Cek Pajak Kendaraan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah

Cek Pajak Kendaraan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah - Jika Anda memiliki kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, maka Anda wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Pajak kendaraan adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Namun, banyak wajib pajak yang tidak mengetahui cara cek dan bayar pajak kendaraan secara online, sehingga harus mengantre di kantor Samsat atau bank mitra.

Padahal, dengan menggunakan internet, Anda bisa mengecek besaran pajak kendaraan, denda keterlambatan, masa berlaku STNK, dan informasi lainnya dengan mudah dan cepat. Anda juga bisa membayar pajak kendaraan melalui aplikasi atau website e-samsat, transfer bank, atau layanan pesan singkat(SMS). Dengan begitu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya transportasi.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan cara cek pajak kendaraan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah secara online dan offline. Kami juga akan memberikan tips dan trik untuk membayar pajak kendaraan dengan praktis dan aman. Selain itu, kami akan menyediakan bagian FAQ yang berisi pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan oleh wajib pajak terkait dengan pajak kendaraan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang pajak kendaraan di Kabupaten Rembang.

Cek Pajak Kendaraan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah

Cek Pajak Kendaraan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah
Cek Pajak Kendaraan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Cek pajak kendaraan adalah proses untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Cek pajak kendaraan juga berguna untuk mengecek status pembayaran pajak sebelumnya, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak berikutnya, denda keterlambatan(jika ada), masa berlaku STNK, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online maupun offline. Secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi atau website e-samsat Jawa Tengah, aplikasi Cek Pajak dari Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jawa Tengah, atau layanan SMS Gateway dari Samsat Jawa Tengah. Secara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling yang ada di Kabupaten Rembang.

Berikut ini adalah cara cek pajak kendaraan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah secara online dan offline yang bisa Anda ikuti:

Cek Pajak Kendaraan Rembang Secara Online

Cek Pajak Kendaraan Rembang Secara Online
Cek Pajak Kendaraan Rembang Secara Online
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Cek pajak kendaraan secara online adalah cara yang paling mudah dan cepat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan Anda tanpa harus keluar rumah. Anda hanya perlu memiliki koneksi internet dan perangkat seperti smartphone, tablet, laptop, atau komputer. Berikut ini adalah beberapa pilihan cara cek pajak kendaraan secara online yang bisa Anda gunakan:

Cek Pajak Kendaraan Rembang Melalui Aplikasi atau Website E-Samsat Jawa Tengah

E-Samsat Jawa Tengah adalah layanan elektronik yang disediakan oleh Samsat Jawa Tengah untuk memudahkan wajib pajak dalam cek dan bayar pajak kendaraan secara online. Anda bisa mengakses layanan ini melalui aplikasi atau website e-samsat Jawa Tengah. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Download dan instal aplikasi e-samsat Jawa Tengah di Google Play Store atau App Store, atau buka website https://e-samsat.id/jawa-tengah/ di browser Anda.
  2. Buka aplikasi atau website tersebut, lalu pilih menu Cek Pajak Kendaraan.
  3. Masukkan nomor plat kendaraan Anda, misalnya K 1234 AB, lalu klik Cek Sekarang.
  4. Tunggu beberapa detik hingga muncul informasi pajak kendaraan Anda, seperti merk, tipe, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), besaran sanksi administrasi (SWDKLLJ), besaran PNBP STNK dan TNKB, total yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo pajak, tanggal jatuh tempo STNK, dan keterangan lainnya.
  5. Catat atau simpan informasi tersebut untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan Anda.

Cek Pajak Kendaraan Rembang Melalui Aplikasi Cek Pajak dari Bapenda Jawa Tengah

Aplikasi Cek Pajak adalah aplikasi yang dilengkapi dengan sistem layanan cek pajak kendaraan sesuai asal daerah dan identitas kendaraan. Aplikasi ini disediakan oleh Bapenda Jawa Tengah untuk membantu wajib pajak mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Download dan instal aplikasi Cek Pajak di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi tersebut, lalu pilih menu Cek Pajak Kendaraan.
  3. Pilih daerah Jawa Tengah, lalu masukkan nomor plat kendaraan Anda, misalnya K 1234 AB.
  4. Tunggu beberapa detik hingga muncul informasi pajak kendaraan Anda, seperti merk, tipe, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), besaran sanksi administrasi (SWDKLLJ), besaran PNBP STNK dan TNKB, total yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo pajak, tanggal jatuh tempo STNK, dan keterangan lainnya.
  5. Catat atau simpan informasi tersebut untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan Anda.

