Pelaporan SPT Tahunan: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Pelaporan SPT Tahunan: Apa yang Harus Anda Ketahui? - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan setiap tahun. SPT Tahunan berisi informasi mengenai penghasilan, pengurangan, dan pajak yang terutang atau dibayarkan oleh wajib pajak selama satu tahun pajak.
Menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu adalah salah satu bentuk kepatuhan perpajakan yang penting untuk mendukung pembangunan negara. Selain itu, menyampaikan SPT Tahunan juga memberikan manfaat bagi wajib pajak, seperti memperoleh restitusi pajak jika ada kelebihan pembayaran, menghindari sanksi administrasi berupa denda, dan memudahkan dalam mengurus perizinan usaha atau kredit perbankan.
Apa Itu Pelaporan SPT Tahunan?
Pelaporan SPT Tahunan adalah proses penyampaian SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak(DJP) melalui media elektronik atau manual. Media elektronik yang dapat digunakan adalah e-filing, e-form, dan e-SPT. Media manual yang dapat digunakan adalah formulir SPT dalam bentuk kertas yang diserahkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak(KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan berbeda-beda tergantung pada jenis wajib pajak dan jenis pajaknya. Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret tahun berikutnya. Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 30 April tahun berikutnya.
Untuk wajib pajak badan dalam negeri dan luar negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 4 bulan setelah akhir tahun buku. Misalnya, jika tahun buku sama dengan tahun kalender, maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 30 April tahun berikutnya. Namun, jika tahun buku berbeda dengan tahun kalender, misalnya dimulai pada 1 Juli dan berakhir pada 30 Juni, maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Oktober tahun berikutnya.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik?
Untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik, wajib pajak dapat menggunakan salah satu dari tiga media berikut:
- E-filing: merupakan layanan penyampaian SPT secara online melalui situs https://djponline.pajak.go.id atau aplikasi DJP Online yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak harus memiliki akun DJP Online dan e-FIN (Electronic Filing Identification Number).
- E-form: merupakan layanan penyampaian SPT secara online melalui situs https://eform.pajak.go.id. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak harus memiliki e-FIN dan mengunduh formulir SPT dalam format PDF yang sesuai dengan jenis pajaknya.
- E-SPT: merupakan aplikasi yang dapat diinstal di komputer untuk mengisi dan menyampaikan SPT secara online. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak harus memiliki e-FIN dan mengunduh aplikasi e-SPT yang sesuai dengan jenis pajaknya di situs https://www.pajak.go.id/id/download-e-spt.
Apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk menyampaikan SPT Tahunan?
Syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk menyampaikan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Memiliki NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak. NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Jika belum memiliki NPWP, wajib pajak dapat mendaftarkannya secara online melalui situs https://ereg.pajak.go.id atau secara manual dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP dan menyerahkannya ke KPP tempat domisili.
- Menghitung penghasilan kena pajak: Penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan-pengurangan yang diatur dalam peraturan perpajakan, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, penghasilan tidak kena pajak, dan pengurangan lainnya. Untuk menghitung penghasilan kena pajak, wajib pajak dapat menggunakan kalkulator pajak yang tersedia di situs https://www.pajak.go.id/id/kalkulator-pajak atau aplikasi DJP Online.
- Menyiapkan dokumen pendukung: Dokumen pendukung adalah dokumen yang berkaitan dengan penghasilan dan pengurangan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, seperti slip gaji, bukti potong PPh Pasal 21, bukti pembayaran PPh Pasal 23, bukti pembayaran PPh Pasal 25, bukti pembayaran PPh Pasal 29, bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), bukti setoran PPh final, bukti setoran PPN, bukti setoran PBB, faktur pajak, buku kas, laporan keuangan, dan lain-lain. Dokumen pendukung ini harus disimpan oleh wajib pajak sebagai bahan pemeriksaan jika sewaktu-waktu diminta oleh DJP.
Bagaimana cara mengurus restitusi pajak?
Restitusi pajak adalah pengembalian pajak yang terutang atau dibayarkan oleh wajib pajak jika ternyata lebih besar dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Untuk mengurus restitusi pajak, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan dengan melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki rekening bank atas nama sendiri yang terdaftar di DJP.
