Ciri Ciri Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Ciri Ciri Pengertian Pajak Menurut Para Ahli - Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah dan pembangunan nasional. Pajak juga memiliki fungsi regulasi, alokasi, dan distribusi yang dapat mempengaruhi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun, apa sebenarnya pengertian pajak? Bagaimana ciri-ciri pajak? Dan siapa saja para ahli yang memberikan definisi pajak? Artikel ini akan membahas hal-hal tersebut secara lengkap dan mendalam.
Apa itu Pajak?
Pajak adalah kontribusi wajib yang terutang oleh orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk kepentingan umum. Pengertian pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(KUP).
Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah yang dapat dipungut dari masyarakat(wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan. Pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari pajak yang dibayarnya, karena uang yang dikumpulkan dari pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak(DJP), sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan atau penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan perpajakan.
Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan pengertian pajak di atas, maka ciri-ciri atau karakteristik pajak adalah sebagai berikut:
- Pajak adalah kontribusi wajib wajib pajak pada negara. Artinya, setiap orang atau badan yang memiliki objek pajak harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang, tanpa bisa mengelak atau menolak.- Pajak bersifat memaksa. Artinya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menagih dan mengeksekusi pembayaran pajak dari wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif atau pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.- Pajak dipungut berdasarkan aturan dari undang-undang. Artinya, pemerintah tidak dapat menetapkan atau mengubah tarif, objek, subjek, atau ketentuan lainnya terkait dengan pajak tanpa melalui proses legislasi di parlemen. Undang-undang perpajakan juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip umum perpajakan, seperti keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, efisiensi ekonomi, dan netralitas.- Wajib pajak tidak mendapat balas jasa secara langsung. Artinya, wajib pajak tidak dapat menuntut pemerintah untuk memberikan pelayanan atau fasilitas tertentu yang sebanding dengan jumlah pajak yang dibayarnya. Pelayanan atau fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah bersifat kolektif dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat.- Pajak digunakan untuk kepentingan umum. Artinya, penerimaan pajak harus dialokasikan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, keamanan, dan lain-lain.Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Selain pengertian pajak yang diatur dalam undang-undang, terdapat juga beberapa definisi pajak yang diberikan oleh para ahli di bidang perpajakan, ekonomi, hukum, dan ilmu sosial. Berikut ini adalah beberapa pengertian pajak menurut para ahli:
- Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Pajak adalah pembayaran rakyat kepada negaranya berdasarkan undang-undang atau perpindahan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bersifat memaksa dan yang langsung dapat ditentukan serta dipergunakan untuk membayar keperluan atau kegunaan umum.- Menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths. Pajak adalah pemasukan pemerintah yang bersangkutan melalui aturan-aturan dan dapat dipaksakan tanpa ada suatu anti hasil dari setiap perorangan.- Menurut Charles E.McLure. Pajak adalah tanggungan keuangan atau beban yang dikenakan atas wajib pajak oleh negara yang fungsinya sebanding dengan negara yang digunakan untuk menjamin berbagai macam biaya publik.- Menurut Wikipedia. Pajak adalah pembayaran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.- Menurut Prof. Dr. PJA Andriani. Pajak adalah pembayaran rakyat atau masyarakat pada negara yang dapat dipaksakan dan terutang bagi yang wajib melunasinya sesuai dengan peraturan undang-undang dengan tidak mendapatkan suatu kompensasi yang langsung dapat ditentukan serta digunakan untuk pembayaran yang dibutuhkan pemerintah.Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apa saja jenis-jenis pajak di Indonesia?
Jenis-jenis pajak di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui DJP, seperti pajak penghasilan(PPh), pajak pertambahan nilai(PPN), pajak penjualan atas barang mewah(PPnBM), pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan(PBB-P2), bea materai, bea cukai, dan lain-lain. Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, seperti pajak kendaraan bermotor(PKB), bea balik nama kendaraan bermotor(BBNKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air permukaan, pajak parkir, dan lain-lain.
Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?
Cara menghitung pajak penghasilan tergantung pada jenis subjek dan objek pajaknya. Secara umum, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
- Menghitung penghasilan bruto atau jumlah seluruh penerimaan atau pendapatan dalam satu tahun pajak.
- Menghitung penghasilan neto atau penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan tersebut.
- Menghitung penghasilan kena pajak atau peng
hasilan neto dikurangi pengurangan-pengurangan yang diatur dalam undang-undang, seperti penghasilan tidak kena pajak(PTKP), biaya jabatan, iuran pensiun, dan lain-lain.
- Menghitung pajak terutang atau jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak penghasilan di Indonesia bersifat progresif, yaitu semakin tinggi penghasilan kena pajak, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
- Menghitung kredit pajak atau jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong oleh pihak lain, seperti pemberi kerja, pihak luar negeri, atau pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak dengan membandingkan antara pajak terutang dan kredit pajak. Jika pajak terutang lebih besar dari kredit pajak, maka wajib pajak harus membayar kekurangan pajak. Jika sebaliknya, maka wajib pajak berhak mendapatkan pengembalian atau restitusi pajak.
Apa saja fungsi dan manfaat pajak?
Pajak memiliki beberapa fungsi dan manfaat, yaitu:
- Fungsi anggaran. Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, seperti gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah, dan biaya pembangunan.
- Fungsi regulasi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku ekonomi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Misalnya, dengan memberikan insentif atau fasilitas pajak bagi sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis atau prioritas, atau dengan memberikan beban pajak yang tinggi bagi barang-barang yang dianggap merugikan kesehatan atau lingkungan.
- Fungsi alokasi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi secara efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya, dengan mengalokasikan penerimaan pajak untuk membiayai penyediaan barang-barang dan jasa publik yang tidak dapat disediakan oleh pasar, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, keamanan, dan lain-lain.
- Fungsi distribusi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mendistribusikan pendapatan dan kekayaan secara adil dan merata di antara masyarakat. Misalnya, dengan mengenakan tarif pajak yang progresif bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atau kekayaan tinggi, atau dengan memberikan subsidi atau bantuan sosial bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atau kekayaan rendah.
Kesimpulan
Pajak adalah kontribusi wajib yang terutang oleh orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk kepentingan umum. Pajak memiliki ciri-ciri yaitu wajib, memaksa, berdasarkan undang-undang, tanpa balas jasa langsung, dan untuk kepentingan umum. Pajak juga memiliki beberapa pengertian menurut para ahli di bidang perpajakan, ekonomi, hukum, dan ilmu sosial. Pajak memiliki fungsi dan manfaat yang sangat besar bagi negara dan masyarakat, yaitu fungsi anggaran, regulasi, alokasi, dan distribusi. Oleh karena itu, membayar pajak adalah kewajiban dan hak setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.