Cek Pajak Kendaraan Rembang Melalui Layanan SMS Gateway dari Samsat Jawa Tengah

Layanan SMS Gateway adalah layanan yang memungkinkan wajib pajak untuk cek pajak kendaraan melalui pesan singkat(SMS) dari ponsel mereka. Layanan ini disediakan oleh Samsat Jawa Tengah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang tidak memiliki akses internet atau perangkat elektronik lainnya. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi pesan singkat (SMS) di ponsel Anda.
  2. Ketik format SMS berikut: JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan. Contoh: JATENG K 1234 AB.
  3. Kirim SMS tersebut ke nomor 9600. Pastikan pulsa Anda mencukupi untuk mengirim SMS ini.
  4. Tunggu beberapa detik hingga muncul balasan SMS yang berisi informasi pajak kendaraan Anda, seperti merk, tipe, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), besaran sanksi administrasi (SWDKLLJ), besaran PNBP STNK dan TNKB, total yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo pajak, tanggal jatuh tempo STNK , dan keterangan lainnya.
  5. Catat atau simpan informasi tersebut untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan Anda.

Cek Pajak Kendaraan Rembang Secara Offline

Cek Pajak Kendaraan Rembang Secara Offline
Cek Pajak Kendaraan Rembang Secara Offline
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Cek pajak kendaraan secara offline adalah cara yang bisa Anda lakukan jika Anda tidak memiliki akses internet atau perangkat elektronik, atau jika Anda ingin mendapatkan informasi pajak kendaraan secara langsung dari petugas Samsat. Anda bisa datang ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling yang ada di Kabupaten Rembang. Berikut ini adalah cara cek pajak kendaraan secara offline yang bisa Anda lakukan:

Cek Pajak Kendaraan Rembang di Kantor Samsat Rembang

Kantor Samsat Rembang adalah tempat dimana Anda bisa cek dan bayar pajak kendaraan secara offline dengan bantuan petugas Samsat. Anda juga bisa mengurus perpanjangan STNK, penggantian STNK atau TNKB yang hilang atau rusak, perubahan data kendaraan, mutasi kendaraan, dan layanan lainnya yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Samsat Rembang yang beralamat di Jl. Pemuda, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, 59217. Pastikan Anda membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP.
  2. Masuk ke ruang pelayanan dan ambil nomor antrian sesuai dengan jenis layanan yang Anda inginkan.
  3. Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil oleh petugas Samsat.
  4. Serahkan dokumen kendaraan Anda kepada petugas Samsat dan minta untuk cek pajak kendaraan Anda.
  5. Tunggu hingga petugas Samsat memberikan informasi pajak kendaraan Anda, seperti besaran pajak, denda keterlambatan (jika ada), masa berlaku STNK, dan informasi lainnya.
  6. Catat atau simpan informasi tersebut untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan Anda.

Berikut ini adalah jadwal buka pelayanan Kantor Samsat Rembang:

HariPukul
Senin – Jum’at08.00 – 14.00
Sabtu08.00 – 12.00
Minggu/Libur NasionalTutup

Catatan: Setiap hari Senin– Jum’at, pukul 12.00– 13.00 merupakan jam istirahat.

Cek Pajak Kendaraan Rembang di Gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang

Gerai Samsat Keliling adalah layanan yang disediakan oleh Samsat Jawa Tengah untuk memudahkan wajib pajak yang berada di daerah-daerah yang jauh dari kantor Samsat. Gerai Samsat Keliling berupa mobil yang dilengkapi dengan peralatan untuk cek dan bayar pajak kendaraan secara offline. Gerai Samsat Keliling beroperasi di beberapa lokasi di Kabupaten Rembang sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke lokasi Gerai Samsat Keliling sesuai dengan jadwal yang ada di bawah ini. Pastikan Anda membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP.
  2. Masuk ke dalam mobil Gerai Samsat Keliling dan ambil nomor antrian sesuai dengan jenis layanan yang Anda inginkan.
  3. Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil oleh petugas Samsat.
  4. Serahkan dokumen kendaraan Anda kepada petugas Samsat dan minta untuk cek pajak kendaraan Anda.
  5. Tunggu hingga petugas Samsat memberikan informasi pajak kendaraan Anda, seperti besaran pajak, denda keterlambatan (jika ada), masa berlaku STNK, dan informasi lainnya.
  6. Catat atau simpan informasi tersebut untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan Anda.

