Kunjungan ke Wajib Pajak Terbatas Ini Langkah Pengawasan DJP

Kunjungan ke Wajib Pajak Terbatas Ini Langkah Pengawasan DJP - Artikel ini akan membahas tentang kunjungan ke wajib pajak terbatas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu langkah pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan. Kunjungan terbatas adalah kunjungan yang dilakukan oleh petugas pajak tanpa melakukan pemeriksaan buku atau dokumen lainnya, melainkan hanya berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh DJP. Tujuan kunjungan terbatas adalah untuk memberikan bimbingan, edukasi, dan sosialisasi kepada wajib pajak, serta mengingatkan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang dasar hukum, prosedur, dan dampak dari kunjungan terbatas ini.
Apa itu Kunjungan Terbatas?
Kunjungan terbatas adalah salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP kepada wajib pajak yang diduga tidak atau kurang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kunjungan terbatas ini berbeda dengan pemeriksaan pajak, karena tidak melibatkan penggeledahan, penyitaan, atau penyidikan. Kunjungan terbatas hanya berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh DJP, seperti laporan SPT, data perbankan, data transaksi elektronik, data pihak ketiga, dan lain-lain.
Dasar hukum dari kunjungan terbatas adalah Pasal 32A ayat(1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(UU KUP), yang menyatakan bahwa DJP berwenang melakukan pengawasan untuk menjamin kepatuhan wajib pajak dengan cara melakukan kunjungan ke tempat usaha atau tempat kediaman wajib pajak. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak(Perdirjen Pajak), yang mengatur lebih rinci tentang prosedur dan tata cara kunjungan terbatas.
Bagaimana Prosedur Kunjungan Terbatas?
Prosedur kunjungan terbatas adalah sebagai berikut:
- Petugas pajak membuat surat tugas kunjungan terbatas yang ditandatangani oleh atasan langsungnya.
- Petugas pajak mendatangi tempat usaha atau tempat kediaman wajib pajak sesuai dengan surat tugas.
- Petugas pajak menunjukkan identitas diri dan surat tugas kepada wajib pajak atau orang yang mewakili.
- Petugas pajak menjelaskan tujuan dan maksud kunjungan terbatas kepada wajib pajak atau orang yang mewakili.
- Petugas pajak memberikan bimbingan, edukasi, dan sosialisasi kepada wajib pajak atau orang yang mewakili mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, serta memberikan saran dan masukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
- Petugas pajak mengingatkan wajib pajak atau orang yang mewakili untuk segera melaporkan dan membayar kewajiban perpajakan yang belum atau kurang dipenuhi, serta memberikan informasi mengenai sanksi administrasi dan pidana yang dapat dikenakan apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
- Petugas pajak membuat berita acara kunjungan terbatas yang ditandatangani oleh petugas pajak dan wajib pajak atau orang yang mewakili.
- Petugas pajak menyerahkan salinan berita acara kunjungan terbatas kepada wajib pajak atau orang yang mewakili.
- Petugas pajak melaporkan hasil kunjungan terbatas kepada atasan langsungnya.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah wajib pajak dapat menolak kunjungan terbatas?
Wajib pajak tidak dapat menolak kunjungan terbatas, karena kunjungan terbatas merupakan salah satu kewenangan DJP yang diatur dalam UU KUP. Apabila wajib pajak menolak kunjungan terbatas, maka DJP dapat melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pemeriksaan pajak, penagihan, atau penyidikan.
Apakah wajib pajak harus memberikan buku atau dokumen kepada petugas pajak saat kunjungan terbatas?
Wajib pajak tidak diwajibkan untuk memberikan buku atau dokumen kepada petugas pajak saat kunjungan terbatas, karena kunjungan terbatas tidak melibatkan pemeriksaan buku atau dokumen. Namun, apabila wajib pajak bersedia untuk memberikan buku atau dokumen kepada petugas pajak, maka petugas pajak dapat menerima dan mencatatnya dalam berita acara kunjungan terbatas.
Apakah wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau banding atas hasil kunjungan terbatas?
Wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan atau banding atas hasil kunjungan terbatas, karena kunjungan terbatas bukan merupakan salah satu jenis surat ketetapan pajak yang dapat diajukan keberatan atau banding. Kunjungan terbatas hanya merupakan bentuk pengawasan yang bersifat preventif dan edukatif, bukan sanksi administrasi atau pidana.
Apakah wajib pajak dapat menghindari pemeriksaan pajak dengan melakukan pembayaran atau pelaporan setelah kunjungan terbatas?
Wajib pajak tidak dapat menghindari pemeriksaan pajak dengan melakukan pembayaran atau pelaporan setelah kunjungan terbatas, karena pemeriksaan pajak merupakan kewenangan DJP yang berbeda dengan kunjungan terbatas. DJP dapat melakukan pemeriksaan pajak apabila ada indikasi ketidakpatuhan wajib pajak yang lebih serius atau kompleks, atau apabila ada permintaan dari wajib pajak sendiri. Pemeriksaan pajak dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berbeda dengan kunjungan terbatas.
Apakah wajib pajak dapat melaporkan petugas pajak yang melakukan pelanggaran saat kunjungan terbatas?
Wajib pajak dapat melaporkan petugas pajak yang melakukan pelanggaran saat kunjungan terbatas, seperti meminta uang, barang, atau jasa, mengancam, memeras, atau menyalahgunakan kewenangan. Wajib pajak dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada atasan petugas pajak, unit pengaduan masyarakat di kantor DJP, atau lembaga penegakan hukum lainnya. Wajib pajak juga dapat menyertakan bukti-bukti yang mendukung l Wajib pajak dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada atasan petugas pajak, unit pengaduan masyarakat di kantor DJP, atau lembaga penegakan hukum lainnya. Wajib pajak juga dapat menyertakan bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut, seperti rekaman suara, video, atau foto. DJP akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Kunjungan terbatas adalah salah satu langkah pengawasan yang dilakukan oleh DJP kepada wajib pajak yang diduga tidak atau kurang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kunjungan terbatas ini bertujuan untuk memberikan bimbingan, edukasi, dan sosialisasi kepada wajib pajak, serta mengingatkan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kunjungan terbatas ini berbeda dengan pemeriksaan pajak, karena tidak melibatkan penggeledahan, penyitaan, atau penyidikan. Kunjungan terbatas ini dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam UU KUP dan Perdirjen Pajak.
Wajib pajak harus menghormati dan menerima kunjungan terbatas yang dilakukan oleh petugas pajak, karena kunjungan terbatas merupakan salah satu kewenangan DJP yang diatur dalam UU KUP. Wajib pajak juga harus memanfaatkan kunjungan terbatas sebagai kesempatan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperbaiki kesalahan atau kekurangan yang ada. Wajib pajak tidak dapat menolak, menghindari, atau mengajukan keberatan atau banding atas kunjungan terbatas. Wajib pajak juga dapat melaporkan petugas pajak yang melakukan pelanggaran saat kunjungan terbatas kepada pihak yang berwenang.
Demikian artikel ini mengenai kunjungan ke wajib pajak terbatas ini langkah pengawasan DJP. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi pembaca. Terima kasih.