Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jateng

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jateng - Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. PKB merupakan sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Namun, tidak jarang pemilik kendaraan bermotor lupa atau terlambat membayar PKB, sehingga menimbulkan denda dan risiko penilangan. Untuk itu, penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan bermotor jateng secara online maupun offline.
Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?
Pajak kendaraan bermotor(PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor yang terdaftar di suatu wilayah. PKB merupakan jenis pajak daerah yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Besaran PKB ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor(NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. NJKB berbeda-beda untuk setiap jenis, merek, model, tahun pembuatan, dan kondisi kendaraan bermotor.
PKB dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor kepada pemerintah daerah tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar. PKB dapat dibayarkan secara tunai maupun non tunai melalui berbagai saluran pembayaran yang disediakan oleh pemerintah daerah. PKB juga dapat dibayarkan secara cicilan dengan syarat tertentu. Pembayaran PKB harus dilakukan sebelum jatuh tempo yang ditentukan oleh pemerintah daerah, yaitu pada bulan yang sama dengan bulan pertama kali kendaraan bermotor tersebut terdaftar.
Kenapa Harus Membayar Pajak Kendaraan Bermotor?
Kenapa Harus Membayar Pajak Kendaraan Bermotor? |
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor sebagai warga negara yang taat hukum. Dengan membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan bermotor turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerahnya. Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan bermotor itu sendiri, antara lain:
- Mendapatkan surat keterangan lunas pajak (SKLP) yang dapat digunakan sebagai bukti pembayaran PKB dan syarat perpanjangan STNK (surat tanda nomor kendaraan).
- Menghindari denda administrasi yang harus dibayarkan jika terlambat membayar PKB. Denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah PKB yang harus dibayarkan dengan maksimal 24%.
- Menghindari risiko penilangan oleh petugas kepolisian jika tidak membawa SKLP saat berkendara di jalan raya.
- Mendapatkan fasilitas penghapusan denda administrasi jika membayar PKB secara tunai dalam waktu 30 hari sejak jatuh tempo.
- Mendapatkan fasilitas pengurangan denda administrasi sebesar 50% jika membayar PKB secara tunai dalam waktu 31-90 hari sejak jatuh tempo.
- Mendapatkan fasilitas pengurangan denda administrasi sebesar 25% jika membayar PKB secara tunai dalam waktu 91-180 hari sejak jatuh tempo.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jateng
Untuk mengetahui status dan jumlah PKB yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan cek pajak kendaraan bermotor jateng secara online maupun offline. Berikut adalah beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor jateng yang dapat dilakukan:
Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Secara Online
Cek pajak kendaraan bermotor jateng secara online dapat dilakukan melalui beberapa saluran, antara lain:
- Website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah (https://ditlantas.polda.jateng.polri.go.id/). Pemilik kendaraan bermotor dapat mengakses website tersebut dan memilih menu "Cek Pajak Kendaraan". Kemudian, masukkan nomor polisi kendaraan bermotor yang ingin dicek dan klik "Cari". Akan muncul informasi mengenai status dan jumlah PKB yang harus dibayarkan, beserta denda administrasi jika ada.
- Aplikasi Samsat Jateng (https://play.google.com/store/apps/details?id=com.samsatjateng&hl=enUS≷=US). Pemilik kendaraan bermotor dapat mengunduh aplikasi tersebut di smartphone Android dan melakukan registrasi dengan menggunakan nomor polisi kendaraan bermotor yang ingin dicek. Setelah itu, pilih menu "Cek Pajak" dan masukkan nomor polisi kendaraan bermotor yang ingin dicek. Akan muncul informasi mengenai status dan jumlah PKB yang harus dibayarkan, beserta denda administrasi jika ada.
- Website resmi Samsat Online Nasional (https://samsat-online.com/). Pemilik kendaraan bermotor dapat mengakses website tersebut dan memilih menu "Cek Info Pajak Kendaraan". Kemudian, masukkan nomor polisi kendaraan bermotor yang ingin dicek dan klik "Cari". Akan muncul informasi mengenai status dan jumlah PKB yang harus dibayarkan, beserta denda administrasi jika ada.
- SMS Gateway Samsat Jateng. Pemilik kendaraan bermotor dapat mengirimkan SMS ke nomor 0811 2900 900 dengan format: CEK#Nomor Polisi Kendaraan Bermotor. Contoh: CEK#H1234AB. Akan diterima balasan SMS yang berisi informasi mengenai status dan jumlah PKB yang harus dibayarkan, beserta denda administrasi jika ada.
Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Secara Offline
Cek pajak kendaraan bermotor jateng secara offline dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Tengah. Pemilik kendaraan bermotor dapat membawa STNK asli atau fotokopi STNK dan menyerahkannya kepada petugas loket cek pajak. Petugas akan memeriksa data kendaraan bermotor dan memberikan informasi mengenai status dan jumlah PKB yang harus dibayarkan, beserta denda administrasi jika ada.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor jateng?
Pembayaran pajak kendaraan bermotor jateng dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai melalui berbagai saluran pembayaran yang disediakan oleh pemerintah daerah, antara lain:
- Kantor Samsat. Pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak kendaraan bermotor jateng secara tunai di kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK asli atau fotokopi STNK. Setelah membayar, pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan SKLP sebagai bukti pembayaran.
- Samsat Drive Thru. Pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak kendaraan bermotor jateng secara tunai tanpa turun dari kendaraannya di lokasi Samsat Drive Thru yang tersebar di beberapa titik di wilayah Jawa Tengah. Setelah membayar, pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan SKLP sebagai bukti pembayaran.