Setelah menyampaikan SPT Tahunan, DJP akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan restitusi. Jika permohonan restitusi disetujui, DJP akan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPK B) Lebih Bayar(SKPKB) yang menyatakan jumlah pajak yang akan dikembalikan. DJP akan mentransfer dana restitusi ke rekening bank wajib pajak dalam waktu maksimal 12 bulan sejak SPT Tahunan diterima secara lengkap dan benar.
Jika permohonan restitusi ditolak, DJP akan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Nihil yang menyatakan bahwa tidak ada pajak yang akan dikembalikan. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau banding terhadap keputusan DJP tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa saja sanksi yang dikenakan jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan?
Sanksi yang dikenakan jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Denda administrasi: Denda administrasi sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan. Denda administrasi ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat disampaikan, baik yang menghasilkan pajak terutang, nihil, maupun lebih bayar.
- Bunga: Bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dengan ketentuan maksimal 24 bulan. Bunga ini berlaku untuk SPT Tahunan yang terlambat disampaikan dan menghasilkan pajak terutang.
- Kenaikan: Kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan. Kenaikan ini berlaku untuk SPT Tahunan yang tidak disampaikan dan menghasilkan pajak terutang.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan atau konsultasi perpajakan?
Cara mendapatkan bantuan atau konsultasi perpajakan adalah sebagai berikut:
- Menghubungi Kring Pajak: Kring Pajak adalah layanan informasi dan konsultasi perpajakan yang dapat dihubungi melalui nomor telepon 1500200 atau surel [email protected]. Layanan ini dapat diakses setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
- Menghubungi KPP tempat terdaftar: Wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat terdaftar melalui nomor telepon, pesan Whatsapp, surel, atau media sosial resmi KPP. Daftar nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. Wajib pajak juga dapat mengunjungi KPP secara langsung dengan menggunakan aplikasi Kunjung Pajak (Aku Pajak) untuk mendapatkan nomor antrean online.
- Mengunjungi Kantor Wilayah DJP: Wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Wilayah DJP di provinsi tempat domisili untuk mendapatkan bantuan atau konsultasi perpajakan. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Wilayah DJP dapat dilihat pada tautan https://www.pajak.go.id/id/kantor-wilayah.
- Mengakses situs web DJP: Wajib pajak dapat mengakses situs web DJP di https://www.pajak.go.id untuk mendapatkan informasi dan konsultasi perpajakan secara online. Situs web DJP menyediakan berbagai fitur, seperti kalkulator pajak, simulasi perhitungan pajak, panduan perpajakan, peraturan perpajakan, berita perpajakan, dan lain-lain.
Bagaimana perkembangan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2020?
Perkembangan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2020 adalah sebagai berikut:
- Jumlah SPT Tahunan yang masuk: Menurut data DJP, jumlah SPT Tahunan yang masuk hingga 31 Maret 2021 mencapai 11,3 juta. Jumlah ini terdiri atas 10,9 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 399.838 SPT wajib pajak badan. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 26,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT.
- Jumlah SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik: Menurut data DJP, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik hingga 31 Maret 2021 mencapai 10,8 juta. Jumlah ini terdiri atas 10,5 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 299.838 SPT wajib pajak badan. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 26,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,6 juta SPT.
- Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan: Menurut data DJP, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 31 Maret 2021 mencapai 59%. Rasio ini dihitung dengan membagi jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan. Jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini adalah sekitar 19 juta wajib pajak. Rasio ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 47%.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setiap tahun untuk melaporkan penghasilan, pengurangan, dan pajak yang terutang atau dibayarkan selama satu tahun pajak. Menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu adalah salah satu bentuk kepatuhan perpajakan yang penting dan bermanfaat bagi wajib pajak.
Untuk menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak harus memiliki NPWP, menghitung penghasilan kena pajak, dan menyiapkan dokumen pendukung. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing, e-form, atau e-SPT, atau secara manual melalui formulir kertas. Wajib pajak juga dapat mengurus restitusi pajak jika ada kelebihan pembayaran atau menghadapi sanksi jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Untuk mendapatkan bantuan atau konsultasi perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak, KPP tempat terdaftar, Kantor Wilayah DJP, atau mengakses situs web DJP. Wajib pajak juga dapat mengikuti berbagai sosialisasi, edukasi, dan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh DJP secara online atau offline.
Perkembangan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2020 menunjukkan adanya peningkatan jumlah SPT yang masuk, jumlah SPT yang disampaikan secara elektronik, dan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan semakin meningkat.
Demikian artikel tentang pelaporan SPT Tahunan yang harus Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan Anda. Terima kasih telah membaca.