Cek Bayar Pajak Motor 5 Tahunan: Cara, Syarat, dan Biaya

Cek Bayar Pajak Motor 5 Tahunan: Cara, Syarat, dan Biaya - Apakah Anda memiliki kendaraan bermotor roda dua? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui tentang kewajiban membayar pajak motor 5 tahunan. Pajak motor 5 tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua setiap lima tahun sekali. Pajak ini berbeda dengan pajak tahunan yang dibayarkan setiap tahun. Pajak motor 5 tahunan bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang berlaku selama lima tahun. Dengan membayar pajak motor 5 tahunan, Anda dapat menghindari denda, sanksi, atau masalah hukum yang mungkin timbul jika STNK atau BPKB Anda kedaluwarsa. Artikel ini akan menjelaskan cara, syarat, dan biaya cek bayar pajak motor 5 tahunan secara lengkap dan mudah dipahami.
Apa itu Pajak Motor 5 Tahunan?
Pajak motor 5 tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua setiap lima tahun sekali. Pajak ini berbeda dengan pajak tahunan yang dibayarkan setiap tahun. Pajak motor 5 tahunan bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB(Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang berlaku selama lima tahun. STNK dan BPKB adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua sebagai bukti kepemilikan dan identitas kendaraan. Jika STNK atau BPKB Anda kedaluwarsa, Anda tidak dapat mengemudikan kendaraan Anda secara legal dan dapat dikenakan denda, sanksi, atau masalah hukum lainnya.
Pajak motor 5 tahunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2018 tentang Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor roda dua harus membayar pajak motor 5 tahunan sebesar Rp100.000,- untuk setiap kali perpanjangan masa berlaku STNK dan BPKB. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor roda dua juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp75.000,- untuk setiap kali perpanjangan masa berlaku STNK dan BPKB.
Bagaimana Cara Cek Bayar Pajak Motor 5 Tahunan?
Bagaimana Cara Cek Bayar Pajak Motor 5 Tahunan? |
Cek bayar pajak motor 5 tahunan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dan online. Berikut adalah penjelasannya:
Cek Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Secara Offline
Cek bayar pajak motor 5 tahunan secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat(Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat di daerah Anda. Samsat adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengurusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak motor 5 tahunan. Untuk cek bayar pajak motor 5 tahunan secara offline, Anda perlu melakukan langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
- Datang ke kantor Samsat terdekat di daerah Anda dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.
- Ambil nomor antrian di loket pelayanan.
- Tunggu sampai nomor antrian Anda dipanggil.
- Serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas Samsat.
- Petugas Samsat akan melakukan verifikasi data dan menghitung jumlah pajak motor 5 tahunan yang harus dibayarkan.
- Setelah itu, petugas Samsat akan memberikan bukti pembayaran dan menyerahkan kembali dokumen-dokumen Anda.
- Terakhir, Anda dapat mengambil STNK dan BPKB yang sudah diperpanjang masa berlakunya di loket pengambilan.
Cek Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Secara Online
Cek bayar pajak motor 5 tahunan secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau website resmi yang disediakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang bekerja sama dengan Samsat. Beberapa contoh aplikasi atau website tersebut adalah:
- Samsat Online Nasional (https://samsat-online.com/)
- Samsat Jawa Barat (https://samsat.jabarprov.go.id/)
- Samsat Jawa Timur (https://samsat.jatimprov.go.id/)
- Samsat DKI Jakarta (https://samsat-online.polda-metro.net/)
- e-Samsat (https://esamsat.jasaraharja.co.id/)
Untuk cek bayar pajak motor 5 tahunan secara online, Anda perlu melakukan langkah-langkah berikut:
- Pilih aplikasi atau website yang sesuai dengan daerah Anda.
- Buat akun atau login dengan menggunakan email atau nomor telepon Anda.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Aplikasi atau website akan menampilkan informasi tentang status, masa berlaku, dan jumlah pajak motor 5 tahunan yang harus dibayarkan.
- Jika Anda ingin membayar pajak motor 5 tahunan secara online, Anda dapat memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, kartu kredit, atau lainnya.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang dapat diunduh atau dicetak.
- Terakhir, Anda dapat mengambil STNK dan BPKB yang sudah diperpanjang masa berlakunya di kantor Samsat terdekat dengan membawa bukti pembayaran tersebut.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kapan Waktu yang Tepat untuk Cek Bayar Pajak Motor 5 Tahunan?
