Cara Daftar NPWP Wanita Sudah Menikah

Cara Daftar NPWP Wanita Sudah Menikah - Artikel ini akan membahas tentang cara daftar NPWP wanita sudah menikah. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan. NPWP berguna untuk melaporkan dan membayar pajak, serta mendapatkan fasilitas dan insentif perpajakan. Bagi wanita yang sudah menikah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran NPWP, terutama terkait dengan status perkawinan dan penggabungan penghasilan dengan suami.
Apa itu NPWP?
NPWP adalah nomor yang terdiri dari 15 digit angka yang diberikan oleh DJP kepada setiap wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam berhubungan dengan DJP, baik untuk melaporkan SPT(Surat Pemberitahuan) tahunan maupun bulanan, membayar pajak, mengurus restitusi atau pengembalian pajak berlebih, hingga mendapatkan fasilitas dan insentif perpajakan, seperti pembebasan atau pengurangan pajak, kredit pajak, atau pemotongan pajak di sumber.
NPWP juga menjadi syarat untuk melakukan beberapa transaksi keuangan atau bisnis, seperti membuka rekening bank, mengurus kredit perbankan, membeli properti, mendaftar pekerjaan formal, hingga berinvestasi di pasar modal. Selain itu, NPWP juga menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara dalam membantu pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Pendaftaran Wajib Pajak dan Penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak, ada beberapa kriteria yang menjadikan seseorang wajib memiliki NPWP, yaitu:
- Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dalam satu tahun pajak. Untuk tahun 2021, besaran PTKP adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
- Orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tetapi melakukan transaksi keuangan atau bisnis yang memerlukan NPWP.
- Orang pribadi yang menerima penghasilan dari luar negeri atau memiliki harta di luar negeri.
- Orang pribadi yang menjadi pemotong atau pemungut pajak.
- Orang pribadi yang menjadi penerima hibah atau warisan.
- Orang pribadi yang menjadi pemilik usaha atau pekerja mandiri.
- Badan usaha atau organisasi non-pemerintah yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, ada juga kriteria yang menjadikan seseorang tidak wajib memiliki NPWP, yaitu:
- Orang pribadi yang tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak melakukan transaksi keuangan atau bisnis yang memerlukan NPWP.
- Orang pribadi yang hanya memiliki penghasilan dari bunga tabungan atau deposito di bawah Rp 240 juta per tahun.
- Orang pribadi yang hanya memiliki penghasilan dari dividen saham di bawah Rp 60 juta per tahun.
Cara Daftar NPWP Wanita Sudah Menikah
Untuk wanita yang sudah menikah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran NPWP. Pertama,wanita sudah menikah harus menentukan status perkawinannya dalam SPT tahunan. Ada dua pilihan status perkawinan, yaitu:
- Kawin terpisah: artinya wanita sudah menikah dan suaminya melaporkan SPT tahunan secara terpisah. Dalam hal ini, wanita sudah menikah harus memiliki NPWP sendiri dan melaporkan penghasilannya sendiri.
- Kawin gabung: artinya wanita sudah menikah dan suaminya melaporkan SPT tahunan secara gabungan. Dalam hal ini, wanita sudah menikah tidak perlu memiliki NPWP sendiri, tetapi menggunakan NPWP suaminya dan melaporkan penghasilannya bersama dengan suaminya.
Kedua, wanita sudah menikah harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP. Dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Akta perkawinan asli dan fotokopi.
- Surat keterangan kerja atau bukti penghasilan lainnya (jika ada).
- Surat pernyataan status perkawinan (kawin terpisah atau kawin gabung) yang ditandatangani oleh wanita sudah menikah dan suaminya di atas materai Rp 10.000.
Ketiga, wanita sudah menikah bisa memilih salah satu dari dua cara daftar NPWP, yaitu secara online atau offline. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Daftar NPWP Online
- Buka situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
- Pilih menu Pendaftaran, lalu klik Pendaftaran Wajib Pajak Baru.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri, alamat, kontak, dan status perkawinan. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen.
- Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik Kirim Permohonan.
- Tunggu email konfirmasi dari DJP Online yang berisi nomor registrasi pendaftaran dan tautan untuk melihat status pendaftaran.
- Jika pendaftaran diterima, DJP Online akan mengirimkan email berisi nomor registrasi NPWP sementara dan tautan untuk mencetak kartu NPWP sementara.
- Cetak kartu NPWP sementara dan simpan baik-baik. Kartu NPWP sementara berlaku selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan.
- Untuk mendapatkan kartu NPWP permanen, datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi, serta kartu NPWP sementara. Tanyakan ke petugas loket pendaftaran NPWP dan ikuti prosedur yang diberikan.
- Setelah selesai, tunggu hingga kartu NPWP permanen selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas. Simpan kartu NPWP permanen dengan baik.
Cara Daftar NPWP Offline
- Datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang dibutuhkan.
- Tanyakan ke petugas loket pendaftaran NPWP dan minta formulir pendaftaran NPWP (Formulir 1770 WP).
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri, alamat, kontak, dan status perkawinan. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
- Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen asli dan fotokopi kepada petugas loket pendaftaran NPWP. Tunggu hingga petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran data.
