Cara Daftar NPWP Online Jika Email Sudah Terdaftar

Cara Daftar NPWP Online Jika Email Sudah Terdaftar - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. NPWP berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti melaporkan SPT, membayar pajak, dan mendapatkan fasilitas perpajakan. Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak wajib memiliki NPWP.
Saat ini, masyarakat bisa mendaftarkan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala saat mendaftar NPWP. Misalnya, muncul keterangan'Data gagal disimpan, email dan NIK sudah didaftarkan NPWP. Silakan menggunakan email/NIK lain'. Lalu, bagaimana cara mengatasi masalah ini? Artikel ini akan membahas cara daftar NPWP online jika email sudah terdaftar.
Cara Daftar NPWP Online
Sebelum membahas cara daftar NPWP online jika email sudah terdaftar, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu cara daftar NPWP online secara umum. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ dan buat akun dengan mengisi data NPWP (jika sudah punya) atau NIK (jika belum punya), email, dan password.- Setelah itu, masukkan email dan kode captcha, lalu verifikasi email konfirmasi yang dikirimkan oleh DJP ke email Anda.- Selanjutnya, unggah dokumen yang disyaratkan, seperti identitas diri (KTP atau paspor) dan bukti pekerjaan bagi karyawan (SK pengangkatan atau slip gaji).- Kemudian, isi formulir pendaftaran NPWP dengan data pribadi, data pekerjaan atau usaha, data keluarga (jika ada), dan data bank (jika ada).- Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan nomor registrasi pendaftaran NPWP yang bisa Anda cetak atau simpan.- Tunggu hingga pendaftaran Anda diverifikasi oleh petugas pajak. Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS jika pendaftaran Anda berhasil atau ditolak.- Jika pendaftaran Anda berhasil, Anda bisa mencetak kartu NPWP sementara melalui laman ereg.pajak.go.id. Kartu NPWP permanen akan dikirimkan ke alamat Anda dalam waktu maksimal 14 hari kerja.Cara Daftar NPWP Online Jika Email Sudah Terdaftar
Cara Daftar NPWP Online Jika Email Sudah Terdaftar |
Namun, bagaimana jika saat Anda mendaftar NPWP online, Anda mendapatkan keterangan'Data gagal disimpan, email dan NIK sudah didaftarkan NPWP. Silakan menggunakan email/NIK lain'? Apa artinya dan bagaimana cara mengatasinya?
Keterangan tersebut berarti bahwa email atau NIK yang Anda gunakan untuk mendaftar NPWP online sudah pernah digunakan sebelumnya oleh wajib pajak lain atau oleh Anda sendiri. Hal ini bisa terjadi karena beberapa kemungkinan, antara lain:
- Anda sudah pernah mendaftar NPWP online sebelumnya dengan menggunakan email atau NIK yang sama, tetapi tidak menyelesaikan proses pendaftaran hingga akhir.- Anda sudah pernah mendaftar NPWP online sebelumnya dengan menggunakan email atau NIK yang sama, tetapi tidak mengaktifkan akun DJP Online yang dikirimkan ke email Anda.- Anda sudah pernah mendaftar NPWP online sebelumnya dengan menggunakan email atau NIK yang sama, tetapi lupa password akun DJP Online Anda.- Email atau NIK yang Anda gunakan untuk mendaftar NPWP online memang milik wajib pajak lain yang sudah memiliki NPWP.Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa solusi yang bisa Anda coba, yaitu:
- Gunakan email atau NIK lain yang belum pernah digunakan untuk mendaftar NPWP online. Pastikan email atau NIK tersebut valid dan aktif.- Cek kembali kotak masuk email Anda dan cari email yang dikirimkan oleh DJP dengan subjek '[DJP Online] Aktivasi'. Klik link aktivasi yang terlampir dan lanjutkan proses pendaftaran NPWP online Anda.- Jika Anda lupa password akun DJP Online Anda, Anda bisa melakukan reset password dengan mengklik 'reset di sini' pada laman DJP Online. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik submit. Anda akan mendapatkan email yang berisi link untuk membuat password baru.- Jika Anda yakin bahwa email atau NIK yang Anda gunakan untuk mendaftar NPWP online memang milik Anda dan belum pernah digunakan untuk mendaftar NPWP online sebelumnya, Anda bisa menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan konsultasi pajak online DJP (Kring Pajak) di nomor 1500200.Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah saya bisa mendaftar NPWP online tanpa menggunakan email?