Berikut ini adalah jadwal dan lokasi Gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang:

HariLokasiPukul
SeninKantor Kecamatan Lasem08.00 – 12.00
SelasaKantor Kecamatan Sulang08.00 – 12.00
RabuKantor Kecamatan Sarang08.00 – 12.00
KamisKantor Kecamatan Sluke08.00 – 12.00
Jum’atKantor Kecamatan Pancur08.00 – 12.00
Sabtu/Minggu/Libur NasionalTutup-

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah saya bisa cek pajak kendaraan Rembang melalui website resmi Samsat Jawa Tengah?

Tidak, Anda tidak bisa cek pajak kendaraan Rembang melalui website resmi Samsat Jawa Tengah(https://samsat.jatengprov.go.id/). Website tersebut hanya menyediakan informasi umum tentang Samsat Jawa Tengah, seperti profil, visi misi, struktur organisasi, layanan, berita, dan kontak. Untuk cek pajak kendaraan Rembang secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi atau website e-samsat Jawa Tengah, aplikasi Cek Pajak dari Bapenda Jawa Tengah, atau layanan SMS Gateway dari Samsat Jawa Tengah.

Bagaimana cara membayar pajak kendaraan Rembang secara online?

Anda bisa membayar pajak kendaraan Rembang secara online melalui beberapa cara, yaitu:

  • Melalui aplikasi atau website e-samsat Jawa Tengah. Setelah Anda cek pajak kendaraan Anda melalui aplikasi atau website tersebut, Anda akan mendapatkan kode bayar yang bisa Anda gunakan untuk membayar pajak kendaraan Anda melalui transfer bank mitra e-samsat Jawa Tengah, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Jateng, dan Bank Muamalat.
  • Melalui aplikasi Cek Pajak dari Bapenda Jawa Tengah. Setelah Anda cek pajak kendaraan Anda melalui aplikasi tersebut, Anda akan mendapatkan kode bayar yang bisa Anda gunakan untuk membayar pajak kendaraan Anda melalui transfer bank mitra aplikasi Cek Pajak, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Jateng, dan Bank Muamalat.
  • Melalui layanan SMS Gateway dari Samsat Jawa Tengah. Setelah Anda cek pajak kendaraan Anda melalui SMS Gateway tersebut, Anda akan mendapatkan kode bayar yang bisa Anda gunakan untuk membayar pajak kendaraan Anda melalui transfer bank mitra SMS Gateway, seperti Bank BRI dan Bank Mandiri.
  • Mel alui aplikasi Sakpole dari Samsat Jawa Tengah. Aplikasi ini adalah aplikasi baru yang menggantikan aplikasi New Sakpole yang sebelumnya digunakan untuk cek dan bayar pajak kendaraan secara online. Anda bisa download dan instal aplikasi Sakpole di Google Play Store atau App Store, lalu masukkan nomor plat kendaraan Anda untuk cek pajak kendaraan Anda. Setelah itu, Anda bisa membayar pajak kendaraan Anda melalui transfer bank mitra Sakpole, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Jateng, dan Bank Muamalat.

Catatan: Setelah Anda membayar pajak kendaraan secara online, Anda harus mengambil bukti pembayaran(SKPD) dan stiker STNK di kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang. Anda juga harus membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP.

Apakah saya bisa membayar pajak kendaraan Rembang secara offline?

