Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Online

Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Online - Artikel ini akan membahas tentang cara minta nomor seri faktur pajak online, yang merupakan salah satu syarat untuk mengeluarkan faktur pajak elektronik (e-faktur) bagi wajib pajak. Faktur pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh penjual barang atau jasa kena pajak (PKP) kepada pembeli sebagai bukti transaksi yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Faktur pajak elektronik adalah faktur pajak yang dibuat, dikirim, dan diterima dalam bentuk elektronik melalui sistem aplikasi perpajakan.

Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak Online?

Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak Online?
Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak Online?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Nomor seri faktur pajak online adalah nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP) kepada PKP yang ingin mengeluarkan e-faktur. Nomor seri ini berfungsi sebagai pengganti nomor seri faktur pajak manual yang biasanya dicetak di atas kertas. Nomor seri ini terdiri dari 16 digit angka yang terbagi menjadi empat bagian, yaitu:

  • Kode cabang PKP (empat digit)
  • Kode jenis transaksi (satu digit)
  • Nomor urut faktur (delapan digit)
  • Kode pengaman (tiga digit)

Contoh nomor seri faktur pajak online adalah 0001000012345678. Kode cabang PKP adalah 0001, kode jenis transaksi adalah 0, nomor urut faktur adalah 00012345, dan kode pengaman adalah 678.

Bagaimana Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Online?

Bagaimana Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Online?
Bagaimana Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Online?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Cara minta nomor seri faktur pajak online dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi e-faktur atau melalui website DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Melalui Aplikasi E-Faktur

  1. Download dan instal aplikasi e-faktur di komputer atau laptop. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di website DJP.
  2. Buka aplikasi e-faktur dan masukkan username dan password yang sama dengan akun DJP Online.
  3. Pilih menu "Faktur" dan klik "Permintaan Nomor Seri Faktur".
  4. Isi formulir permintaan nomor seri faktur dengan data yang diminta, seperti NPWP, nama PKP, alamat PKP, kode cabang PKP, jumlah nomor seri yang diminta, dan periode penggunaan nomor seri.
  5. Klik "Kirim" dan tunggu hingga muncul notifikasi bahwa permintaan nomor seri berhasil dikirim.
  6. Cek email yang terdaftar di akun DJP Online untuk melihat hasil permintaan nomor seri. Jika permintaan disetujui, email akan berisi daftar nomor seri yang diberikan. Jika permintaan ditolak, email akan berisi alasan penolakan.
  7. Simpan daftar nomor seri yang diberikan untuk digunakan dalam pembuatan e-faktur.

Melalui Website DJP Online

  1. Buka website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ dan masuk dengan username dan password akun DJP Online.
  2. Pilih menu "E-Faktur" dan klik "Permintaan Nomor Seri Faktur".
  3. Isi formulir permintaan nomor seri faktur dengan data yang diminta, seperti NPWP, nama PKP, alamat PKP, kode cabang PKP, jumlah nomor seri yang diminta, dan periode penggunaan nomor seri.
  4. Klik "Kirim" dan tunggu hingga muncul notifikasi bahwa permintaan nomor seri berhasil dikirim.
  5. Cek email yang terdaftar di akun DJP Online untuk melihat hasil permintaan nomor seri. Jika permintaan disetujui, email akan berisi daftar nomor seri yang diberikan. Jika permintaan ditolak, email akan berisi alasan penolakan.
  6. Simpan daftar nomor seri yang diberikan untuk digunakan dalam pembuatan e-faktur.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah saya harus minta nomor seri faktur pajak online setiap kali ingin mengeluarkan e-faktur?

Tidak. Anda hanya perlu minta nomor seri faktur pajak online sekali untuk setiap periode penggunaan nomor seri. Periode penggunaan nomor seri adalah rentang waktu yang ditentukan oleh PKP saat mengisi formulir permintaan nomor seri. Contohnya, jika PKP mengisi periode penggunaan nomor seri dari Januari 2023 sampai Desember 2023, maka PKP hanya perlu minta nomor seri sekali untuk periode tersebut. Namun, jika PKP ingin mengeluarkan e-faktur di luar periode penggunaan nomor seri yang sudah diminta, maka PKP harus minta nomor seri baru untuk periode yang baru.

Berapa jumlah maksimal nomor seri faktur pajak online yang bisa saya minta?

Jumlah maksimal nomor seri faktur pajak online yang bisa diminta oleh PKP adalah 10.000 nomor seri per kode cabang PKP per periode penggunaan nomor seri. Jika PKP memiliki lebih dari satu kode cabang, maka PKP harus mengisi formulir permintaan nomor seri secara terpisah untuk setiap kode cabang. Jika PKP membutuhkan lebih dari 10.000 nomor seri, maka PKP harus mengajukan permohonan khusus kepada DJP dengan melampirkan alasan dan bukti kebutuhan nomor seri yang melebihi batas maksimal.

Bagaimana jika saya salah mengisi data pada formulir permintaan nomor seri faktur pajak online?

