Pengertian Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Pengertian Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank - Lembaga keuangan adalah badan atau organisasi yang bergerak di bidang keuangan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau investasi. Lembaga keuangan memiliki peran penting dalam perekonomian karena dapat membantu mengatasi masalah ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran dana. Lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Apa saja perbedaan dan contoh dari kedua jenis lembaga keuangan ini? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan terstruktur tentang pengertian lembaga keuangan bank dan non bank, fungsi, jenis, contoh, serta pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini.

Pengertian Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Pengertian Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Pengertian Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memiliki izin dari otoritas moneter untuk melakukan kegiatan usaha perbankan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito, atau bentuk lainnya yang sejenis, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lembaga keuangan bank juga dapat melakukan kegiatan lain seperti jasa lalu lintas pembayaran, jasa treasury, jasa valuta asing, jasa keagenan dan kerjasama, jasa sistem pembayaran dan electronic banking, jasa penyertaan modal, dan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha perbankan, tetapi dapat melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan lainnya seperti pembiayaan konsumen, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, sewa guna usaha(leasing), anjak piutang(factoring), kartu kredit(credit card), asuransi(insurance), dana pensiun(pension fund), pasar modal(capital market), dan lain-lain. Lembaga keuangan non bank tidak dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, atau deposito, tetapi dapat menghimpun dana dari sumber lain seperti obligasi, saham, surat berharga komersial(commercial paper), sertifikat deposito berjangka(certificate of deposit), atau pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.

Fungsi Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Fungsi Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Fungsi Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Lembaga keuangan bank dan non bank memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan karakteristiknya. Secara umum, fungsi lembaga keuangan bank adalah sebagai berikut:

  • Menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki surplus dana (saver) dalam bentuk simpanan yang aman dan likuid.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana (borrower) dalam bentuk kredit atau pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
  • Melakukan intermediasi antara saver dan borrower dengan menetapkan suku bunga simpanan dan suku bunga kredit yang kompetitif dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
  • Menyediakan jasa lalu lintas pembayaran yang memudahkan transaksi keuangan antara pelaku ekonomi, baik secara tunai maupun non tunai.
  • Menyediakan jasa treasury yang meliputi pengelolaan likuiditas, risiko, dan portofolio investasi bank.
  • Menyediakan jasa valuta asing yang meliputi penukaran mata uang, transaksi spot, forward, swap, dan opsi.
  • Menyediakan jasa keagenan dan kerjasama yang meliputi penjaminan emisi efek, sindikasi kredit, underwriting, konsultan keuangan, dan lain-lain.
  • Menyediakan jasa sistem pembayaran dan electronic banking yang meliputi ATM, internet banking, mobile banking, e-money, e-commerce, dan lain-lain.
  • Menyediakan jasa penyertaan modal yang meliputi pembelian saham, obligasi, atau surat berharga lainnya sebagai bentuk investasi jangka panjang.

Sedangkan fungsi lembaga keuangan non bank adalah sebagai berikut:

  • Menyediakan pembiayaan konsumen yang meliputi pemberian kredit untuk membeli barang-barang konsumsi seperti kendaraan bermotor, peralatan rumah tangga, pendidikan, perjalanan wisata, dan lain-lain.
  • Menyediakan pembiayaan modal kerja yang meliputi pemberian kredit untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
  • Menyediakan pembiayaan investasi yang meliputi pemberian kredit untuk membiayai proyek-proyek pembangunan atau perluasan usaha seperti pembelian tanah, bangunan, mesin, peralatan, dan lain-lain.
  • Menyediakan sewa guna usaha (leasing) yang meliputi pemberian fasilitas pembiayaan untuk memperoleh barang modal dengan cara menyewa barang tersebut dari lembaga keuangan non bank selama periode tertentu dengan opsi untuk membeli barang tersebut di akhir periode sewa.
  • Menyediakan anjak piutang (factoring) yang meliputi pemberian fasilitas pembiayaan dengan cara membeli piutang atau tagihan dagang dari perusahaan dengan diskon tertentu sebelum jatuh tempo.
  • Menyediakan kartu kredit (credit card) yang meliputi pemberian fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan kartu plastik yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat usaha yang bekerja sama dengan lembaga keuangan non bank tersebut.
  • Menyediakan asuransi (insurance) yang meliputi pemberian perlindungan finansial terhadap risiko kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi pada jiwa atau harta benda dengan cara membayar premi tertentu kepada lembaga keuangan non bank tersebut.
  • Menyediakan dana pensiun (pension fund) yang meliputi pemberian jaminan pensiun kepada karyawan atau anggota lembaga keuangan non bank tersebut dengan cara mengelola dana pensiun yang berasal dari iuran karyawan dan/atau pemberi kerja.
  • Menyediakan pasar modal (capital market) yang meliputi pemberian fasilitas perdagangan efek seperti saham, obligasi, reksa dana, derivatif, dan lain-lain dengan cara menyelenggarakan bursa efek atau pasar modal alternatif.

Jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Lembaga keuangan bank dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan kriteria tertentu. Berikut ini adalah beberapa jenis lembaga keuangan bank:

  • Berdasarkan status kepemilikan: lembaga keuangan bank dapat dibedakan menjadi bank milik negara (BUMN), bank milik swasta nasional (BUMS), bank milik as asing (BUAS), atau bank milik campuran (joint venture).
  • Berdasarkan jenis usaha: lembaga keuangan bank dapat dibedakan menjadi bank umum, bank syariah, bank perkreditan rakyat (BPR), bank pembangunan daerah (BPD), atau bank sentral.
  • Berdasarkan modal inti: lembaga keuangan bank dapat dibedakan menjadi BUKU 1, BUKU 2, BUKU 3, atau BUKU 4, yang menunjukkan besarnya modal inti yang dimiliki oleh bank tersebut.
  • Berdasarkan jaringan kantor: lembaga keuangan bank dapat dibedakan menjadi bank dengan jaringan kantor terbatas (unit usaha), bank dengan jaringan kantor luas (cabang), atau bank dengan jaringan kantor internasional (overseas branch).

Lembaga keuangan non bank juga dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan kriteria tertentu. Berikut ini adalah beberapa jenis lembaga keuangan non bank:

  • Berdasarkan jenis usaha: lembaga keuangan non bank dapat dibedakan menjadi perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan efek, perusahaan reksa dana, perusahaan modal ventura, atau lembaga gadai.
  • Berdasarkan status kepemilikan: lembaga keuangan non bank dapat dibedakan menjadi milik negara, milik swasta nasional, milik asing, atau milik campuran.
  • Berdasarkan sumber dana: lembaga keuangan non bank dapat dibedakan menjadi yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk surat berharga seperti obligasi, saham, atau surat berharga komersial, atau yang menghimpun dana dari sumber lain seperti pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
  • Berdasarkan bentuk badan hukum: lembaga keuangan non bank dapat dibedakan menjadi perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, atau badan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Contoh Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Contoh Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Contoh Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Berikut ini adalah beberapa contoh lembaga keuangan bank dan non bank yang ada di Indonesia:

Lembaga Keuangan BankLembaga Keuangan Non Bank
Bank Negara Indonesia (BNI)PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Bank Rakyat Indonesia (BRI)PT Asuransi Jiwa Sequis Life
Bank MandiriPT Asuransi Sinar Mas
Bank Central Asia (BCA)PT Astra Sedaya Finance
Bank CIMB NiagaPT BCA Finance
Bank DanamonPT BFI Finance Indonesia Tbk
Bank Muamalat IndonesiaPT BNI Life Insurance
Bank Syariah MandiriPT Bursa Efek Indonesia
Bank MegaDana Pensiun Pertamina
Bank PermataDana Pensiun Telkom
Bank BukopinKoperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
Bank J Trust IndonesiaLembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Bank Maybank IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank OCBC NISPPegadaian Syariah
Bank PaninPT Reksa Dana Mandiri Investa
Bank Tabungan Negara (BTN)PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)PT Schroder Investment Management Indonesia
Bank UOB IndonesiaPT Sinarmas Sekuritas
BPR Karya Artha SejahteraPT Sun Life Financial Indonesia
BPD BaliPT Toyota Astra Financial Services
Bank Indonesia (BI)PT Valbury Asia Futures

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa itu lembaga keuangan?

Lembaga keuangan adalah badan atau organisasi yang bergerak di bidang keuangan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau investasi.