Ya, Anda bisa membayar pajak kendaraan Rembang secara offline dengan cara datang langsung ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang. Anda harus membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ada di atas. Pastikan Anda datang sebelum tanggal jatuh tempo pajak kendaraan Anda.
  2. Masuk ke ruang pelayanan dan ambil nomor antrian sesuai dengan jenis layanan yang Anda inginkan.
  3. Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil oleh petugas Samsat.
  4. Serahkan dokumen kendaraan Anda kepada petugas Samsat dan minta untuk bayar pajak kendaraan Anda.
  5. Tunggu hingga petugas Samsat memberikan bukti pembayaran (SKPD) dan stiker STNK kepada Anda.
  6. Simpan bukti pembayaran (SKPD) dan stiker STNK dengan baik.

Bagaimana cara mengurus perpanjangan STNK di Kabupaten Rembang?

Perpanjangan STNK adalah proses untuk memperbarui masa berlaku STNK yang sudah habis atau akan habis. Perpanjangan STNK bisa dilakukan secara online maupun offline. Secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi atau website e-samsat Jawa Tengah, aplikasi Cek Pajak dari Bapenda Jawa Tengah, layanan SMS Gateway dari Samsat Jawa Tengah, atau aplikasi Sakpole dari Samsat Jawa Tengah. Secara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Perpanjangan STNK Secara Online

  1. Cek pajak kendaraan Anda melalui salah satu cara online yang sudah dijelaskan di atas. Pastikan Anda cek pajak kendaraan sebelum tanggal jatuh tempo STNK Anda.
  2. Bayar pajak kendaraan dan PNBP STNK melalui transfer bank mitra layanan online yang Anda gunakan. Catat kode bayar yang diberikan oleh layanan online tersebut.
  3. Download dan cetak formulir perpanjangan STNK di website resmi Samsat Jawa Tengah (https://samsat.jatengprov.go.id/). Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  4. Datang ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, KTP, bukti pembayaran pajak dan PNBP STNK, kode bayar, dan formulir perpanjangan STNK yang sudah diisi.
  5. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas Samsat dan minta untuk perpanjangan STNK Anda.
  6. Tunggu hingga petugas Samsat memberikan STNK baru kepada Anda.
  7. Simpan STNK baru dengan baik.

Perpanjangan STNK Secara Offline

  1. Datang ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, KTP, dan uang tunai yang cukup untuk membayar pajak kendaraan dan PNBP STNK. Pastikan Anda datang sebelum tanggal jatuh tempo STNK Anda.
  2. Masuk ke ruang pelayanan dan ambil nomor antrian sesuai dengan jenis layanan yang Anda inginkan.
  3. Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil oleh petugas Samsat.
  4. Serahkan dokumen kendaraan Anda kepada petugas Samsat dan minta untuk perpanjangan STNK Anda.
  5. Bayar pajak kendaraan dan PNBP STNK sesuai dengan besaran yang ditentukan oleh petugas Samsat.
  6. Tunggu hingga petugas Samsat memberikan bukti pembayaran (SKPD), stiker STNK, dan STNK baru kepada Anda.
  7. Simpan bukti pembayaran (SKPD), stiker STNK, dan STNK baru dengan baik.

Bagaimana cara mengurus penggantian STNK atau TNKB yang hilang atau rusak di Kabupaten Rembang?

Penggantian STNK atau TNKB yang hilang atau rusak adalah proses untuk mendapatkan STNK atau TNKB baru yang sama dengan yang lama. Penggantian STNK atau TNKB bisa dilakukan secara online maupun offline. Secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi Sakpole dari Samsat Jawa Tengah. Secara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Penggantian STNK atau TNKB Secara Online

  1. Download dan instal aplikasi Sakpole di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi tersebut, lalu pilih menu Penggantian STNK/TNKB Hilang/Rusak.
  3. Masukkan nomor plat kendaraan Anda, misalnya K 1234 AB, lalu klik Cek Data.
  4. Tunggu beberapa detik hingga muncul informasi kendaraan dan biaya penggantian STNK/TNKB Anda.
  5. Jika data sudah sesuai, klik Lanjutkan Pembayaran.
  6. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, misalnya transfer bank mitra Sakpole, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Jateng, dan Bank Muamalat.
  7. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh aplikasi Sakpole. Catat kode bayar yang diberikan oleh aplikasi Sakpole.
  8. Download dan cetak formulir penggantian STNK/TNKB di website resmi Samsat Jawa Tengah (https://samsat.jatengprov.go.id/). Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  9. Datang ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang dengan membawa dokumen kendaraan seperti BPKB, KTP, bukti pembayaran penggantian STNK/TNKB, kode bayar, formulir penggantian STNK/TNKB yang sudah diisi, dan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang).
  10. Serahkan dokumen tersebut kepada pet ugas Samsat dan minta untuk penggantian STNK/TNKB Anda.
  11. Tunggu hingga petugas Samsat memberikan STNK/TNKB baru kepada Anda.
  12. Simpan STNK/TNKB baru dengan baik.