- Jika data sudah diverifikasi, petugas akan memberikan nomor antrian untuk pencetakan kartu NPWP permanen.
- Tunggu hingga nomor antrian dipanggil, lalu datang ke loket pencetakan kartu NPWP permanen. Serahkan kembali formulir p endaftaran dan dokumen asli kepada petugas. Tunggu hingga kartu NPWP permanen selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas.
- Simpan kartu NPWP permanen dengan baik.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah wanita sudah menikah yang tidak bekerja perlu memiliki NPWP?
Tergantung pada status perkawinannya. Jika wanita sudah menikah dan suaminya melaporkan SPT tahunan secara gabungan, maka wanita sudah menikah tidak perlu memiliki NPWP sendiri, tetapi menggunakan NPWP suaminya. Jika wanita sudah menikah dan suaminya melaporkan SPT tahunan secara terpisah, maka wanita sudah menikah perlu memiliki NPWP sendiri, meskipun tidak bekerja. Hal ini karena wanita sudah menikah tetap dianggap sebagai wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan, meskipun penghasilannya nol atau di bawah PTKP.
Apakah wanita sudah menikah yang bekerja di luar negeri perlu memiliki NPWP?
Ya, wanita sudah menikah yang bekerja di luar negeri perlu memiliki NPWP, karena termasuk dalam kriteria wajib pajak yang menerima penghasilan dari luar negeri. Wanita sudah menikah yang bekerja di luar negeri harus melaporkan penghasilannya dari luar negeri dalam SPT tahunan, baik secara terpisah maupun gabungan dengan suaminya. Wanita sudah menikah yang bekerja di luar negeri juga harus membayar pajak atas penghasilannya dari luar negeri, kecuali jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda(P3B) antara Indonesia dan negara tempat ia bekerja.
Apakah wanita sudah menikah yang memiliki usaha atau pekerjaan sampingan perlu memiliki NPWP?
Ya, wanita sudah menikah yang memiliki usaha atau pekerjaan sampingan perlu memiliki NPWP, karena termasuk dalam kriteria wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP atau menjadi pemilik usaha atau pekerja mandiri. Wanita sudah menikah yang memiliki usaha atau pekerjaan sampingan harus melaporkan penghasilannya dari usaha atau pekerjaan sampingannya dalam SPT tahunan, baik secara terpisah maupun gabungan dengan suaminya. Wanita sudah menikah yang memiliki usaha atau pekerjaan sampingan juga harus membayar pajak atas penghasilannya dari usaha atau pekerjaan sampingannya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagaimana cara mengubah status perkawinan dalam NPWP?
Untuk mengubah status perkawinan dalam NPWP, wanita sudah menikah harus mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak kepada KPP tempat ia terdaftar. Permohonan perubahan data wajib pajak bisa dilakukan secara online melalui DJP Online atau secara offline dengan datang langsung ke KPP. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah status perkawinan dalam NPWP adalah:
- KTP asli dan fotokopi.
- KK asli dan fotokopi.
- Akta perkawinan asli dan fotokopi.
- Kartu NPWP asli dan fotokopi.
- Surat pernyataan status perkawinan (kawin terpisah atau kawin gabung) yang ditandatangani oleh wanita sudah menikah dan suaminya di atas materai Rp 10.000.
Setelah mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak, wanita sudah menikah harus menunggu hingga data NPWP-nya diperbarui oleh DJP. Jika data NPWP-nya sudah diperbarui, wanita sudah menikah bisa mencetak kartu NPWP baru melalui DJP Online atau KPP.
Bagaimana cara mengurus NPWP hilang atau rusak?
Untuk mengurus NPWP hilang atau rusak, wanita sudah menikah harus mengajukan permohonan pencetakan ulang kartu NPWP kepada KPP tempat ia terdaftar. Permohonan pencetakan ulang kartu NPWP bisa dilakukan secara online melalui DJP Online atau secara offline dengan datang langsung ke KPP. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus NPWP hilang atau rusak adalah:
- KTP asli dan fotokopi.
- KK asli dan fotokopi.
- Akta perkawinan asli dan fotokopi.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika NPWP hilang).
- Kartu NPWP yang rusak (jika NPWP rusak).
Setelah mengajukan permohonan pencetakan ulang kartu NPWP, wanita sudah menikah harus menunggu hingga kartu NPWP baru selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas KPP. Simpan kartu NPWP baru dengan baik.
Kesimpulan
Cara daftar NPWP wanita sudah menikah adalah dengan menentukan status perkawinannya, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan memilih salah satu dari dua cara daftar NPWP, yaitu secara online atau offline. Wanita sudah menikah perlu memiliki NPWP jika memenuhi kriteria wajib pajak, seperti memiliki penghasilan di atas PTKP, menerima penghasilan dari luar negeri, memiliki usaha atau pekerjaan sampingan, dan lain-lain. Wanita sudah menikah juga perlu memperhatikan status perkawinannya dalam melaporkan dan membayar pajak, serta mengurus perubahan data atau pencetakan ulang kartu NPWP jika diperlukan.
Demikian artikel tentang cara daftar NPWP wanita sudah menikah. Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus perpajakan Anda. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.