Manfaatkan Insentif PPh Pasal 22 Impor Ini Ada Pengumuman dari DJP

Manfaatkan Insentif PPh Pasal 22 Impor Ini Ada Pengumuman dari DJP - Apakah Anda termasuk salah satu pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor barang? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui tentang insentif PPh Pasal 22 Impor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Insentif ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Dengan insentif ini, Anda bisa mendapatkan keringanan atau bahkan pembebasan dari kewajiban membayar PPh Pasal 22 Impor. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan insentif ini. Apa saja itu? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.

Apa Itu PPh Pasal 22 Impor?

Apa Itu PPh Pasal 22 Impor?
Apa Itu PPh Pasal 22 Impor?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

PPh Pasal 22 Impor adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas impor barang tertentu yang dilakukan oleh importir atau pemungut pajak dalam negeri. Pajak ini dikenakan sebagai bentuk pengawasan terhadap arus barang masuk ke Indonesia dan sebagai sumber pendapatan negara. Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor bervariasi tergantung pada jenis barang yang diimpor, mulai dari 2,5% hingga 7,5% dari nilai impor.

PPh Pasal 22 Impor harus dibayar oleh importir atau pemungut pajak dalam negeri sebelum barang dikeluarkan dari kantor pabean atau tempat lainnya. Pembayaran ini dilakukan dengan cara menyerahkan Surat Setoran Pajak(SSP) kepada pejabat pabean atau pejabat lain yang berwenang. SSP ini kemudian menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam proses kepabeanan.

Apa Itu Insentif PPh Pasal 22 Impor?

Apa Itu Insentif PPh Pasal 22 Impor?
Apa Itu Insentif PPh Pasal 22 Impor?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Insentif PPh Pasal 22 Impor adalah keringanan atau pembebasan dari kewajiban membayar PPh Pasal 22 Impor yang diberikan oleh DJP kepada importir atau pemungut pajak dalam negeri tertentu. Insentif ini diberlakukan sejak 1 April 2020 hingga 31 Desember 2021 sebagai bagian dari paket stimulus fiskal untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban biaya impor, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ada dua jenis insentif PPh Pasal 22 Impor yang diberikan oleh DJP, yaitu:

  • Penurunan tarif PPh Pasal 22 Impor menjadi 0% (nol persen) bagi importir atau pemungut pajak dalam negeri yang melakukan impor barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.03/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri serta Penurunan Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri.
  • Pembebasan dari kewajiban membayar PPh Pasal 22 Impor bagi importir atau pemungut pajak dalam negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan Lampiran II PMK Nomor 34/PMK.03/2020. Kriteria tersebut antara lain adalah memiliki laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir dengan status lengkap dan benar, memiliki laporan SPT Masa PPh Pasal 22 Impor bulan terakhir dengan status lengkap dan benar, tidak memiliki tunggakan pajak, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penagihan pajak.

Untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor, importir atau pemungut pajak dalam negeri harus mengajukan permohonan kepada DJP melalui aplikasi e-Filing. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen pendukung, seperti salinan NPWP, salinan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir, salinan SPT Masa PPh Pasal 22 Impor bulan terakhir, dan surat pernyataan tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penagihan pajak. DJP kemudian akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut dan mengeluarkan surat keputusan tentang pemberian atau penolakan insentif PPh Pasal 22 Impor.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Apa saja barang yang mendapatkan penurunan tarif PPh Pasal 22 Impor menjadi 0%?

A: Barang yang mendapatkan penurunan tarif PPh Pasal 22 Impor menjadi 0% adalah barang yang tercantum dalam Lampiran I PMK Nomor 34/PMK.03/2020. Barang tersebut meliputi:

  • Barang modal, seperti mesin, alat berat, alat angkut, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium, alat pertanian, alat perikanan, alat peternakan, alat industri, dan sebagainya.
  • Barang baku atau barang penolong yang digunakan untuk proses produksi barang jadi atau jasa.
  • Barang konsumsi tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti beras, gula, garam, tepung terigu, minyak goreng, susu, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, bawang putih, cabai merah besar, cabai rawit merah, kentang, wortel, buncis, tomat segar, kol putih segar, brokoli segar, kubis bunga segar, sawi putih segar, sawi hijau segar, bayam segar, kangkung segar, selada segar, daun bawang segar,seledri segar,timun segar,terong ungu segar,labu siam segar,kacang panjang segar,buncis segar,kacang tanah segar,kedelai segar,jagung manis segar,pisang ambon,pisang cavendish,jeruk siam,jeruk nipis,jeruk lemon,apel,pir,mangga gedong gincu,mangga harum manis,mangga arumanis,semangka kuning,melon kuning,nanas madu,salak pondoh,salak bali,duku langsat,rambutan rapiah merah,durian montong,nangka muda,nangka tua,pepaya california,jambu air merah deli,jambu biji merah deli,markisa kuning manis.

Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 22 Impor melalui aplikasi e-Filing?

A: Berikut adalah langkah-langkah mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 22 Impor melalui aplikasi e-Filing:

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan menggunakan username

    ... dan password yang sudah terdaftar.

  2. Pilih menu "Pajak Penghasilan" dan klik "PPh Pasal 22 Impor".
  3. Pilih jenis permohonan, yaitu "Penurunan Tarif" atau "Pembebasan".
  4. Isi formulir permohonan dengan data yang benar dan lengkap, seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, email, jenis barang yang diimpor, kode HS, nilai impor, dan lain-lain.
  5. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti salinan NPWP, salinan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir, salinan SPT Masa PPh Pasal 22 Impor bulan terakhir, dan surat pernyataan tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penagihan pajak.
  6. Klik "Kirim" dan tunggu konfirmasi dari DJP melalui email.

Q: Berapa lama proses verifikasi dan evaluasi permohonan insentif PPh Pasal 22 Impor oleh DJP?

A: Menurut PMK Nomor 34/PMK.03/2020, DJP harus menyelesaikan proses verifikasi dan evaluasi permohonan insentif PPh Pasal 22 Impor dalam waktu paling lama 5(lima) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam waktu tersebut DJP tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap disetujui.

Q: Bagaimana cara mengetahui status permohonan insentif PPh Pasal 22 Impor?

A: Anda bisa mengecek status permohonan insentif PPh Pasal 22 Impor melalui aplikasi e-Filing dengan cara sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
  2. Pilih menu "Pajak Penghasilan" dan klik "PPh Pasal 22 Impor".
  3. Pilih tab "Status Permohonan".
  4. Lihat status permohonan Anda, apakah sudah disetujui, ditolak, atau masih dalam proses.
  5. Jika permohonan Anda sudah disetujui, Anda bisa mengunduh surat keputusan DJP yang berisi nomor surat keterangan pembebasan (SKP) atau nomor surat keterangan penurunan tarif (SKPT).

Q: Bagaimana cara menggunakan SKP atau SKPT untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor?

A: SKP atau SKPT adalah dokumen yang harus Anda tunjukkan kepada pejabat pabean atau pejabat lain yang berwenang saat melakukan impor barang agar bisa mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor. Berikut adalah cara menggunakan SKP atau SKPT:

  1. Cetak SKP atau SKPT yang sudah Anda unduh dari aplikasi e-Filing.
  2. Lampirkan SKP atau SKPT tersebut bersama dengan dokumen kepabeanan lainnya, seperti faktur, packing list, bill of lading, surat tanda terima barang (STTB), dan lain-lain.
  3. Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada pejabat pabean atau pejabat lain yang berwenang saat melakukan impor barang.
  4. Pejabat pabean atau pejabat lain yang berwenang akan memeriksa keabsahan SKP atau SKPT Anda dan memberikan keterangan bahwa Anda tidak perlu membayar PPh Pasal 22 Impor atau hanya perlu membayar dengan tarif 0%.
  5. Anda bisa mengambil barang impor Anda setelah proses kepabeanan selesai.

Q: Apakah SKP atau SKPT berlaku untuk semua impor barang selama masa berlaku insentif PPh Pasal 22 Impor?

A: Tidak. SKP atau SKPT hanya berlaku untuk satu kali impor barang dengan jumlah dan jenis barang yang sesuai dengan yang tercantum dalam SKP atau SKPT tersebut. Jika Anda ingin melakukan impor barang lagi, Anda harus mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 22 Impor lagi melalui aplikasi e-Filing dan mendapatkan SKP atau SKPT baru.

Kesimpulan

Insentif PPh Pasal 22 Impor adalah salah satu bentuk stimulus fiskal yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Insentif ini memberikan keringanan atau pembebasan dari kewajiban membayar PPh Pasal 22 Impor bagi importir atau pemungut pajak dalam negeri tertentu yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP. Insentif ini berlaku sejak 1 April 2020 hingga 31 Desember 2021.

Untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor, importir atau pemungut pajak dalam negeri harus mengajukan permohonan kepada DJP melalui aplikasi e-Filing dan menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan. DJP akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut dan mengeluarkan surat keputusan tentang pemberian atau penolakan insentif PPh Pasal 22 Impor. Jika permohonan disetujui, importir atau pemungut pajak dalam negeri akan mendapatkan SKP atau SKPT yang harus ditunjukkan kepada pejabat pabean atau pejabat lain yang berwenang saat melakukan impor barang agar bisa mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor.

Dengan adanya insentif PPh Pasal 22 Impor, diharapkan importir atau pemungut pajak dalam negeri bisa menghemat biaya impor, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, jika Anda termasuk salah satu pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor barang, jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 Impor ini.

Video Manfaatkan Insentif PPh Pasal 22 Impor Ini Ada Pengumuman dari DJP

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!