Itu dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Jurnal PPN Masukan dan Keluaran: Apa Itu dan Bagaimana Cara Membuatnya? - Jurnal PPN masukan dan keluaran adalah salah satu jenis jurnal akuntansi yang digunakan untuk mencatat transaksi yang terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam negeri oleh pengusaha kena pajak. PPN masukan adalah PPN yang dibayar oleh pembeli barang atau jasa kena pajak, sedangkan PPN keluaran adalah PPN yang dipungut oleh penjual barang atau jasa kena pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang apa itu jurnal PPN masukan dan keluaran, bagaimana cara membuatnya, dan apa saja manfaatnya.

Apa itu Jurnal PPN Masukan dan Keluaran?

Apa itu Jurnal PPN Masukan dan Keluaran?
Apa itu Jurnal PPN Masukan dan Keluaran?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Jurnal PPN masukan dan keluaran adalah jurnal akuntansi yang digunakan untuk mencatat transaksi yang terkait dengan PPN. Jurnal ini berfungsi untuk menghitung jumlah PPN yang harus dibayar atau dikreditkan oleh pengusaha kena pajak kepada pemerintah. Jurnal ini juga berguna untuk melaporkan jumlah PPN yang terhutang atau terbayar pada SPT(Surat Pemberitahuan) Pajak.

Jurnal PPN masukan dan keluaran terdiri dari dua kolom utama, yaitu kolom debit dan kolom kredit. Kolom debit digunakan untuk mencatat jumlah PPN masukan, sedangkan kolom kredit digunakan untuk mencatat jumlah PPN keluaran. Selisih antara jumlah debit dan kredit menunjukkan jumlah PPN yang harus dibayar atau dikreditkan oleh pengusaha kena pajak kepada pemerintah.

Untuk membuat jurnal PPN masukan dan keluaran, pengusaha kena pajak harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Mencatat semua transaksi yang terkait dengan penjualan atau pembelian barang atau jasa kena pajak pada buku besar.
  2. Menghitung jumlah PPN masukan dan keluaran dari setiap transaksi dengan menggunakan tarif PPN yang berlaku.
  3. Mencatat jumlah PPN masukan dan keluaran pada jurnal PPN masukan dan keluaran dengan menggunakan kolom debit dan kredit sesuai dengan jenis transaksinya.
  4. Menjumlahkan jumlah debit dan kredit pada akhir periode akuntansi untuk mengetahui jumlah PPN yang harus dibayar atau dikreditkan kepada pemerintah.
  5. Melaporkan jumlah PPN yang terhutang atau terbayar pada SPT Pajak dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah semua transaksi harus dicatat pada jurnal PPN masukan dan keluaran?

Tidak semua transaksi harus dicatat pada jurnal PPN masukan dan keluaran. Hanya transaksi yang terkait dengan penjualan atau pembelian barang atau jasa kena pajak yang harus dicatat pada jurnal ini. Transaksi yang tidak terkait dengan barang atau jasa kena pajak, seperti penjualan atau pembelian aset tetap, tidak perlu dicatat pada jurnal ini.

Bagaimana cara menghitung tarif PPN?

Tarif PPN adalah persentase dari harga jual atau harga beli barang atau jasa kena pajak. Tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini adalah 10%. Jadi, untuk menghitung jumlah PPN, cukup kalikan harga jual atau harga beli dengan 10%. Contoh: Jika harga jual barang kena pajak adalah Rp 100.000, maka jumlah PPN keluaran adalah Rp 100.000 x 10%= Rp 10.000. Jika harga beli barang kena pajak adalah Rp 80.000, maka jumlah PPN masukan adalah Rp 80.000 x 10%= Rp 8.000.

Bagaimana cara mencatat transaksi yang terkait dengan PPN pada buku besar?

