Lama Pemeriksaan dalam Mengukur Kepatuhan Wajib Pajak

Lama Pemeriksaan dalam Mengukur Kepatuhan Wajib Pajak - Pemeriksaan pajak adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara umum, khusus, atau dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemeriksaan pajak juga menimbulkan beban bagi wajib pajak, baik dari segi waktu, biaya, maupun psikologis. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui lama pemeriksaan dalam mengukur kepatuhan wajib pajak. Artikel ini akan membahas tentang hal tersebut dengan lebih detail.
Lama Pemeriksaan dalam Mengukur Kepatuhan Wajib Pajak
Lama Pemeriksaan dalam Mengukur Kepatuhan Wajib Pajak |
Lama pemeriksaan adalah salah satu indikator yang digunakan oleh DJP untuk menilai kinerja pemeriksa pajak. Lama pemeriksaan juga berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, lama pemeriksaan dapat mempengaruhi besarnya koreksi dan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak. Secara tidak langsung, lama pemeriksaan dapat mempengaruhi persepsi dan sikap wajib pajak terhadap otoritas pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, lama pemeriksaan pajak ditentukan sebagai berikut:
- Pemeriksaan umum dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal dimulainya pemeriksaan.
- Pemeriksaan khusus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal dimulainya pemeriksaan.
- Pemeriksaan dengan cara lain dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal dimulainya pemeriksaan.
Namun, dalam praktiknya, lama pemeriksaan dapat berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor, seperti kompleksitas permasalahan, ketersediaan data dan dokumen, kerjasama antara wajib pajak dan pemeriksa pajak, serta kondisi internal DJP. Berdasarkan data DJP tahun 2019, rata-rata lama pemeriksaan umum adalah 8,5 bulan, pemeriksaan khusus adalah 4,8 bulan, dan pemeriksaan dengan cara lain adalah 2,7 bulan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apa tujuan dari pemeriksaan pajak?
Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menentukan apakah wajib pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada wajib pajak agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.
Bagaimana cara DJP menetapkan objek pemeriksaan?
DJP menetapkan objek pemeriksaan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan oleh unit kerja yang bertanggung jawab. Analisis risiko dilakukan dengan menggunakan berbagai kriteria, seperti jenis usaha, omzet, laporan keuangan, historis perpajakan, dan lain-lain. DJP juga dapat menetapkan objek pemeriksaan berdasarkan permintaan dari wajib pajak atau pihak lain yang berkepentingan.
Apa yang harus dilakukan wajib pajak jika mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan?
Wajib pajak yang mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan harus segera mempersiapkan data dan dokumen yang relevan dengan objek pemeriksaan. Wajib pajak juga harus memberikan akses dan fasilitas kepada pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan di tempat usaha atau tempat lain yang ditentukan. Wajib pajak juga harus memberikan keterangan dan penjelasan yang benar dan jujur kepada pemeriksa pajak.
Apa yang terjadi jika wajib pajak tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan?
Jika wajib pajak tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan, seperti tidak memberikan data dan dokumen yang diminta, tidak memberikan akses dan fasilitas kepada pemeriksa pajak, atau memberikan keterangan dan penjelasan yang tidak benar dan tidak jujur, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar atau lebih bayar. Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara wajib pajak mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan?
Wajib pajak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat ketetapan pajak. Keberatan harus disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung. DJP akan memeriksa keberatan tersebut dan mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan. Jika wajib pajak tidak puas dengan keputusan DJP, maka wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan DJP.
Kesimpulan
Lama pemeriksaan adalah salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Lama pemeriksaan ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga dipengaruhi oleh berbagai faktor lain. Lama pemeriksaan yang terlalu lama dapat menimbulkan beban bagi wajib pajak, sedangkan lama pemeriksaan yang terlalu singkat dapat mengurangi kualitas hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, DJP harus berusaha untuk menyeimbangkan antara efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan pemeriksaan pajak. Wajib pajak juga harus berpartisipasi secara aktif dan kooperatif dalam proses pemeriksaan pajak agar dapat memperoleh hak dan kewajiban perpajakan yang adil dan sesuai.