Manfaatkan Diskon PPh, Wajib Pajak Perlu Pertimbangkan Tarif Baru

Manfaatkan Diskon PPh, Wajib Pajak Perlu Pertimbangkan Tarif Baru - Pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 50% bagi wajib pajak yang berada di 1.899 kecamatan tertentu. Diskon ini berlaku untuk tahun pajak 2021 dan 2022. Namun, wajib pajak juga perlu mempertimbangkan tarif PPh baru yang akan diberlakukan mulai tahun depan. Artikel ini akan membahas manfaat dan pertimbangan yang perlu dilakukan oleh wajib pajak terkait diskon dan tarif PPh baru.

Manfaat Diskon PPh

Manfaat Diskon PPh
Manfaat Diskon PPh
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Diskon PPh adalah salah satu insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah tertentu. Diskon ini berlaku bagi wajib pajak badan dan orang pribadi yang memiliki usaha di 1.899 kecamatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Daftar kecamatan tersebut dapat dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak(DJP).

Dengan diskon ini, wajib pajak hanya perlu membayar setengah dari tarif PPh yang berlaku. Misalnya, jika tarif PPh badan adalah 22%, maka wajib pajak yang mendapatkan diskon hanya perlu membayar 11%. Begitu juga dengan tarif PPh orang pribadi, yang berkisar antara 5% hingga 30%, akan menjadi setengahnya bagi wajib pajak yang berhak mendapatkan diskon.

Diskon ini tentu sangat menguntungkan bagi wajib pajak, karena dapat menghemat biaya dan meningkatkan laba usaha. Selain itu, diskon ini juga dapat mendorong investasi dan ekspansi usaha di daerah-daerah tertentu, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.

Pertimbangan Tarif PPh Baru

Pertimbangan Tarif PPh Baru
Pertimbangan Tarif PPh Baru
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Selain diskon PPh, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Pajak Penghasilan. Peraturan ini mengatur tentang penurunan tarif PPh badan secara bertahap dari 22% menjadi 20% pada tahun 2022, dan menjadi 19% pada tahun 2023. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyesuaian tarif PPh orang pribadi, yang akan diberlakukan mulai tahun depan.

Tarif PPh orang pribadi yang baru adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif
Sampai dengan Rp50 juta5%
Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta10%
Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta15%
Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar20%
Di atas Rp5 miliar25%

Tarif PPh orang pribadi yang baru ini lebih rendah dari tarif yang lama, yang berkisar antara 5% hingga 30%. Namun, peraturan ini juga menghapus beberapa pengurang pajak, seperti penghasilan tidak kena pajak(PTKP), biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa penghasilan dari bunga deposito dan tabungan di atas Rp36 juta per tahun akan dikenakan PPh final sebesar 10%.

Dengan demikian,wajib pajak perlu mempertimbangkan dampak dari tarif PPh baru ini terhadap penghasilan dan beban pajak mereka. Wajib pajak juga perlu melakukan perencanaan pajak yang tepat, agar dapat memanfaatkan diskon PPh dan menyesuaikan diri dengan tarif PPh baru.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah diskon PPh berlaku untuk semua jenis usaha?

Tidak, diskon PPh hanya berlaku untuk usaha yang bergerak di bidang industri pengolahan, perdagangan, jasa, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, dan pariwisata. Selain itu, usaha tersebut harus berada di salah satu dari 1.899 kecamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bagaimana cara menghitung diskon PPh?

Diskon PPh dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh yang berlaku dengan 50%. Misalnya, jika tarif PPh badan adalah 22%, maka diskon PPh adalah 11%. Jadi, wajib pajak badan yang mendapatkan diskon hanya perlu membayar PPh sebesar 11% dari penghasilan kena pajak(PKP). Begitu juga dengan tarif PPh orang pribadi, yang akan menjadi setengahnya bagi wajib pajak yang berhak mendapatkan diskon.

Apakah diskon PPh dapat dikumulatifkan dengan insentif pajak lainnya?

Ya, diskon PPh dapat dikumulatifkan dengan insentif pajak lainnya, seperti fasilitas perpajakan untuk penanaman modal di daerah tertentu(tax holiday), fasilitas perpajakan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan(tax allowance), dan fasilitas perpajakan untuk industri padat karya(tax deduction). Namun, wajib pajak harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan insentif pajak tersebut.

Bagaimana cara mendaftar diskon PPh?

Wajib pajak yang ingin mendapatkan diskon PPh harus mendaftarkan diri melalui aplikasi DJP Online. Wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha, dan laporan keuangan. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan pemberian diskon PPh dari DJP.

Apakah tarif PPh baru berlaku retroaktif?

Tidak, tarif PPh baru tidak berlaku retroaktif. Tarif PPh baru hanya berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Untuk tahun pajak 2021, tarif PPh yang berlaku adalah tarif yang lama.

Kesimpulan

Diskon PPh adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah bagi wajib pajak yang memiliki usaha di daerah-daerah tertentu. Diskon ini dapat menghemat biaya dan meningkatkan laba usaha, serta mendorong investasi dan ekspansi usaha di daerah-daerah tersebut. Namun, wajib pajak juga perlu mempertimbangkan tarif PPh baru yang akan diberlakukan mulai tahun depan. Tarif PPh baru ini lebih rendah dari tarif yang lama, namun juga menghapus beberapa pengurang pajak dan menetapkan PPh final untuk bunga deposito dan tabungan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan perencanaan pajak yang tepat, agar dapat memanfaatkan diskon PPh dan menyesuaikan diri dengan tarif PPh baru.

Demikian artikel ini mengenai manfaat dan pertimbangan yang perlu dilakukan oleh wajib pajak terkait diskon dan tarif PPh baru. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik.

Video Manfaatkan Diskon PPh, Wajib Pajak Perlu Pertimbangkan Tarif Baru

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!