Untuk mencatat transaksi yang terkait dengan PPN pada buku besar, pengusaha kena pajak harus menggunakan akun-akun khusus yang berkaitan dengan PPN, yaitu:

  • PPN Masukan: akun ini digunakan untuk mencatat jumlah PPN yang dibayar oleh pembeli barang atau jasa kena pajak. Akun ini termasuk akun harta lancar dan memiliki saldo normal debit.
  • PPN Keluaran: akun ini digunakan untuk mencatat jumlah PPN yang dipungut oleh penjual barang atau jasa kena pajak. Akun ini termasuk akun kewajiban lancar dan memiliki saldo normal kredit.
  • Pendapatan: akun ini digunakan untuk mencatat jumlah pendapatan dari penjualan barang atau jasa kena pajak. Akun ini termasuk akun pendapatan dan memiliki saldo normal kredit.
  • Harga Pokok Penjualan: akun ini digunakan untuk mencatat jumlah harga pokok dari barang atau jasa kena pajak yang dijual. Akun ini termasuk akun beban dan memiliki saldo normal debit.

Contoh: Jika pengusaha kena pajak menjual barang kena pajak seharga Rp 100.000 dengan harga pokok Rp 60.000, maka pencatatan transaksinya pada buku besar adalah sebagai berikut:

DebitKredit
KasRp 110.000
PPN KeluaranRp 10.000
PendapatanRp 100.000
Harga Pokok PenjualanRp 60.000
PersediaanRp 60.000

Bagaimana cara mencatat transaksi yang terkait dengan PPN pada jurnal PPN masukan dan keluaran?

Untuk mencatat transaksi yang terkait dengan PPN pada jurnal PPN masukan dan keluaran, pengusaha kena pajak harus menggunakan kolom debit dan kredit sesuai dengan jenis transaksinya, yaitu:

  • Jika transaksi adalah penjualan barang atau jasa kena pajak, maka jumlah PPN keluaran dicatat pada kolom kredit.
  • Jika transaksi adalah pembelian barang atau jasa kena pajak, maka jumlah PPN masukan dicatat pada kolom debit.

Contoh: Jika pengusaha kena pajak menjual barang kena pajak seharga Rp 100.000 dan membeli barang kena pajak seharga Rp 80.000, maka pencatatan transaksinya pada jurnal PPN masukan dan keluaran adalah sebagai berikut:

TanggalKeteranganDebitKredit
1 Agustus 2023Penjualan barang kena pajak-Rp 10.000
2 Agustus 2023Pembelian barang kena pajakRp 8.000-

Pada akhir periode akuntansi, pengusaha kena pajak harus menjumlahkan jumlah debit dan kredit pada jurnal PPN masukan dan keluaran untuk mengetahui jumlah PPN yang harus dibayar atau dikreditkan kepada pemerintah. Jika jumlah debit lebih besar dari jumlah kredit, berarti pengusaha kena pajak memiliki PPN yang dapat dikreditkan. Jika jumlah kredit lebih besar dari jumlah debit, berarti pengusaha kena pajak memiliki PPN yang harus dibayar.

Contoh: Jika pada akhir periode akuntansi, jumlah debit pada jurnal PPN masukan dan keluaran adalah Rp 50.000 dan jumlah kredit adalah Rp 40.000, maka pengusaha kena pajak memiliki PPN yang dapat dikreditkan sebesar Rp 10.000. Jumlah ini dapat digunakan untuk mengurangi PPN yang harus dibayar pada periode berikutnya.

Bagaimana Cara Melaporkan Jumlah PPN yang Terhutang atau Terbayar?

Bagaimana Cara Melaporkan Jumlah PPN yang Terhutang atau Terbayar?
Bagaimana Cara Melaporkan Jumlah PPN yang Terhutang atau Terbayar?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Setelah mengetahui jumlah PPN yang harus dibayar atau dikreditkan kepada pemerintah, pengusaha kena pajak harus melaporkannya pada SPT Pajak dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Formulir yang digunakan adalah Formulir 1111 untuk SPT Masa PPN dan Formulir 1111 A1 untuk Lampiran SPT Masa PPN.

