Cara Bayar Pajak Motor Tanpa Harus ke Samsat

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa Harus ke Samsat - Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun. Namun, terkadang proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) bisa merepotkan dan memakan waktu. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, menghindari kerumunan orang dan menjaga jarak adalah hal yang penting untuk dilakukan.
Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor tanpa harus ke Samsat? Apakah ada cara yang lebih mudah dan praktis untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online? Jawabannya adalah ada. Saat ini, sudah ada beberapa pilihan cara bayar pajak motor online yang bisa Anda gunakan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Anda bisa membayar pajak motor online melalui aplikasi, ATM, atau e-commerce dengan mudah dan cepat.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan beberapa cara bayar pajak motor online yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan Anda. Kami juga akan memberikan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar pembayaran pajak kendaraan bermotor online dan jawabannya. Semoga artikel ini bisa membantu Anda untuk membayar pajak motor online tanpa harus ke Samsat dengan lancar dan aman.
Cara Bayar Pajak Motor Online
Pembayaran pajak kendaraan bermotor online adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri(Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) bekerja sama dengan Bapenda(Badan Pendapatan Daerah) dan bank-bank tertentu untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar PKB secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor online ini hanya berlaku untuk PKB tahunan saja, tidak termasuk ganti STNK atau pelat nomor. Selain itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor online juga hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Ada beberapa cara bayar pajak motor online yang bisa Anda pilih, yaitu:
- Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)- Melalui ATM bank yang bekerja sama dengan Bapenda- Melalui e-commerce seperti TokopediaBerikut adalah penjelasan lengkap tentang masing-masing cara bayar pajak motor online tersebut:
Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Aplikasi Samsat Digital Nasional(SIGNAL) adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang dapat digunakan untuk membayar PKB secara online melalui smartphone Anda. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store atau App Store.
Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga(KK) sehingga lebih praktis. Anda juga tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan karena bukti pembayaran PKB akan dikirim langsung ke alamat Anda.
Berikut adalah langkah-langkah cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL:
- Unduh dan instal aplikasi SIGNAL di smartphone Anda.- Buka aplikasi SIGNAL dan pilih menu "Registrasi".- Masukkan nomor NIK KTP, nomor KK, nomor HP, dan alamat email Anda. Kemudian klik "Kirim OTP".- Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP Anda. Kemudian klik "Verifikasi".- Buat kata sandi untuk akun Anda. Kemudian klik "Daftar".- Setelah berhasil registrasi, login ke akun Anda dengan menggunakan NIK KTP dan kata sandi yang telah dibuat.- Pilih menu "Pembayaran PKB".- Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya dengan menekan tombol "Bayar".- Pilih metode pembayaran yang diinginkan, yaitu melalui QRIS atau transfer bank.- Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi dan bukti pembayaran PKB di aplikasi SIGNAL.- Tunggu hingga bukti pembayaran PKB dikirim ke alamat Anda oleh petugas Samsat.Melalui ATM Bank yang Bekerja Sama dengan Bapenda
Selain melalui aplikasi SIGNAL, Anda juga bisa membayar PKB secara online melalui ATM bank yang bekerja sama dengan Bapenda. Beberapa bank yang bekerja sama dengan Bapenda antara lain adalah Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin, dan Maybank.
Pembayaran PKB melalui ATM bank ini juga mudah dan dapat dilakukan di mana saja. Anda hanya perlu memilih menu untuk melakukan pembayaran PKB saja. Setelah pembayaran selesai dilakukan, Anda diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk.
Berikut adalah langkah-langkah cara bayar pajak motor online melalui ATM bank:
- Masukkan kartu ATM bank Anda ke mesin ATM.- Masukkan PIN kartu ATM Anda.- Pilih menu "Pembayaran" atau "Transaksi Lainnya".- Pilih menu "Pajak Daerah" atau "Pajak Kendaraan Bermotor".- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.- Periksa data kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar. Jika sudah benar, tekan tombol "Ya" atau "Lanjutkan".- Lakukan pembayaran dengan menekan tombol "Ya" atau "Lanjutkan".- Ambil bukti transaksi dan kartu ATM Anda.- Simpan bukti transaksi sebagai bukti pembayaran PKB.- Datangi kantor Samsat induk dalam waktu 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.Melalui E-commerce seperti Tokopedia
Cara bayar pajak motor online lainnya adalah melalui e-commerce seperti Tokopedia. Tokopedia adalah salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia yang menyediakan berbagai layanan, termasuk pembayaran PKB secara online.