Penggantian STNK atau TNKB Secara Offline

  1. Datang ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang dengan membawa dokumen kendaraan seperti BPKB, KTP, dan uang tunai yang cukup untuk membayar biaya penggantian STNK/TNKB. Jika STNK/TNKB Anda hilang, Anda juga harus membawa surat kehilangan dari kepolisian.
  2. Masuk ke ruang pelayanan dan ambil nomor antrian sesuai dengan jenis layanan yang Anda inginkan.
  3. Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil oleh petugas Samsat.
  4. Serahkan dokumen kendaraan Anda kepada petugas Samsat dan minta untuk penggantian STNK/TNKB Anda.
  5. Bayar biaya penggantian STNK/TNKB sesuai dengan besaran yang ditentukan oleh petugas Samsat.
  6. Tunggu hingga petugas Samsat memberikan bukti pembayaran (SKPD) dan STNK/TNKB baru kepada Anda.
  7. Simpan bukti pembayaran (SKPD) dan STNK/TNKB baru dengan baik.

Bagaimana cara mengurus perubahan data kendaraan di Kabupaten Rembang?

Perubahan data kendaraan adalah proses untuk mengubah data yang tercantum pada STNK atau BPKB sesuai dengan kondisi atau keadaan terbaru dari kendaraan bermotor. Perubahan data kendaraan bisa dilakukan karena beberapa alasan, seperti perubahan warna, perubahan mesin, perubahan alamat, perubahan nama pemilik, dan lain-lain. Perubahan data kendaraan bisa dilakukan secara online maupun offline. Secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi Sakpole dari Samsat Jawa Tengah. Secara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Perubahan Data Kendaraan Secara Online

  1. Download dan instal aplikasi Sakpole di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi tersebut, lalu pilih menu Perubahan Data Kendaraan.
  3. Masukkan nomor plat kendaraan Anda, misalnya K 1234 AB, lalu klik Cek Data.
  4. Tunggu beberapa detik hingga muncul informasi data kendaraan Anda yang lama dan yang baru. Pastikan data yang baru sudah sesuai dengan kondisi atau keadaan terbaru dari kendaraan bermotor Anda.
  5. Jika data sudah sesuai, klik Lanjutkan Pembayaran.
  6. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, misalnya transfer bank mitra Sakpole, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Jateng, dan Bank Muamalat.
  7. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh aplikasi Sakpole. Catat kode bayar yang diberikan oleh aplikasi Sakpole.
  8. Download dan cetak formulir perubahan data kendaraan di website resmi Samsat Jawa Tengah (https://samsat.jatengprov.go.id/). Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  9. Datang ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, KTP, bukti pembayaran perubahan data kendaraan, kode bayar, formulir perubahan data kendaraan yang sudah diisi, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis perubahan data yang Anda lakukan.
  10. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas Samsat dan minta untuk perubahan data kendaraan Anda.
  11. Tunggu hingga petugas Samsat memberikan STNK dan/atau BPKB baru kepada Anda.
  12. Simpan STNK dan/atau BPKB baru dengan baik.

Perubahan Data Kendaraan Secara Offline

  1. Datang ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, KTP, dan uang tunai yang cukup untuk membayar biaya perubahan data kendaraan. Anda juga harus membawa dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis perubahan data yang Anda lakukan.
  2. Masuk ke ruang pelayanan dan ambil nomor antrian sesuai dengan jenis layanan yang Anda inginkan.
  3. Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil oleh petugas Samsat.
  4. Serahkan dokumen kendaraan dan dokumen pendukung Anda kepada petugas Samsat dan minta untuk perubahan data kendaraan Anda.
  5. Bayar biaya perubahan data kendaraan sesuai dengan besaran yang ditentukan oleh petugas Samsat.
  6. Tunggu hingga petugas Samsat memberikan bukti pembayaran (SKPD) dan STNK dan/atau BPKB baru kepada Anda.
  7. Simpan bukti pembayaran (SKPD) dan STNK dan/atau BPKB baru dengan baik.

