Laporan Berubah Jadi Bulanan, Dirjen Pajak untuk Evaluasi

Laporan Berubah Jadi Bulanan, Dirjen Pajak untuk Evaluasi - Artikel ini akan membahas tentang perubahan laporan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai tahun 2023. Laporan pajak yang sebelumnya dilakukan secara triwulanan kini berubah menjadi bulanan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan dan evaluasi kinerja perpajakan. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh wajib pajak terkait dengan perubahan laporan pajak ini.

Apa Itu Perubahan Laporan Pajak?

Apa Itu Perubahan Laporan Pajak?
Apa Itu Perubahan Laporan Pajak?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Perubahan laporan pajak adalah kebijakan baru yang dikeluarkan oleh DJP sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional. Kebijakan ini mengatur bahwa wajib pajak yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun harus menyampaikan laporan pajak secara bulanan, bukan lagi triwulanan. Laporan pajak yang dimaksud meliputi Surat Pemberitahuan(SPT) Masa Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25/29, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat(2), serta SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM).

Perubahan laporan pajak ini berlaku mulai tahun pajak 2023. Artinya, wajib pajak yang terkena dampak kebijakan ini harus menyampaikan laporan pajak bulanan pertama mereka pada bulan Februari 2023 untuk masa pajak Januari 2023. Wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tetap menyampaikan laporan pajak secara triwulanan seperti biasa.

Mengapa Perlu Perubahan Laporan Pajak?

Mengapa Perlu Perubahan Laporan Pajak?
Mengapa Perlu Perubahan Laporan Pajak?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, perubahan laporan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan dan evaluasi kinerja perpajakan. Dengan laporan pajak bulanan, DJP dapat memantau perkembangan penerimaan pajak secara lebih cepat dan akurat. Hal ini penting mengingat tantangan dan dinamika ekonomi yang semakin kompleks akibat pandemi Covid-19 dan transformasi digital.

Selain itu, perubahan laporan pajak ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak itu sendiri. Dengan laporan pajak bulanan, wajib pajak dapat mengelola administrasi perpajakan mereka secara lebih baik dan teratur. Wajib pajak juga dapat menghindari risiko kesalahan atau keterlambatan dalam penyampaian laporan pajak yang dapat menimbulkan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah saya harus menyampaikan laporan pajak bulanan jika saya memiliki lebih dari satu usaha?

Jawabannya tergantung pada jenis usaha dan status perpajakan Anda. Jika Anda memiliki lebih dari satu usaha yang terpisah secara hukum dan administrasi, misalnya berbentuk perseroan terbatas(PT) atau firma, maka Anda harus menyampaikan laporan pajak bulanan untuk setiap usaha Anda yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Namun, jika Anda memiliki lebih dari satu usaha yang tidak terpisah secara hukum dan administrasi, misalnya berbentuk perseorangan atau kemitraan, maka Anda hanya perlu menyampaikan satu laporan pajak bulanan untuk keseluruhan usaha Anda.

Bagaimana cara menyampaikan laporan pajak bulanan?

Anda dapat menyampaikan laporan pajak bulanan secara online melalui aplikasi e-Filing yang tersedia di situs resmi DJP(www.pajak.go.id). Anda juga dapat menyampaikan laporan pajak bulanan secara manual dengan mengisi formulir SPT yang dapat diunduh dari situs DJP atau diperoleh dari kantor pajak terdekat. Anda harus menyampaikan laporan pajak bulanan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, untuk masa pajak Januari 2023, Anda harus menyampaikan laporan pajak bulanan paling lambat pada tanggal 20 Februari 2023.

Apakah saya harus membayar pajak setiap bulan?

Tidak, Anda tidak harus membayar pajak setiap bulan. Perubahan laporan pajak ini hanya berpengaruh pada frekuensi penyampaian laporan pajak, bukan pada frekuensi pembayaran pajak. Anda tetap dapat membayar pajak secara triwulanan, semesteran, atau tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, Anda harus memperhatikan batas waktu pembayaran pajak agar tidak terkena sanksi administrasi.

Apakah saya harus menyampaikan laporan pajak tahunan jika sudah menyampaikan laporan pajak bulanan?

Ya, Anda tetap harus menyampaikan laporan pajak tahunan meskipun sudah menyampaikan laporan pajak bulanan. Laporan pajak tahunan adalah laporan yang mencerminkan keseluruhan aktivitas usaha dan perhitungan pajak Anda selama satu tahun pajak. Laporan pajak tahunan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Misalnya, untuk tahun pajak 2023, Anda harus menyampaikan laporan pajak tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024.

Bagaimana jika saya tidak menyampaikan laporan pajak bulanan?

Jika Anda tidak menyampaikan laporan pajak bulanan, Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang atau kurang bayar. Jumlah bunga ini dibatasi maksimal 48% dari jumlah pajak yang terutang atau kurang bayar. Selain itu, Anda juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk setiap SPT yang tidak atau terlambat disampaikan.

Kesimpulan

Perubahan laporan pajak dari triwulanan menjadi bulanan adalah kebijakan baru yang dikeluarkan oleh DJP mulai tahun 2023. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan dan evaluasi kinerja perpajakan. Wajib pajak yang terkena dampak kebijakan ini harus mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan menghindari sanksi administrasi.

Video Laporan Berubah Jadi Bulanan, Dirjen Pajak untuk Evaluasi

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!