Apa perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank?

Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memiliki izin dari otoritas moneter untuk melakukan kegiatan usaha perbankan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito, atau bentuk lainnya yang sejenis, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha perbankan, tetapi dapat melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan lainnya seperti pembiayaan konsumen, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, sewa guna usaha(leasing), anjak piutang(factoring), kartu kredit(credit card), asuransi(insurance), dana pensiun(pension fund), pasar modal(capital market), dan lain-lain.

Apa fungsi lembaga keuangan bank dan non bank?

Lembaga keuangan bank memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki surplus dana(saver) dalam bentuk simpanan yang aman dan likuid, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana(borrower) dalam bentuk kredit atau pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, melakukan intermediasi antara saver dan borrower dengan menetapkan suku bunga simpanan dan suku bunga kredit yang kompetitif dan menguntungkan bagi kedua belah pihak, serta menyediakan berbagai jasa keuangan lainnya seperti jasa lalu lintas pembayaran, jasa treasury, jasa valuta asing, jasa keagenan dan kerjasama, jasa sistem pembayaran dan electronic banking, jasa penyertaan modal, dan lain-lain. Lembaga keuangan non bank memiliki fungsi untuk menyediakan berbagai jenis pembiayaan seperti pembiayaan konsumen, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, sewa guna usaha(leasing), anjak piutang(factoring), kartu kredit(credit card), serta menyediakan berbagai jasa keuangan lainnya seperti asuransi(insurance), dana pensiun(pension fund), pasar modal(capital market), dan lain-lain.

Apa contoh lembaga keuangan bank dan non bank?

Contoh lembaga keuangan bank adalah Bank Negara Indonesia(BNI), Bank Rakyat Indonesia(BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia(BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, Bank J Trust Indonesia, Bank Maybank Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank Panin, Bank Tabungan Negara(BTN), Bank Tabungan Pensiunan Nasional(BTPN), Bank UOB Indonesia, BPR Karya Artha Sejahtera, BPD Bali, dan Bank Indonesia(BI). Contoh lembaga keuangan non bank adalah PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT Asuransi Sinar Mas, PT Astra Sedaya Finance, PT BCA Finance, PT BFI Finance Indonesia Tbk, PT BNI Life Insurance, PT Bursa Efek Indonesia, Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun Telkom, Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI), Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Pegadaian Syariah, PT Reksa Dana Mandiri Investa, PT Sarana Multigriya Finansial(Persero), PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Sinarmas Sekuritas, PT Sun Life Financial Indonesia, PT Toyota Astra Financial Services, dan PT Valbury Asia Futures.

Apa search intent dari artikel ini?

Search intent dari artikel ini adalah informational, yaitu memberikan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui pengertian lembaga keuangan bank dan non bank. Artikel ini juga dapat membantu pembaca yang ingin membandingkan perbedaan dan fungsi dari kedua jenis lembaga keuangan tersebut.

Apa kata kunci utama dari artikel ini?

Kata kunci utama dari artikel ini adalah pengertian lembaga keuangan bank dan non bank. Kata kunci ini mewakili topik utama yang dibahas dalam artikel ini dan sesuai dengan search intent dari pembaca yang ingin mengetahui pengertian lembaga keuangan bank dan non bank.

Kesimpulan

Lembaga keuangan adalah badan atau organisasi yang bergerak di bidang keuangan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau investasi. Lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Lembaga keuangan bank memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha perbankan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito, atau bentuk lainnya yang sejenis, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lembaga keuangan non bank tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha perbankan, tetapi dapat melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan lainnya seperti pembiayaan konsumen, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), kartu kredit (credit card), asuransi (insurance), dana pensiun (pension fund), pasar modal (capital market), dan lain-lain. Lembaga keuangan bank dan non bank memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan karakteristiknya. Lembaga keuangan bank dan non bank juga memiliki contoh yang beragam sesuai dengan kriteria tertentu. Artikel ini telah menjelaskan secara lengkap dan terstruktur tentang pengertian lembaga keuangan bank dan non bank, fungsi, jenis, contoh, serta pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini. Artikel ini memiliki search intent yang informational dan kata kunci utama yang adalah pengertian lembaga keuangan bank dan non bank.

Video Pengertian Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!