Contoh Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Contoh Objek Pajak Bumi dan Bangunan - Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang memiliki atau menguasai tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan sumber pendapatan negara yang penting, karena dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Namun, banyak wajib pajak yang belum memahami apa saja yang termasuk dalam objek PBB dan bagaimana cara menghitung besarnya pajak yang harus dibayar. Artikel ini akan memberikan beberapa contoh objek PBB dan menjelaskan cara perhitungannya.

Apa itu Objek PBB?

Apa itu Objek PBB?
Apa itu Objek PBB?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Objek PBB adalah benda-benda yang berwujud tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Indonesia, baik yang dimiliki, dikuasai, maupun dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Objek PBB dibedakan menjadi dua kategori, yaitu:

  • Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang meliputi tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk keperluan perumahan, perdagangan, industri, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau lainnya.
  • Objek PBB Sektor Pertanian (PBB-SP), yang meliputi tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk keperluan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, atau kehutanan rakyat.

Objek PBB tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh negara atau pemerintah daerah, tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau lainnya, serta tanah dan/atau bangunan yang dikecualikan oleh undang-undang.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara menghitung PBB?

PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak(NJOP) dikalikan dengan tarif pajak. NJOP adalah nilai pasar tanah dan/atau bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun berdasarkan zona nilai tanah(ZNT) dan indeks harga bangunan(IHB). Tarif pajak adalah persentase dari NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah. Tarif pajak untuk PBB-P2 adalah 0,5% dengan pengurangan NJOP sebesar Rp 10 juta. Tarif pajak untuk PBB-SP adalah 0,2% dengan pengurangan NJOP sebesar Rp 6 juta.

Apa saja contoh objek PBB-P2?

Contoh objek PBB-P2 adalah sebagai berikut:

  • Rumah tinggal beserta halamannya.
  • Ruko (rumah toko) beserta halamannya.
  • Gedung perkantoran beserta halamannya.
  • Pabrik beserta halamannya.
  • Sawah beserta halamannya.
  • Kebun beserta halamannya.
  • Hutan beserta halamannya.
  • Kolam ikan beserta halamannya.
  • Tambang beserta halamannya.
  • Lahan kosong yang tidak digunakan untuk keperluan pertanian.

Apa saja contoh objek PBB-SP?

Contoh objek PBB-SP adalah sebagai berikut:

  • Sawah yang digunakan untuk menanam padi, jagung, kedelai, atau tanaman pangan lainnya.
  • Kebun yang digunakan untuk menanam sayur, buah, bunga, atau tanaman hortikultura lainnya.
  • Kebun yang digunakan untuk menanam kopi, teh, coklat, karet, atau tanaman perkebunan rakyat lainnya.
  • Lahan yang digunakan untuk beternak sapi, kambing, ayam, atau hewan ternak rakyat lainnya.
  • Kolam ikan yang digunakan untuk membudidayakan ikan air tawar, udang, atau hasil perikanan rakyat lainnya.
  • Hutan yang digunakan untuk menghasilkan kayu, rotan, damar, atau hasil kehutanan rakyat lainnya.

Bagaimana cara membayar PBB?

PBB dibayar setiap tahun dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak terhutang(SPPT) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. SPPT berisi informasi mengenai identitas wajib pajak, lokasi dan luas objek pajak, NJOP, tarif pajak, dan jumlah pajak terhutang. SPPT dapat dibayar melalui berbagai cara, seperti:

  • Melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
  • Melalui kantor pos atau jasa pengiriman lainnya.
  • Melalui layanan online seperti e-billing atau e-payment.
  • Melalui petugas pemungut pajak yang datang ke tempat wajib pajak.

Apa sanksi jika tidak membayar PBB?

Jika tidak membayar PBB sesuai dengan ketentuan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terhutang dengan maksimal 24 bulan. Jika masih tidak membayar setelah diberikan teguran tertulis, wajib pajak akan dikenakan sanksi penagihan dengan surat paksa. Jika masih tidak membayar setelah surat paksa dikeluarkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi penyitaan dan pelelangan atas objek pajak. Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal empat kali jumlah pajak terhutang atau kurungan maksimal satu tahun.

Kesimpulan

PBB adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki atau menguasai tanah dan/atau bangunan di wilayah Indonesia. Objek PBB dibedakan menjadi dua kategori, yaitu PBB-P2 dan PBB-SP. PBB dihitung berdasarkan NJOP dikalikan dengan tarif pajak. PBB dibayar setiap tahun dengan menggunakan SPPT melalui berbagai cara. Jika tidak membayar PBB sesuai dengan ketentuan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi PBB dibayar setiap tahun dengan menggunakan SPPT melalui berbagai cara. Jika tidak membayar PBB sesuai dengan ketentuan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi, penagihan, dan pidana. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui apa saja yang termasuk dalam objek PBB dan bagaimana cara menghitung dan membayarnya. Demikianlah artikel yang membahas tentang contoh objek PBB dan cara perhitungannya. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memenuhi kewajiban pajak Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.

Video Contoh Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!