Jika Anda salah mengisi data pada formulir permintaan nomor seri faktur pajak online, Anda dapat membatalkan permintaan tersebut sebelum mendapatkan konfirmasi dari DJP. Caranya adalah dengan mengakses menu"Faktur" dan klik"Batal Permintaan Nomor Seri Faktur". Kemudian, Anda dapat mengisi formulir permintaan nomor seri faktur pajak online dengan data yang benar dan mengirimkannya kembali. Namun, jika Anda sudah mendapatkan konfirmasi dari DJP, Anda tidak dapat membatalkan permintaan tersebut dan harus menggunakan nomor seri yang sudah diberikan sesuai dengan data yang Anda isi.

Apakah saya bisa menggunakan nomor seri faktur pajak manual untuk mengeluarkan e-faktur?

Tidak. Anda tidak bisa menggunakan nomor seri faktur pajak manual untuk mengeluarkan e-faktur. Nomor seri faktur pajak manual hanya bisa digunakan untuk mengeluarkan faktur pajak manual yang dicetak di atas kertas. Jika Anda ingin mengeluarkan e-faktur, Anda harus menggunakan nomor seri faktur pajak online yang diperoleh dari DJP melalui aplikasi e-faktur atau website DJP Online.

Apakah saya bisa menggunakan nomor seri faktur pajak online untuk mengeluarkan faktur pajak manual?

Tidak. Anda tidak bisa menggunakan nomor seri faktur pajak online untuk mengeluarkan faktur pajak manual. Nomor seri faktur pajak online hanya bisa digunakan untuk mengeluarkan e-faktur yang dibuat, dikirim, dan diterima dalam bentuk elektronik. Jika Anda ingin mengeluarkan faktur pajak manual, Anda harus menggunakan nomor seri faktur pajak manual yang diperoleh dari DJP melalui pengajuan permohonan cetak faktur pajak.

Bagaimana cara mengeluarkan e-faktur setelah mendapatkan nomor seri faktur pajak online?

Cara mengeluarkan e-faktur setelah mendapatkan nomor seri faktur pajak online adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi e-faktur dan masukkan username dan password yang sama dengan akun DJP Online.
  2. Pilih menu "Faktur" dan klik "Buat Faktur".
  3. Isi data transaksi yang dikenakan PPN, seperti nama dan NPWP pembeli, jenis barang atau jasa, jumlah, harga satuan, diskon, dan PPN.
  4. Masukkan nomor seri faktur pajak online yang sudah diperoleh dari DJP. Pastikan nomor seri yang dimasukkan sesuai dengan kode cabang PKP dan kode jenis transaksi.
  5. Klik "Simpan" dan tunggu hingga muncul notifikasi bahwa e-faktur berhasil dibuat.
  6. Kirim e-faktur kepada pembeli melalui email atau aplikasi lain yang disepakati. Pastikan pembeli menerima e-faktur dalam bentuk file XML.
  7. Lakukan pencatatan e-faktur di buku penjualan PPN dan laporannya di SPT Masa PPN.

Apakah saya harus mencetak e-faktur setelah mengirimnya kepada pembeli?

Tidak. Anda tidak harus mencetak e-faktur setelah mengirimnya kepada pembeli. E-faktur sudah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan faktur pajak manual tanpa perlu dicetak. Namun, jika Anda atau pembeli ingin mencetak e-faktur untuk keperluan administrasi atau arsip, Anda dapat melakukannya dengan syarat:

  • Mencetak e-faktur dalam bentuk PDF yang dihasilkan oleh aplikasi e-faktur.
  • Mencantumkan keterangan "Salinan Faktur Pajak Elektronik" di bagian atas e-faktur yang dicetak.
  • Mencantumkan tanda tangan basah atau elektronik dari penjual dan pembeli di bagian bawah e-faktur yang dicetak.

E-faktur yang dicetak tidak boleh digunakan sebagai dasar penghitungan atau pelaporan PPN. Hanya file XML e-faktur yang dapat digunakan sebagai dasar penghitungan atau pelaporan PPN.

Kesimpulan

Nomor seri faktur pajak online adalah nomor unik yang diperlukan untuk mengeluarkan e-faktur bagi PKP. Cara minta nomor seri faktur pajak online dapat dilakukan melalui aplikasi e-faktur atau website DJP Online dengan mengisi formulir permintaan nomor seri dan menunggu konfirmasi dari DJP. Setelah mendapatkan nomor seri, PKP dapat membuat dan mengirim e-faktur kepada pembeli melalui aplikasi e-faktur. E-faktur tidak perlu dicetak kecuali untuk keperluan administrasi atau arsip dengan syarat tertentu. E-faktur memiliki kekuatan hukum yang sama dengan faktur pajak manual dan harus dicatat dan dilaporkan dalam buku penjualan PPN dan SPT Masa PPN.

Demikian artikel tentang cara minta nomor seri faktur pajak online. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengeluarkan e-faktur. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.

Video Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Online

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!