Pembayaran PKB melalui Tokopedia juga sangat mudah dan cepat. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Tokopedia di smartphone Anda dan melakukan beberapa langkah sederhana. Anda juga bisa memilih berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti OVO, transfer bank, kartu kredit, atau minimarket.
Berikut adalah langkah-langkah cara bayar pajak motor online melalui Tokopedia:
- Unduh dan instal aplikasi Tokopedia di smartphone Anda.- Buka aplikasi Tokopedia dan login ke akun Anda.- Pilih menu "Lainnya" di bagian bawah layar.- Pilih menu "Pajak Kendaraan Bermotor".- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda. Kemudian klik "Cek Tagihan".- Periksa data kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar. Jika sudah benar, klik "Bayar Sekarang".- Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Kemudian klik "Bayar Sekarang" lagi.- Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi dan bukti pembayaran PKB di aplikasi Tokopedia.- Tunggu hingga bukti pembayaran PKB dikirim ke alamat Anda oleh petugas Samsat.Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar pembayaran pajak kendaraan bermotor online dan jawabannya:
Apakah saya bisa membayar pajak kendaraan bermotor online jika saya memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun?
Tidak, Anda tidak bisa membayar pajak kendaraan bermotor online jika Anda memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Anda harus datang ke kantor Samsat induk untuk membayar tunggakan pajak Anda terlebih dahulu sebelum bisa membayar pajak tahunan secara online.
Apakah saya harus membawa kendaraan saya ke kantor Samsat setelah membayar pajak kendaraan bermotor online?
Tidak, Anda tidak perlu membawa kendaraan Anda ke kantor Samsat setelah membayar pajak kendaraan bermotor online. Anda hanya perlu menunggu bukti pembayaran PKB yang akan dikirim ke alamat Anda oleh petugas Samsat. Namun, jika Anda membayar pajak kendaraan bermotor online melalui ATM bank, Anda harus datang ke kantor Samsat induk dalam waktu 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.
Apakah saya bisa membayar pajak kendaraan bermotor online jika masa berlaku STNK saya sudah habis?
Ya, Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor online jika masa berlaku STNK Anda sudah habis. Namun, Anda harus membayar denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda keterlambatan adalah 25% dari jumlah PKB yang harus dibayar untuk setiap tahun keterlambatan.
Apakah saya bisa membayar pajak kendaraan bermotor online jika saya ingin ganti STNK atau pelat nomor?
Tidak, Anda tidak bisa membayar pajak kendaraan bermotor online jika Anda ingin ganti STNK atau pelat nomor. Anda harus datang ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraan Anda untuk melakukan proses ganti STNK atau pelat nomor. Proses ini juga akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah saya bisa membatalkan atau mengembalikan pembayaran pajak kendaraan bermotor online yang sudah saya lakukan?
Tidak, Anda tidak bisa membatalkan atau mengembalikan pembayaran pajak kendaraan bermotor online yang sudah Anda lakukan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor online bersifat final dan tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan dengan alasan apapun.
Kesimpulan
Pembayaran pajak kendaraan bermotor online adalah salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar PKB secara mudah dan praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat. Anda bisa memilih salah satu dari beberapa cara bayar pajak motor online yang ada, yaitu melalui aplikasi SIGNAL, ATM bank, atau e-commerce.
Sebelum membayar pajak kendaraan bermotor online, pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun dan hanya membayar PKB tahunan saja. Jika Anda memiliki tunggakan pajak atau ingin ganti STNK atau pelat nomor, Anda harus datang ke kantor Samsat induk untuk mengurusnya.
Setelah membayar pajak kendaraan bermotor online, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran PKB yang akan dikirim ke alamat Anda oleh petugas Samsat. Anda tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan. Namun, jika Anda membayar pajak kendaraan bermotor online melalui ATM bank, Anda harus datang ke kantor Samsat induk dalam waktu 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.
Demikianlah artikel tentang cara bayar pajak motor online tanpa harus ke Samsat. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda untuk membayar PKB secara online dengan lancar dan aman. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran seputar pembayaran pajak kendaraan bermotor online, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.