Bagaimana cara mengurus mutasi kendaraan di Kabupaten Rembang?

Mutasi kendaraan adalah proses untuk memindahkan status kepemilikan kendaraan bermotor dari satu daerah ke daerah lain. Mutasi kendaraan bisa dilakukan karena beberapa alasan, seperti pindah domisili, jual beli, warisan, hibah, dan lain-lain. Mutasi kendaraan bisa dilakukan secara online maupun offline. Secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi Sakpole dari Samsat Jawa Tengah. Secara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Mutasi Kendaraan Secara Online

  1. Download dan instal aplikasi Sakpole di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi tersebut, lalu pilih menu Mutasi Kendaraan.
  3. Masukkan nomor plat kendaraan Anda, misalnya K 1234 AB, lalu klik Cek Data.
  4. Tunggu beberapa detik hingga muncul informasi data kendaraan Anda yang lama dan yang baru. Pastikan data yang baru sudah sesuai dengan daerah tujuan mutasi Anda.
  5. Jika data sudah sesuai, klik Lanjutkan Pembayaran.
  6. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, misalnya transfer bank mitra Sakpole, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Jateng, dan Bank Muamalat.
  7. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh aplikasi Sakpole. Catat kode bayar yang diberikan oleh aplikasi Sakpole.
  8. Download dan cetak formulir mutasi kendaraan di website resmi Samsat Jawa Tengah (https://samsat.jatengprov.go.id/). Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  9. Datang ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, KTP, bukti pembayaran mutasi kendaraan, kode bayar, formulir mutasi kendaraan yang sudah diisi, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis mutasi yang Anda lakukan.
  10. S erahkan dokumen tersebut kepada petugas Samsat dan minta untuk mutasi kendaraan Anda.
  11. Tunggu hingga petugas Samsat memberikan STNK dan BPKB baru kepada Anda.
  12. Simpan STNK dan BPKB baru dengan baik.

Mutasi Kendaraan Secara Offline

  1. Datang ke kantor Samsat Rembang atau gerai Samsat Keliling Kabupaten Rembang dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, KTP, dan uang tunai yang cukup untuk membayar biaya mutasi kendaraan. Anda juga harus membawa dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis mutasi yang Anda lakukan.
  2. Masuk ke ruang pelayanan dan ambil nomor antrian sesuai dengan jenis layanan yang Anda inginkan.
  3. Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil oleh petugas Samsat.
  4. Serahkan dokumen kendaraan dan dokumen pendukung Anda kepada petugas Samsat dan minta untuk mutasi kendaraan Anda.
  5. Bayar biaya mutasi kendaraan sesuai dengan besaran yang ditentukan oleh petugas Samsat.
  6. Tunggu hingga petugas Samsat memberikan bukti pembayaran (SKPD) dan STNK dan BPKB baru kepada Anda.
  7. Simpan bukti pembayaran (SKPD) dan STNK dan BPKB baru dengan baik.

Kesimpulan

Pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pajak kendaraan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan, denda keterlambatan, masa berlaku STNK, dan informasi lainnya, Anda bisa cek pajak kendaraan secara online maupun offline. Untuk membayar pajak kendaraan, Anda juga bisa melakukannya secara online maupun offline. Selain itu, Anda juga bisa mengurus perpanjangan STNK, penggantian STNK atau TNKB yang hilang atau rusak, perubahan data kendaraan, mutasi kendaraan, dan layanan lainnya yang berkaitan dengan pajak kendaraan di Kabupaten Rembang.

Demikianlah artikel tentang cara cek pajak kendaraan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah secara online dan offline. Kami harap artikel ini dapat membantu Anda dalam mengurus pajak kendaraan Anda dengan mudah dan praktis. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran terkait dengan topik ini, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.

Video Cek Pajak Kendaraan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!