Lapor SPT Online Wajib Punya EFIN, Begini Cara Bikinnya

Lapor SPT Online Wajib Punya EFIN, Begini Cara Bikinnya - Lapor SPT online adalah salah satu cara yang bisa dilakukan oleh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) secara mudah dan cepat. Namun, sebelum bisa lapor SPT online, wajib pajak harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number terlebih dahulu. EFIN adalah nomor identitas elektronik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengakses layanan elektronik DJP, termasuk lapor SPT online. Lalu, bagaimana cara bikin EFIN? Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan EFIN dan lapor SPT online.

Apa Itu Lapor SPT Online?

Apa Itu Lapor SPT Online?
Apa Itu Lapor SPT Online?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Lapor SPT online adalah proses penyampaian SPT tahunan PPh melalui internet dengan menggunakan aplikasi e-Filing atau e-Form yang disediakan oleh DJP. Lapor SPT online memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Lebih praktis dan hemat waktu, karena tidak perlu datang ke kantor pajak atau mengirimkan dokumen secara fisik.
  • Lebih aman dan akurat, karena data yang dimasukkan akan langsung terverifikasi oleh sistem DJP.
  • Lebih mudah dan fleksibel, karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet.
  • Lebih hemat biaya, karena tidak perlu membayar biaya administrasi atau ongkos kirim.

Lapor SPT online juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Beberapa insentif pajak tersebut adalah:

  • Pembebasan atau pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 200 juta per tahun.
  • Pembebasan atau pengurangan PPh Pasal 22 Impor bagi sektor tertentu yang terdampak Covid-19.
  • Pembebasan atau pengurangan PPh Pasal 25/29 sebesar 30% bagi wajib pajak badan yang bergerak di bidang tertentu dan memiliki omzet di bawah Rp 50 miliar per tahun.
  • Pengurangan tarif PPh Pasal 15 atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri dari 10% menjadi 7,5%.

Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT Online?

Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT Online?
Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT Online?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Lapor SPT online wajib dilakukan oleh semua wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Mempunyai penghasilan kena pajak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  • Mempunyai penghasilan dari luar negeri.
  • Menerima gaji atau upah dari dua atau lebih pemberi kerja.
  • Melakukan transaksi jual beli saham di bursa efek.
  • Menerima bunga deposito, tabungan, atau investasi lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 atau Pasal 4 ayat (2).
  • Menerima hadiah undian atau hibah yang dipotong PPh Pasal 4 ayat (3).

Bagaimana Cara Bikin EFIN?

Bagaimana Cara Bikin EFIN?
Bagaimana Cara Bikin EFIN?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Untuk bisa lapor SPT online, wajib pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Cara bikin EFIN adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan EFIN yang bisa didownload di situs resmi DJP (www.pajak.go.id) atau diambil di kantor pajak terdekat.
  2. Melampirkan dokumen pendukung, yaitu fotokopi KTP dan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, atau fotokopi akta pendirian, NPWP, dan KTP penanggung jawab bagi wajib pajak badan.
  3. Mengirimkan formulir dan dokumen pendukung ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui pos, kurir, atau langsung datang ke loket pelayanan.
  4. Menunggu SMS atau email dari DJP yang berisi kode aktivasi EFIN dan password sementara.
  5. Mengaktifkan EFIN dengan cara mengakses situs resmi DJP (www.pajak.go.id), memilih menu e-Filing, memasukkan NPWP, kode aktivasi EFIN, dan password sementara, kemudian mengubah password sementara dengan password baru yang diinginkan.

Setelah EFIN aktif, wajib pajak sudah bisa lapor SPT online dengan menggunakan aplikasi e-Filing atau e-Form. Aplikasi e-Filing adalah aplikasi berbasis web yang bisa diakses melalui situs resmi DJP(www.pajak.go.id), sedangkan aplikasi e-Form adalah aplikasi berbasis desktop yang bisa didownload di situs yang sama. Kedua aplikasi ini memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk mengisi dan mengirimkan SPT tahunan PPh secara online.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Apa saja syarat untuk lapor SPT online?

A: Syarat untuk lapor SPT online adalah:

  • Memiliki NPWP dan EFIN yang aktif.
  • Memiliki akses internet dan perangkat yang mendukung (komputer, laptop, tablet, atau smartphone).
  • Memiliki data pendapatan dan pengeluaran selama tahun pajak yang bersangkutan.
  • Memilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan status dan sumber penghasilan (misalnya 1770 S untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun).

Q: Kapan batas waktu lapor SPT online?

A: Batas waktu lapor SPT online adalah:

  • Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu lapor SPT online adalah 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir (misalnya 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022).
  • Untuk wajib pajak badan, batas waktu lapor SPT online adalah 4 bulan setelah tahun buku berakhir (misalnya 30 April 2023 untuk tahun buku 1 Januari - 31 Desember 2022).

Jika batas waktu lapor SPT online terlewat, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk orang pribadi atau Rp 1.000.000 untuk badan.

Q: Bagaimana cara mengecek status lapor SPT online?