Formulir 1111 terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  • Identitas Wajib Pajak: berisi informasi tentang nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), jenis usaha, dan masa pajak.
  • Perhitungan Pajak: berisi informasi tentang dasar pengenaan pajak (DPP), tarif pajak, jumlah PPN keluaran, jumlah PPN masukan, dan jumlah PPN yang terutang atau terbayar.
  • Pembayaran atau Kredit Pajak: berisi informasi tentang pembayaran atau kredit pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, seperti pembayaran di muka, pembayaran sendiri, atau pemotongan oleh pihak ketiga.
  • Tanda Tangan: berisi tanda tangan dan nama lengkap wajib pajak atau kuasanya.

Formulir 1111 A1 terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  • Identitas Wajib Pajak: sama dengan Formulir 1111.
  • Rincian Penjualan/Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak: berisi informasi tentang nomor faktur pajak, nama pembeli/penerima manfaat, NPWP pembeli/penerima manfaat, DPP, dan PPN keluaran dari setiap transaksi penjualan/penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak.
  • Rincian Pembelian/Impor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak: berisi informasi tentang nomor faktur pajak, nama penjual/pemberi manfaat, NPWP penjual/pemberi manfaat, DPP, dan PPN masukan dari setiap transaksi pembelian/impor barang kena pajak/jasa kena pajak.
  • Tanda Tangan: sama dengan Formulir 1111.

SPT Masa PPN harus disampaikan oleh wajib pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPN dapat disampaikan secara manual atau elektronik. Jika disampaikan secara manual, wajib pajak harus mengisi formulir dalam rangkap dua dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak(KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Jika disampaikan secara elektronik, wajib pajak harus mengisi formulir secara online melalui aplikasi e-SPT atau e-Filing dan mencetak bukti penyampaian SPT Masa PPN.

Apa Saja Manfaat dari Jurnal PPN Masukan dan Keluaran?

Apa Saja Manfaat dari Jurnal PPN Masukan dan Keluaran?
Apa Saja Manfaat dari Jurnal PPN Masukan dan Keluaran?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Jurnal PPN masukan dan keluaran memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Memudahkan pengusaha kena pajak untuk menghitung jumlah PPN yang harus dibayar atau dikreditkan kepada pemerintah.
  • Memudahkan pengusaha kena pajak untuk melaporkan jumlah PPN yang terhutang atau terbayar pada SPT Pajak.
  • Memudahkan pengusaha kena pajak untuk mengontrol dan mengevaluasi transaksi yang terkait dengan PPN.
  • Memudahkan pengusaha kena pajak untuk menghindari kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pencatatan dan pelaporan PPN.
  • Memudahkan pengusaha kena pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Jurnal PPN masukan dan keluaran adalah jurnal akuntansi yang digunakan untuk mencatat transaksi yang terkait dengan PPN. Jurnal ini berfungsi untuk menghitung jumlah PPN yang harus dibayar atau dikreditkan oleh pengusaha kena pajak kepada pemerintah. Jurnal ini juga berguna untuk melaporkan jumlah PPN yang terhutang atau terbayar pada SPT Pajak. Untuk membuat jurnal PPN masukan dan keluaran, pengusaha kena pajak harus mengikuti beberapa langkah, yaitu mencatat semua transaksi yang terkait dengan penjualan atau pembelian barang atau jasa kena pajak pada buku besar, menghitung jumlah PPN masukan dan keluaran dari setiap transaksi dengan menggunakan tarif PPN yang berlaku, mencatat jumlah PPN masukan dan keluaran pada jurnal PPN masukan dan keluaran dengan menggunakan kolom debit dan kredit sesuai dengan jenis transaksinya, menjumlahkan jumlah debit dan kredit pada akhir periode akuntansi untuk mengetahui jumlah PPN yang harus dibayar atau dikreditkan kepada pemerintah, dan melaporkan jumlah PPN yang terhutang atau terbayar pada SPT Pajak dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jurnal PPN masukan dan keluaran memiliki beberapa manfaat, seperti memudahkan pengusaha kena pajak untuk menghitung, melaporkan, mengontrol, mengevaluasi, menghindari kesalahan, dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Video Jurnal PPN Masukan dan Keluaran: Apa Itu dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!