- Samsat Corner. Pemilik kendaraan b
- Samsat Corner. Pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak kendaraan bermotor jateng secara tunai di lokasi Samsat Corner yang berada di beberapa tempat umum seperti mall, pasar, atau kampus. Setelah membayar, pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan SKLP sebagai bukti pembayaran.
- Samsat Online. Pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak kendaraan bermotor jateng secara non tunai melalui website resmi Samsat Online Nasional (https://samsat-online.com/) dengan menggunakan kartu kredit, debit, atau e-money. Setelah membayar, pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan SKLP dalam bentuk PDF yang dapat dicetak atau disimpan di smartphone.
- Aplikasi Samsat Jateng. Pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak kendaraan bermotor jateng secara non tunai melalui aplikasi Samsat Jateng yang dapat diunduh di smartphone Android. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, debit, e-money, atau transfer bank. Setelah membayar, pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan SKLP dalam bentuk PDF yang dapat dicetak atau disimpan di smartphone.
- Bank Persepsi. Pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak kendaraan bermotor jateng secara non tunai melalui bank persepsi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, seperti Bank Jateng, BRI, BNI, Mandiri, dan lain-lain. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau teller bank. Setelah membayar, pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan SKLP dalam bentuk struk pembayaran yang dapat dicetak atau disimpan di smartphone.
Bagaimana cara perpanjangan STNK kendaraan bermotor jateng?
Perpanjangan STNK kendaraan bermotor jateng dapat dilakukan dengan cara mengurusnya sendiri atau melalui jasa perpanjangan STNK yang banyak tersedia di luar kantor Samsat. Syarat perpanjangan STNK adalah sebagai berikut:
- STNK asli atau fotokopi STNK.
- KTP asli atau fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor.
- SKLP asli atau fotokopi SKLP sebagai bukti pembayaran PKB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) tahun berjalan.
- BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) asli atau fotokopi BPKB jika perpanjangan STNK lebih dari 5 tahun.
Biaya perpanjangan STNK terdiri dari biaya administrasi sebesar Rp 75.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat, serta biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25.000 untuk roda dua dan Rp 50.000 untuk roda empat. Proses perpanjangan STNK dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas loket perpanjangan STNK. Setelah itu, pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan STNK baru sebagai bukti perpanjangan.
Bagaimana cara mengurus PKB dan STNK yang mati lebih dari satu tahun?
Jika PKB dan STNK mati lebih dari satu tahun, maka pemilik kendaraan bermotor harus mengurusnya dengan cara sebagai berikut:
- Membayar PKB dan denda administrasi yang menumpuk selama masa mati PKB dan STNK. Pembayaran dapat dilakukan melalui saluran pembayaran yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Mengurus BPKB baru di kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK asli atau fotokopi STNK, KTP asli atau fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor, dan SKLP asli atau fotokopi SKLP sebagai bukti pembayaran PKB dan denda administrasi. Biaya pengurusan BPKB baru adalah Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
- Mengurus STNK baru di kantor Samsat terdekat dengan membawa BPKB baru, KTP asli atau fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor, dan bukti pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan. Biaya pengurusan STNK baru adalah Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
Proses pengurusan PKB dan STNK yang mati lebih dari satu tahun dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kondisi kantor Samsat dan jumlah pengurus lainnya. Oleh karena itu, disarankan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk selalu membayar PKB dan perpanjang STNK tepat waktu agar tidak terkena denda administrasi dan biaya pengurusan yang tinggi.
Kesimpulan
Pajak kendaraan bermotor(PKB) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai warga negara yang taat hukum. PKB merupakan sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Membayar PKB juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan bermotor itu sendiri, seperti mendapatkan SKLP, menghindari denda administrasi dan risiko penilangan, serta mendapatkan fasilitas penghapusan atau pengurangan denda administrasi.
Untuk mengetahui status dan jumlah PKB yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan cek pajak kendaraan bermotor jateng secara online maupun offline. Cek pajak kendaraan bermotor jateng secara online dapat dilakukan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, aplikasi Samsat Jateng, website resmi Samsat Online Nasional, atau SMS Gateway Samsat Jateng. Cek pajak kendaraan bermotor jateng secara offline dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Tengah.
Pembayaran PKB dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai melalui berbagai saluran pembayaran yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti kantor Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Corner, Samsat Online, aplikasi Samsat Jateng, atau bank persepsi. Pembayaran PKB harus dilakukan sebelum jatuh tempo yang ditentukan oleh pemerintah daerah, yaitu pada bulan yang sama dengan bulan pertama kali kendaraan bermotor tersebut terdaftar.
Perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan cara mengurusnya sendiri atau melalui jasa perpanjangan STNK yang banyak tersedia di luar kantor Samsat. Syarat perpanjangan STNK adalah STNK asli atau fotokopi STNK, KTP asli atau fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor, SKLP asli atau fotokopi SKLP sebagai bukti pembayaran PKB tahun berjalan, bukti pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan, dan BPKB asli atau fotokopi BPKB jika perpanjangan STNK lebih dari 5 tahun. Biaya perpanjangan STNK terdiri dari biaya administrasi dan biaya pengesahan STNK.
Jika PKB dan STNK mati lebih dari satu tahun, maka pemilik kendaraan bermotor harus mengurusnya dengan cara membayar PKB dan denda administrasi yang menumpuk selama masa mati PKB dan STNK, mengurus BPKB baru, dan mengurus STNK baru di kantor Samsat terdekat. Biaya pengurusan BPKB baru dan STNK baru adalah Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
Demikianlah artikel tentang cara cek pajak kendaraan bermotor jateng yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui status dan jumlah PKB yang harus dibayarkan, cara membayar PKB, cara perpanjangan STNK, dan cara mengurus PKB dan STNK yang mati lebih dari satu tahun. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.