Cara Mengisi Kolom Pertama pada Form 1771 Lampiran VI

Cara Mengisi Kolom Pertama pada Form 1771 Lampiran VI - Form 1771 Lampiran VI adalah salah satu formulir yang harus diisi oleh wajib pajak badan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Formulir ini berisi daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, dan daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara mengisi kolom pertama pada form 1771 lampiran VI yang merupakan nomor urut dari data yang dilaporkan.
Apa Itu Form 1771 Lampiran VI?
Form 1771 Lampiran VI adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, dan daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Formulir ini merupakan salah satu lampiran dari formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 yang harus diisi oleh wajib pajak badan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Formulir ini terdiri dari tiga bagian, yaitu:
- Bagian A: Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi- Bagian B: Daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi- Bagian C: Daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasiSetiap bagian memiliki kolom-kolom yang harus diisi dengan data yang sesuai.Kolom pertama pada setiap bagian adalah kolom nomor urut yang digunakan untuk memberikan nomor urut dari data yang dilaporkan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara mengisi kolom pertama pada form 1771 lampiran VI?
Cara mengisi kolom pertama pada form 1771 lampiran VI adalah sebagai berikut:
- Pada bagian A, isilah kolom pertama dengan nomor urut dari penyertaan modal pada perusahaan afiliasi yang dimiliki oleh wajib pajak badan. Mulailah dengan angka 1 dan lanjutkan secara berurutan hingga data terakhir.
- Pada bagian B, isilah kolom pertama dengan nomor urut dari utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi yang dimiliki oleh wajib pajak badan. Mulailah dengan angka 1 dan lanjutkan secara berurutan hingga data terakhir.
- Pada bagian C, isilah kolom pertama dengan nomor urut dari piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi yang dimiliki oleh wajib pajak badan. Mulailah dengan angka 1 dan lanjutkan secara berurutan hingga data terakhir.
Apa tujuan dari pengisian form 1771 lampiran VI?
Tujuan dari pengisian form 1771 lampiran VI adalah untuk melaporkan informasi mengenai hubungan keuangan antara wajib pajak badan dengan perusahaan afiliasi atau pemegang sahamnya. Informasi ini penting untuk menentukan apakah ada transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dapat mempengaruhi penghitungan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Apa sanksi jika tidak mengisi form 1771 lampiran VI?
Sanksi jika tidak mengisi form 1771 lampiran VI adalah denda administrasi sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) sesuai dengan Pasal 7 ayat(1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Selain itu, wajib pajak badan juga dapat dikenakan sanksi lain seperti kenaikan tarif PPh, penolakan pengurangan biaya, atau penyesuaian fiskal jika terdapat transaksi yang tidak wajar antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Kesimpulan
Form 1771 Lampiran VI adalah formulir yang harus diisi oleh wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh. Formulir ini berisi daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, dan daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Kolom pertama pada formulir ini adalah kolom nomor urut yang harus diisi dengan memberikan nomor urut dari data yang dilaporkan. Pengisian formulir ini bertujuan untuk melaporkan informasi mengenai hubungan keuangan antara wajib pajak badan dengan perusahaan afiliasi atau pemegang sahamnya. Jika tidak mengisi formulir ini, wajib pajak badan dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi lainnya.