Cara Bayar Pajak Online Lewat LinkAja

Cara Bayar Pajak Online Lewat LinkAja - Apakah Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, atau pajak lainnya tanpa harus antre di kantor pajak? Jika ya, maka Anda bisa mencoba cara bayar pajak online lewat LinkAja. LinkAja adalah aplikasi layanan keuangan digital yang memungkinkan Anda melakukan berbagai transaksi, termasuk membayar pajak, dengan mudah dan cepat. Dengan LinkAja, Anda tidak perlu repot-repot membawa uang tunai, kartu ATM, atau buku tabungan. Cukup dengan smartphone dan saldo LinkAja, Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak Anda kapan saja dan di mana saja.
Artikel ini akan menjelaskan cara bayar pajak online lewat LinkAja, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, serta keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Selain itu, artikel ini juga akan menyajikan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar pembayaran pajak online lewat LinkAja. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memanfaatkan kemudahan teknologi untuk membayar pajak.
Cara Bayar Pajak Online Lewat LinkAja
LinkAja menyediakan fitur untuk membayar berbagai jenis pajak, seperti pajak kendaraan bermotor(PKB), surat tanda nomor kendaraan(STNK), balik nama STNK, blokir plat nomor, mutasi kendaraan, dan pajak bumi dan bangunan(PBB). Berikut adalah cara bayar pajak online lewat LinkAja untuk masing-masing jenis pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Lewat LinkAja
Pajak kendaraan bermotor(PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor. PKB harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Cara bayar PKB lewat LinkAja adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi LinkAja di handphone Anda.
- Klik menu Pajak dan Retribusi.
- Klik E-Samsat.
- Pilih Samsat sesuai dengan daerah Anda. Saat ini tersedia Samsat Banten, Samsat Jawa Timur, dan Samsat Kalimantan Timur.
- Masukkan kode bayar yang Anda dapat dari aplikasi Samsat Banten Hebat.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti bayarnya.
Cara Bayar STNK Lewat LinkAja
Surat tanda nomor kendaraan(STNK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebagai tanda pengesahan nomor registrasi kendaraan bermotor. STNK harus diperpanjang setiap tahun atau setiap lima tahun sesuai dengan masa berlaku yang tertera di dokumen tersebut. Cara bayar STNK lewat LinkAja adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi LinkAja di handphone Anda.
- Klik menu Pajak dan Retribusi.
- Klik Layanan Perpajakan.
- Anda akan dibawa ke laman linkaja.jumpapay.com.
- Pilih layanan, mulai dari STNK Tahunan, 5 Tahunan, Balik Nama STNK, Blokir Plat, hingga Mutasi.
- Klik Lanjut lalu masukkan data yang diperlukan.
- Klik lanjut untuk konfirmasi dan pembayaran.
- Siapkan dokumen kendaraan yang diperlukan dan kurir akan menjemput dokumen untuk dibawa ke Samsat setempat.
- Biasanya proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk mengurus STNK akan ditindaklanjuti selama kurang lebih 3x24 jam.
- Cek status pengurusan STNK di bagian Lacak Order.
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lewat LinkAja
Pajak bumi dan bangunan(PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan. PBB harus dibayarkan setiap tahun oleh wajib pajak sesuai dengan nilai jual objek pajak(NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah. Cara bayar PBB lewat LinkAja adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi LinkAja di handphone Anda.
- Pilih menu Lainnya.
- Pilih menu Pajak.
- Pilih PBB sesuai Kota/Kabupaten.
- Masukkan tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu klik Lanjut.
- Cek tagihan dan klik Konfirmasi.
- Masukkan PIN LinkAja. Bayar PBB online pun telah selesai dilakukan.
- Cek dan unduh bukti pembayaran di Riwayat Transaksi.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah saya bisa membayar pajak online lewat LinkAja tanpa memiliki akun LinkAja?
