Cara Daftar Pajak Online NPWP Lewat HP

Cara Daftar Pajak Online NPWP Lewat HP - Apakah Anda ingin mendaftar pajak online NPWP lewat HP? Jika ya, maka artikel ini akan membantu Anda untuk mengetahui cara-cara yang mudah dan praktis untuk melakukannya. Anda akan belajar tentang syarat-syarat, langkah-langkah, dan manfaat dari mendaftar pajak online NPWP lewat HP. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para calon wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini.

Apa itu Pajak Online NPWP?

Apa itu Pajak Online NPWP?
Apa itu Pajak Online NPWP?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Pajak online NPWP adalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan mereka secara online. Dengan menggunakan layanan ini, Anda tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mendaftar NPWP, melaporkan SPT, membayar pajak, atau mengurus hal-hal lain yang berkaitan dengan perpajakan. Anda cukup menggunakan HP Anda yang terhubung dengan internet untuk mengakses situs resmi DJP atau aplikasi DJP Online.

NPWP sendiri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada setiap wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai alat pengenal dan pengawas bagi DJP dalam mengelola perpajakan di Indonesia. Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan, wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT tahunan maupun bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Cara Daftar Pajak Online NPWP Lewat HP?

Bagaimana Cara Daftar Pajak Online NPWP Lewat HP?
Bagaimana Cara Daftar Pajak Online NPWP Lewat HP?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Untuk mendaftar pajak online NPWP lewat HP, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id atau unduh aplikasi DJP Online di Google Play Store atau App Store.
  2. Pilih menu "Daftar" dan isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda, seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, jenis kelamin, tanggal lahir, dan lain-lain. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan KTP atau dokumen identitas lainnya.
  3. Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode verifikasi tersebut ke dalam kolom yang tersedia dan klik "Verifikasi".
  4. Setelah berhasil diverifikasi, Anda akan mendapatkan akun DJP Online yang dapat digunakan untuk login ke situs atau aplikasi DJP Online. Simpan username dan password Anda dengan baik.
  5. Setelah login, pilih menu "NPWP" dan klik "Buat Permohonan". Isi formulir permohonan NPWP dengan data diri dan data usaha Anda (jika ada). Pastikan data yang Anda masukkan benar dan lengkap.
  6. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta pendirian usaha (jika ada), dan lain-lain. Dokumen pendukung harus berformat PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen.
  7. Setelah mengunggah dokumen pendukung, klik "Kirim Permohonan". Anda akan mendapatkan nomor registrasi permohonan NPWP yang dapat digunakan untuk mengecek status permohonan Anda.
  8. Tunggu hingga permohonan Anda diproses oleh petugas DJP. Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Anda dapat mengecek status permohonan Anda melalui menu "NPWP" dan klik "Cek Status Permohonan".
  9. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan email atau SMS yang berisi nomor NPWP dan tautan untuk mengunduh e-NPWP. e-NPWP adalah kartu NPWP dalam bentuk digital yang dapat dicetak sendiri oleh wajib pajak. e-NPWP memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik.
  10. Cetak e-NPWP Anda dan simpan sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak. Anda juga dapat menyimpan e-NPWP Anda di HP Anda untuk keperluan lainnya.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah saya wajib mendaftar NPWP?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap orang atau badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak wajib mendaftar NPWP. Kriteria tersebut antara lain adalah:

  • Orang atau badan yang berdomisili di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Orang atau badan yang memiliki penghasilan kena pajak di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia.
  • Orang atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Jika Anda termasuk dalam salah satu kriteria di atas, maka Anda wajib mendaftar NPWP. Jika tidak, maka Anda tidak wajib mendaftar NPWP, kecuali jika Anda ingin mendapatkan fasilitas perpajakan tertentu, seperti pengembalian pajak lebih cepat, pengurangan tarif pajak, atau kemudahan dalam bertransaksi dengan pihak lain.

Apakah saya harus membayar biaya untuk mendaftar NPWP?

Tidak, Anda tidak perlu membayar biaya apapun untuk mendaftar NPWP. Layanan pendaftaran NPWP adalah gratis dan tidak dipungut biaya oleh DJP. Jika ada pihak yang menawarkan jasa untuk membantu Anda mendaftar NPWP dengan imbalan uang, maka itu adalah penipuan dan harus dihindari.

Apakah saya bisa mendaftar NPWP tanpa HP?

Ya, Anda bisa mendaftar NPWP tanpa HP. Anda dapat menggunakan komputer, laptop, tablet, atau perangkat lain yang terhubung dengan internet untuk mengakses situs DJP Online. Namun, Anda tetap memerlukan nomor telepon yang aktif untuk menerima kode verifikasi dan notifikasi dari DJP.

Apakah saya bisa mengubah data NPWP saya secara online?

