UU Cipta Kerja: Klaster Perpajakan yang Perlu Diketahui

UU Cipta Kerja: Klaster Perpajakan yang Perlu Diketahui - UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR pada tanggal 5 Oktober 2020. UU ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan menyederhanakan perizinan berusaha di berbagai sektor. Salah satu sektor yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja adalah sektor perpajakan. Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja terdiri dari beberapa perubahan yang berdampak pada wajib pajak, baik badan usaha maupun orang pribadi. Artikel ini akan membahas klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja yang terpopuler dan sering ditanyakan oleh masyarakat.

Apa Saja Perubahan dalam Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja?

Apa Saja Perubahan dalam Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja?
Apa Saja Perubahan dalam Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja memuat perubahan pada empat undang-undang perpajakan, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(KUP), UU Pajak Penghasilan(PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai(PPN), dan UU Pajak Bumi dan Bangunan(PBB). Berikut adalah beberapa perubahan yang terdapat dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja:

  • Pengurangan sanksi bunga dari 2% per bulan menjadi sesuai dengan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ditambah dengan uplift factor berdasarkan tingkat kesalahan wajib pajak.
  • Pengurangan imbalan bunga dari 2% per bulan menjadi sesuai dengan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Penghapusan beberapa ketentuan yang menimbulkan makna ganda atau tumpang tindih dalam UU KUP, seperti pengertian wajib pajak orang pribadi, pengertian penghasilan kena pajak, pengertian pejabat pajak, dan lain-lain.
  • Penyederhanaan perizinan berusaha dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Identitas Kependudukan (NIK), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara terintegrasi melalui Sistem Pendaftaran Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (SIBER) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Persyaratan investasi dengan memberikan fasilitas pajak bagi wajib pajak yang melakukan investasi di bidang tertentu atau di daerah tertentu, seperti pembebasan atau pengurangan PPh badan, pembebasan atau pengurangan PPh atas dividen, pembebasan atau pengurangan PPN atas impor barang modal, dan lain-lain.
  • Kemudahan berusaha dengan memberikan insentif pajak bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), kegiatan vokasi, kegiatan ekonomi digital, kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif, kegiatan pertanian, perkebunan, dan perikanan, serta kegiatan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Riset dan inovasi dengan memberikan fasilitas pajak bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang di Indonesia, seperti pengurangan biaya litbang sebesar 300% dari biaya yang dikeluarkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
  • Pengadaan lahan dengan memberikan fasilitas pajak bagi wajib pajak yang melakukan pelepasan hak atas tanah atau bangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pembangunan infrastruktur, seperti pembebasan PPh atas penghasilan dari pelepasan hak tersebut.
  • Kawasan ekonomi dengan memberikan fasilitas pajak bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), kawasan berikat, atau kawasan industri, seperti pembebasan atau pengurangan PPh badan, pembebasan atau pengurangan PPN atas impor barang modal, pembebasan atau pengurangan PBB, dan lain-lain.
  • Pengenaan PPh atas penghasilan dari perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) bagi wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai transaksi, jumlah lalu lintas, atau jumlah paket.
  • Pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak melalui sistem elektronik (e-commerce) oleh penjual dalam negeri maupun luar negeri kepada pembeli dalam negeri yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai transaksi, jumlah lalu lintas, atau jumlah paket.
  • Pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pembeli dalam negeri, seperti lisensi perangkat lunak, konten digital, layanan berlangganan, dan lain-lain.
  • Pengenaan PBB atas bumi dan bangunan yang dimiliki oleh badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah daerah.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Apakah UU Cipta Kerja sudah berlaku?

A: UU Cipta Kerja sudah berlaku sejak tanggal 2 November 2020 setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Namun, untuk beberapa ketentuan perpajakan masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang akan diterbitkan oleh Menteri Keuangan.

Q: Apakah UU Cipta Kerja menghapus UU perpajakan yang lama?

A: UU Cipta Kerja tidak menghapus UU perpajakan yang lama, melainkan hanya mengubah sebagian ketentuan yang ada. UU perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

Q: Apakah UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi wajib pajak?

A: UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam hal perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi. Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan fasilitas pajak bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan tertentu atau di daerah tertentu.

Q: Apakah UU Cipta Kerja meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak?

A: UU Cipta Kerja meningkatkan ke A: UU Cipta Kerja meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan menghapus beberapa ketentuan yang menimbulkan makna ganda atau tumpang tindih dalam UU perpajakan yang lama. Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan kriteria yang jelas untuk pengenaan pajak atas kegiatan e-commerce, baik oleh penjual maupun pembeli, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Q: Apakah UU Cipta Kerja mengurangi beban pajak bagi wajib pajak?

A: UU Cipta Kerja mengurangi beban pajak bagi wajib pajak dengan mengurangi sanksi bunga dan imbalan bunga yang sebelumnya sebesar 2% per bulan menjadi sesuai dengan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan pembebasan atau pengurangan pajak bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan tertentu atau di daerah tertentu.

Q: Apakah UU Cipta Kerja berdampak pada penerimaan negara dari sektor perpajakan?

A: UU Cipta Kerja berdampak pada penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan cara meningkatkan basis pajak melalui peningkatan investasi, lapangan kerja, dan kegiatan usaha. Selain itu, UU Cipta Kerja juga berdampak pada penerimaan negara dengan cara memperluas objek pajak melalui pengenaan pajak atas kegiatan e-commerce dan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean.

Kesimpulan

Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja adalah salah satu klaster yang terpopuler dan sering ditanyakan oleh masyarakat. Klaster ini memuat perubahan pada empat undang-undang perpajakan, yaitu UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU PBB. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepastian hukum, dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, fasilitas, dan insentif pajak bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan tertentu atau di daerah tertentu. Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja juga mengurangi beban pajak bagi wajib pajak dengan mengurangi sanksi bunga dan imbalan bunga. Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja berdampak pada penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan cara meningkatkan basis pajak dan memperluas objek pajak.

Video UU Cipta Kerja: Klaster Perpajakan yang Perlu Diketahui

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!