Tidak, Anda tidak bisa mendaftar NPWP online tanpa menggunakan email. Email dibutuhkan untuk mengirimkan link aktivasi akun DJP Online dan notifikasi hasil verifikasi pendaftaran NPWP.
Apakah saya bisa menggunakan email orang lain untuk mendaftar NPWP online?
Tidak, Anda tidak bisa menggunakan email orang lain untuk mendaftar NPWP online. Email yang digunakan harus milik Anda sendiri dan belum pernah digunakan untuk mendaftar NPWP online sebelumnya.
Apakah saya bisa mengganti email yang sudah saya daftarkan untuk NPWP online?
Ya, Anda bisa mengganti email yang sudah Anda daftarkan untuk NPWP online dengan syarat email baru tersebut belum pernah digunakan untuk mendaftar NPWP online sebelumnya. Anda bisa mengganti email melalui menu'Ubah Profil' pada laman ereg.pajak.go.id.
Apakah saya bisa mendaftar NPWP online dengan menggunakan NIK suami/istri?
Tidak, Anda tidak bisa mendaftar NPWP online dengan menggunakan NIK suami/istri. NIK yang digunakan harus sesuai dengan identitas diri Anda sendiri. Jika Anda sudah menikah dan ingin memiliki NPWP terpisah dari suami/istri, Anda perlu menyiapkan akta nikah, NPWP suami/istri, dan kartu keluarga.
Apakah saya bisa mendaftar NPWP online lebih dari satu kali?
Tidak, Anda tidak bisa mendaftar NPWP online lebih dari satu kali. Setiap wajib pajak hanya boleh memiliki satu NPWP. Jika Anda sudah memiliki NPWP, Anda tidak perlu mendaftar lagi. Jika Anda kehilangan atau rusak kartu NPWP, Anda bisa mencetak ulang kartu NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id.
Kesimpulan
Cara daftar NPWP online adalah dengan mengunjungi laman ereg.pajak.go.id dan membuat akun DJ P Online dengan menggunakan email dan NIK yang valid dan belum pernah digunakan untuk mendaftar NPWP online sebelumnya. Setelah itu, verifikasi email konfirmasi, unggah dokumen yang disyaratkan, isi formulir pendaftaran NPWP, dan tunggu hasil verifikasi dari petugas pajak. Jika pendaftaran berhasil, Anda bisa mencetak kartu NPWP sementara dan menunggu kartu NPWP permanen yang akan dikirimkan ke alamat Anda.
Namun, ada kemungkinan Anda mengalami kendala saat mendaftar NPWP online, yaitu muncul keterangan'Data gagal disimpan, email dan NIK sudah didaftarkan NPWP. Silakan menggunakan email/NIK lain'. Hal ini berarti bahwa email atau NIK yang Anda gunakan sudah pernah digunakan untuk mendaftar NPWP online oleh wajib pajak lain atau oleh Anda sendiri. Untuk mengatasi masalah ini, Anda bisa menggunakan email atau NIK lain yang belum terpakai, mengirim ulang link aktivasi akun DJP Online, melakukan reset password akun DJP Online, atau menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan konsultasi pajak online DJP.
Demikianlah cara daftar NPWP online jika email sudah terdaftar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memiliki NPWP secara mudah dan cepat. Jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar perpajakan, Anda bisa mengunjungi laman https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/ untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.