Tidak, Anda harus memiliki akun LinkAja terlebih dahulu untuk bisa membayar pajak online lewat LinkAja. Anda bisa mendaftar akun LinkAja dengan mengunduh aplikasi LinkAja di Google Play Store atau App Store, lalu mengikuti langkah-langkah yang ada di aplikasi. Anda juga harus mengisi saldo LinkAja minimal sesuai dengan tagihan pajak yang ingin Anda bayar.
Apakah saya bisa membayar pajak online lewat LinkAja untuk kendaraan atau properti yang bukan milik saya?
Ya, Anda bisa membayar pajak online lewat LinkAja untuk kendaraan atau properti yang bukan milik Anda, asalkan Anda memiliki data yang diperlukan, seperti nomor polisi, nomor mesin, nomor objek pajak, dan lain-lain. Namun, pastikan bahwa Anda mendapatkan izin dari pemilik kendaraan atau properti tersebut sebelum melakukan pembayaran.
Apakah saya bisa membayar pajak online lewat LinkAja untuk daerah lain selain daerah tempat saya tinggal?
Ya, Anda bisa membayar pajak online lewat LinkAja untuk daerah lain selain daerah tempat Anda tinggal, asalkan daerah tersebut sudah tersedia di fitur LinkAja. Saat ini, fitur E-Samsat di LinkAja sudah mendukung pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Samsat Banten, Samsat Jawa Timur, dan Samsat Kalimantan Timur. Sedangkan fitur PBB di LinkAja sudah mendukung pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk beberapa kota/kabupaten di Indonesia.
Apakah saya bisa membayar pajak online lewat LinkAja kapan saja dan di mana saja?
Ya, Anda bisa membayar pajak online lewat LinkAja kapan saja dan di mana saja, asalkan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan saldo LinkAja yang cukup. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada batas waktu pembayaran pajak yang ditentukan oleh pihak berwenang. Jika Anda melewatkan batas waktu tersebut, Anda mungkin akan dikenakan denda atau sanksi lainnya. Oleh karena itu, sebaiknya Anda membayar pajak online lewat LinkAja sebelum jatuh tempo untuk menghindari kerugian.
Apakah saya bisa mendapatkan bukti pembayaran pajak online lewat LinkAja?
Ya, Anda bisa mendapatkan bukti pembayaran pajak online lewat LinkAja. Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda akan menerima notifikasi dari LinkAja yang berisi informasi transaksi dan nomor referensi. Anda juga bisa melihat dan mengunduh bukti pembayaran di menu Riwayat Transaksi di aplikasi LinkAja. Bukti pembayaran ini bisa Anda gunakan sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda sudah membayar pajak secara online.
Apakah ada biaya tambahan atau potongan saldo jika saya membayar pajak online lewat LinkAja?
Tidak, tidak ada biaya tambahan atau potongan saldo jika Anda membayar pajak online lewat LinkAja. Anda hanya perlu membayar sesuai dengan tagihan pajak yang ditampilkan di aplikasi LinkAja. Bahkan, Anda bisa mendapatkan berbagai keuntungan, seperti cashback, diskon, atau poin reward, jika Anda membayar pajak online lewat LinkAja pada periode tertentu.
Kesimpulan
Cara bayar pajak online lewat LinkAja adalah salah satu solusi praktis dan efisien untuk memenuhi kewajiban pajak Anda tanpa harus menghabiskan waktu dan tenaga. Dengan LinkAja, Anda bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti PKB, STNK, PBB, dan lain-lain, dengan mudah dan cepat. Anda juga bisa mendapatkan bukti pembayaran yang resmi dan berbagai keuntungan lainnya. Untuk bisa membayar pajak online lewat LinkAja, Anda harus memiliki akun LinkAja dan saldo yang cukup. Anda juga harus memperhatikan batas waktu pembayaran pajak yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar cara bayar pajak online lewat LinkAja, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan LinkAja di nomor 150911 atau email [email protected].