Ya, Anda bisa mengubah data NPWP Anda secara online melalui situs atau aplikasi DJP Online. Anda dapat mengubah data seperti alamat, nomor telepon, email, status perkawinan, pekerjaan, atau data usaha Anda. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Login ke akun DJP Online Anda dan pilih menu "NPWP".
  2. Klik "Ubah Data" dan pilih data yang ingin Anda ubah.
  3. Isi data baru yang sesuai dengan dokumen pendukung yang relevan.
  4. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan dan klik "Kirim Perubahan".
  5. Tunggu hingga perubahan data Anda diproses oleh petugas DJP. Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
  6. Jika perubahan data Anda disetujui, Anda akan mendapatkan email atau SMS yang berisi tautan untuk mengunduh e-NPWP baru. Cetak e-NPWP baru Anda dan simpan sebagai bukti bahwa Anda telah mengubah data NPWP Anda.

Apakah saya harus melaporkan SPT setelah mendaftar NPWP?

Ya, Anda harus melaporkan SPT setelah mendaftar NPWP. SPT adalah Surat Pemberitahuan, yaitu dokumen yang berisi informasi tentang penghasilan, pengeluaran, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Ada dua jenis SPT, yaitu SPT tahunan dan SPT bulanan.

SPT tahunan adalah SPT yang harus dilaporkan oleh wajib pajak setiap tahun. SPT tahunan berisi informasi tentang penghasilan dan pengeluaran selama satu tahun pajak. Wajib pajak perorangan harus melaporkan SPT tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan wajib pajak badan harus melaporkan SPT tahunan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.

SPT bulanan adalah SPT yang harus dilaporkan oleh wajib pajak setiap bulan. SPT bulanan berisi informasi tentang pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain, seperti pajak penghasilan(PPh) pasal 21, 23, 26, atau pajak pertambahan nilai(PPN). Wajib pajak harus melaporkan SPT bulanan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Anda dapat melaporkan SPT secara online melalui situs atau aplikasi DJP Online. Anda cukup mengisi formulir SPT yang sesuai dengan jenis dan status Anda sebagai wajib pajak. Anda juga dapat mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan, seperti slip gaji, faktur, bukti potong, atau lainnya. Setelah mengirimkan SPT, Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT.

Bagaimana cara membayar pajak secara online?

Anda dapat membayar pajak secara online melalui beberapa cara, antara lain:

  • Menggunakan layanan e-billing DJP. e-billing adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik yang memungkinkan Anda untuk mendapatkan kode billing yang dapat digunakan untuk membayar pajak melalui bank persepsi atau channel pembayaran lainnya. Anda dapat mengakses layanan e-billing melalui situs atau aplikasi DJP Online. Caranya adalah sebagai berikut:
    1. Login ke akun DJP Online Anda dan pilih menu "e-Billing".
    2. Isi data pembayaran pajak yang ingin Anda lakukan, seperti jenis pajak, masa pajak, jumlah pajak, dan lain-lain.
    3. Klik "Buat Kode Billing" dan catat kode billing yang muncul di layar.
    4. Gunakan kode billing tersebut untuk membayar pajak melalui bank persepsi atau channel pembayaran lainnya yang tersedia.
    5. Simpan bukti pembayaran pajak yang Anda dapatkan dari bank atau channel pembayaran tersebut.
  • Menggunakan layanan e-filing DJP. e-filing adalah sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik yang memungkinkan Anda untuk mengisi dan mengirimkan SPT sekaligus membayar pajak dalam satu proses. Anda dapat mengakses layanan e-filing melalui situs atau aplikasi DJP Online. Caranya adalah sebagai berikut:
    1. Login ke akun DJP Online Anda dan pilih menu "e-Filing".
    2. Pilih jenis SPT yang ingin Anda laporkan dan bayar.
    3. Isi formulir SPT dengan data penghasilan, pengeluaran, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak Anda.
    4. Jika Anda memiliki kewajiban pajak yang harus dibayar, Anda akan diminta untuk memilih metode pembayaran, yaitu melalui bank persepsi atau channel pembayaran lainnya.
    5. Ikuti instruksi yang diberikan untuk membayar pajak sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih.
    6. Setelah membayar pajak, Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik yang berisi nomor registrasi SPT dan bukti pembayaran pajak.

Kesimpulan

Mendaftar pajak online NPWP lewat HP adalah salah satu cara yang mudah dan praktis untuk menjadi wajib pajak di Indonesia. Dengan menggunakan layanan DJP Online, Anda dapat mendaftar NPWP, melaporkan SPT, membayar pajak, dan mengurus hal-hal lain yang berkaitan dengan perpajakan secara online. Anda juga dapat menikmati berbagai manfaat dari mendaftar pajak online NPWP, seperti kemudahan dalam bertransaksi, penghematan waktu dan biaya, serta keterbukaan dan akuntabilitas dalam perpajakan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendaftar pajak online NPWP lewat HP. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan layanan DJP Online, Anda dapat menghubungi call center DJP di nomor 1500200 atau email ke peng[email protected]. Selamat mendaftar pajak online NPWP lewat HP!

Video Cara Daftar Pajak Online NPWP Lewat HP

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!