Waktu yang tepat untuk cek bayar pajak motor 5 tahunan adalah sebelum masa berlaku STNK dan BPKB Anda habis. Anda dapat melihat tanggal jatuh tempo pajak motor 5 tahunan pada bagian belakang STNK Anda. Biasanya, tanggal jatuh tempo pajak motor 5 tahunan adalah lima tahun setelah tanggal pembuatan STNK. Misalnya, jika STNK Anda dibuat pada tanggal 1 Januari 2018, maka tanggal jatuh tempo pajak motor 5 tahunan Anda adalah 1 Januari 2023. Jika Anda melewatkan tanggal jatuh tempo tersebut, Anda harus membayar denda sebesar Rp25.000,- per bulannya.
Apakah Bisa Cek Bayar Pajak Motor 5 Tahunan di Luar Daerah?
Tidak bisa. Cek bayar pajak motor 5 tahunan harus dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor roda dua Anda terdaftar. Hal ini karena setiap daerah memiliki tarif dan aturan yang berbeda-beda mengenai pajak kendaraan bermotor. Jika Anda ingin cek bayar pajak motor 5 tahunan di luar daerah, Anda harus melakukan mutasi kendaraan terlebih dahulu. Mutasi kendaraan adalah proses perubahan data kendaraan bermotor roda dua dari satu daerah ke daerah lain. Mutasi kendaraan membutuhkan biaya dan dokumen tambahan, seperti surat keterangan pindah, surat keterangan domisili, dan lainnya.
Apakah Bisa Cek Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB?
Tidak bisa. BPKB adalah salah satu dokumen wajib yang harus diserahkan saat cek bayar pajak motor 5 tahunan. BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor roda dua yang sah dan resmi. Jika Anda tidak memiliki BPKB, Anda harus membuat surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan BPKB ini harus disertakan dengan dokumen-dokumen lainnya saat cek bayar pajak motor 5 tahunan. Selain itu, Anda juga harus mengurus pembuatan BPKB baru di kantor Samsat dengan membayar biaya sebesar Rp500.000,-.
Apakah Bisa Cek Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Secara Online Tanpa Mengambil STNK dan BPKB di Kantor Samsat?
Tidak bisa. Meskipun Anda dapat cek bayar pajak motor 5 tahunan secara online, Anda tetap harus mengambil STNK dan BPKB yang sudah diperpanjang masa berlakunya di kantor Samsat terdekat. Hal ini karena STNK dan BPKB adalah dokumen fisik yang harus dicetak ulang dengan data yang baru. Anda tidak dapat menggunakan STNK dan BPKB lama yang sudah kedaluwarsa sebagai dokumen legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua Anda. Jika Anda tidak mengambil STNK dan BPKB baru di kantor Samsat dalam waktu 14 hari setelah melakukan pembayaran online, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp50.000,-.
Apakah Ada Cara Lain untuk Cek Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Selain Menggunakan Aplikasi atau Website Resmi?
Ada. Anda dapat cek bayar pajak motor 5 tahunan dengan menggunakan layanan SMS atau telepon dari beberapa operator seluler yang bekerja sama dengan Samsat. Beberapa contoh layanan SMS atau telepon tersebut adalah:
- XL: Ketik INFO (spasi) NOPOL (spasi) NOMOR POLISI lalu kirim ke 2288.
- Telkomsel: Ketik NOPOL (spasi) NOMOR POLISI lalu kirim ke 8888.
- Indosat: Ketik NOPOL (spasi) NOMOR POLISI lalu kirim ke 7888.
- Smartfren: Hubungi 111# lalu pilih menu Samsat Online.
Anda akan mendapatkan balasan SMS atau telepon yang berisi informasi tentang status, masa berlaku, dan jumlah pajak motor 5 tahunan yang harus dibayarkan. Jika Anda ingin membayar pajak motor 5 tahunan dengan menggunakan layanan SMS atau telepon ini, Anda dapat memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti pulsa, e-wallet, kartu kredit, atau lainnya. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang dapat diunduh atau dicetak. Terakhir, Anda dapat mengambil STNK dan BPKB yang sudah diperpanjang masa berlakunya di kantor Samsat terdekat dengan membawa bukti pembayaran tersebut.
Kesimpulan
Pajak motor 5 tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua setiap lima tahun sekali untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan BPKB. Pajak motor 5 tahunan sebesar Rp100.000,- ditambah biaya administrasi sebesar Rp75.000,-. Cek bayar pajak motor 5 tahunan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dan online. Secara offline, Anda harus mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK, BPKB, KTP, dan surat kuasa. Secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi atau website resmi yang disediakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang bekerja sama dengan Samsat. Anda juga dapat menggunakan layanan SMS atau telepon dari beberapa operator seluler yang bekerja sama dengan Samsat. Setelah melakukan pembayaran, Anda harus mengambil STNK dan BPKB yang sudah diperpanjang masa berlakunya di kantor Samsat terdekat dengan membawa bukti pembayaran.
Demikian artikel tentang cek bayar pajak motor 5 tahunan yang kami sajikan untuk Anda. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor roda dua Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.