A: Cara mengecek status lapor SPT online adalah:

  1. Mengakses situs resmi DJP (www.pajak.go.id) dan memilih menu e-Filing atau e-Form.
  2. Memasukkan NPWP dan password EFIN, kemudian klik login.
  3. Mengklik menu Riwayat Pengiriman pada halaman utama aplikasi e-Filing atau e-Form.
  4. Melihat status pengiriman SPT pada tabel yang muncul. Status pengiriman SPT bisa berupa:
    • Berhasil: artinya S

      Berhasil: artinya SPT telah diterima dan terverifikasi oleh sistem DJP.

    • Gagal: artinya SPT tidak diterima atau tidak terverifikasi oleh sistem DJP karena ada kesalahan teknis atau data yang tidak valid. Wajib pajak harus mengulangi proses pengiriman SPT setelah memperbaiki kesalahan tersebut.
    • Menunggu: artinya SPT masih dalam proses verifikasi oleh sistem DJP. Wajib pajak harus menunggu beberapa saat hingga status berubah menjadi berhasil atau gagal.

Q: Apa yang harus dilakukan setelah lapor SPT online?

A: Setelah lapor SPT online, wajib pajak harus melakukan hal-hal berikut:

  • Mencetak atau menyimpan bukti pengiriman SPT yang berupa tanda terima elektronik (TTE) yang bisa diunduh dari aplikasi e-Filing atau e-Form. TTE ini berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan.
  • Membayar pajak yang masih kurang bayar (jika ada) sesuai dengan perhitungan pada SPT. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui bank persepsi, ATM, internet banking, atau mobile banking dengan menggunakan kode billing yang bisa didapatkan dari situs resmi DJP (www.pajak.go.id).
  • Mengurus surat keterangan bebas pajak (SKB) jika diperlukan untuk keperluan tertentu, misalnya untuk mengurus visa, beasiswa, atau kredit. SKB adalah surat yang dikeluarkan oleh DJP yang menyatakan bahwa wajib pajak telah melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan. SKB bisa diurus secara online melalui situs resmi DJP (www.pajak.go.id) dengan syarat telah lapor SPT online dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Q: Bagaimana cara mengubah atau memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan secara online?

A: Cara mengubah atau memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan secara online adalah:

  1. Mengisi formulir SPT baru dengan data yang benar dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
  2. Menandai kolom "SPT ini merupakan perbaikan" pada formulir SPT baru dan mencantumkan nomor TTE dari SPT yang akan diperbaiki.
  3. Mengirimkan formulir SPT baru secara online dengan menggunakan aplikasi e-Filing atau e-Form.
  4. Mencetak atau menyimpan TTE baru sebagai bukti pengiriman SPT perbaikan.

Perlu diperhatikan bahwa pengiriman SPT perbaikan hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu tahun pajak. Jika ada kesalahan lagi pada SPT perbaikan, wajib pajak harus mengurus surat permohonan pembetulan SPT ke kantor pajak tempat terdaftar.

Q: Apakah ada cara lain selain lapor SPT online?

A: Selain lapor SPT online, wajib pajak juga bisa lapor SPT secara offline dengan cara:

  • Mengisi formulir SPT secara manual dengan menggunakan bolpoin hitam dan huruf cetak.
  • Melampirkan dokumen pendukung, seperti slip gaji, bukti potong PPh, bukti pembayaran pajak, dan lain-lain.
  • Mengirimkan formulir dan dokumen pendukung ke kantor pajak tempat terdaftar melalui pos, kurir, atau langsung datang ke loket pelayanan.
  • Menerima tanda terima lapor SPT yang berupa stempel atau cap dari petugas kantor pajak.

Namun, cara ini kurang disarankan karena lebih merepotkan, memakan waktu, dan berisiko terjadi kesalahan. Oleh karena itu, sebaiknya lapor SPT online saja jika memungkinkan.

Kesimpulan

Lapor SPT online adalah cara yang mudah, cepat, dan praktis untuk menyampaikan kewajiban perpajakan kepada DJP. Lapor SPT online juga bisa memberikan berbagai keuntungan dan insentif pajak bagi wajib pajak. Namun, sebelum lapor SPT online, wajib pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Cara bikin EFIN adalah dengan mengisi formulir permohonan EFIN dan mengirimkannya ke kantor pajak tempat terdaftar. Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak bisa lapor SPT online dengan menggunakan aplikasi e-Filing atau e-Form yang disediakan oleh DJP. Setelah lapor SPT online, wajib pajak harus mencetak atau menyimpan TTE sebagai bukti pengiriman SPT, membayar pajak yang masih kurang bayar(jika ada), dan mengurus SKB(jika diperlukan). Jika ada kesalahan pada SPT yang sudah dilaporkan secara online, wajib pajak bisa mengirimkan SPT perbaikan satu kali dalam satu tahun pajak. Jika tidak bisa lapor SPT online, wajib pajak bisa lapor SPT secara offline dengan mengisi formulir SPT secara manual dan mengirimkannya ke kantor pajak.

Demikian artikel tentang lapor SPT online wajib punya EFIN, begini cara bikinnya. Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.

Video Lapor SPT Online Wajib Punya EFIN, Begini Cara Bikinnya

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!