Kswp 36 Pelayanan Publik Kemenkeu Lewat Ini

Kswp 36 Pelayanan Publik Kemenkeu Lewat Ini - Apakah Anda pernah mendengar istilah KSWP? KSWP adalah singkatan dari Konfirmasi Status Wajib Pajak, yaitu proses pengecekan status kepatuhan perpajakan wajib pajak yang dilakukan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum memberikan pelayanan publik tertentu. Pelayanan publik tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam artikel ini, Anda akan mengetahui lebih lanjut tentang KSWP, termasuk tujuan, cara pelaksanaan, jenis pelayanan publik tertentu yang memerlukan KSWP, serta dampak dan manfaatnya bagi penerimaan negara dan pencegahan korupsi. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan KSWP. Selamat membaca!
Apa itu KSWP?
KSWP adalah proses pengecekan status kepatuhan perpajakan wajib pajak yang dilakukan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum memberikan pelayanan publik tertentu. Status kepatuhan perpajakan wajib pajak dapat berupa valid atau tidak valid. Status valid berarti wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Status tidak valid berarti sebaliknya.
KSWP dilakukan untuk mengoptimalkan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan nonpajak, serta untuk memenuhi upaya pencegahan korupsi yang lebih optimal oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. KSWP juga merupakan salah satu tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ketentuan mengenai pelaksanaan KSWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No.147/PMK.01/2020 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 22 Oktober 2020. PMK ini menggantikan PMK No. 192/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara pelaksanaan KSWP?
KSWP dilakukan secara elektronik melalui dua saluran, yaitu sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan, atau aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan. Jika pelaksanaan KSWP secara elektronik tidak dapat dilakukan, maka dapat dilakukan secara nonelektronik atau manual.
Apa saja jenis pelayanan publik tertentu yang memerlukan KSWP?
PMK No.147/PMK.01/2020 menyebutkan 36 jenis pelayanan publik tertentu yang memerlukan KSWP, antara lain:
- perizinan penilai publik;
- perizinan kantor jasa penilai publik;
- perizinan cabang kantor jasa penilai publik;
- perizinan aktuaris publik;
- perizinan kantor konsultan aktuaria;
- perizinan akuntan publik;
- pendaftaran rekan non-akuntan publik;
- perizinan kantor akuntan publik;
- perizinan cabang kantor akuntan publik;
- pendaftaran akuntan beregister;
- perizinan kantor jasa akuntan;
- perizinan cabang kantor jasa akuntan;
- perizinan operasional balai lelang swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
- perizinan operasional balai lelang patungan swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, dan/ atau swasta asing yang bekerja sama;
- permohonan pemanfaatan barang milik negara yang berada pada pengelola barang atau pengguna barang dengan mekanisme sewa, kerjasama pemanfaatan, kerjasama penyediaan infrastruktur, bangun guna serah, atau bangun serah guna;
- dan lain-lain.
Untuk mengetahui detail 36 jenis pelayanan publik tertentu yang memerlukan KSWP, Anda dapat mengunjungi artikel ini.
Apa yang terjadi jika wajib pajak tidak memiliki status valid?
Jika wajib pajak tidak memiliki status valid, maka permohonan pelayanan publik tertentu tidak akan diproses lebih lanjut oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan. Wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terlebih dahulu agar dapat memperoleh status valid. Setelah itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pelayanan publik tertentu kembali.
Apa manfaat KSWP bagi penerimaan negara dan pencegahan korupsi?
KSWP memiliki manfaat bagi penerimaan negara dan pencegahan korupsi, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik tertentu.
- Mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak dan nonpajak melalui peningkatan basis data dan informasi perpajakan.
- Mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik-praktik korupsi dalam pemberian pelayanan publik tertentu.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kesimpulan
KSWP adalah proses pengecekan status kepatuhan perpajakan wajib pajak yang dilakukan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum memberikan pelayanan publik tertentu. Pelayanan publik tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
KSWP dilakukan untuk mengoptimalkan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan nonpajak, serta untuk memenuhi upaya pencegahan korupsi yang lebih optimal oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. KSWP juga merupakan salah satu tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ketentuan mengenai pelaksanaan KSWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No.147/PMK.01/2020 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 22 Oktober 2020. PMK ini menggantikan PMK No. 192/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara pelaksanaan KSWP?
KSWP dilakukan secara elektronik melalui dua saluran, yaitu sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan, atau aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan. Jika pelaksanaan KSWP secara elektronik tidak dapat dilakukan, maka dapat dilakukan secara nonelektronik atau manual.
Apa saja jenis pelayanan publik tertentu yang memerlukan KSWP?
PMK No.147/PMK.01/2020 menyebutkan 36 jenis pelayanan publik tertentu yang memerlukan KSWP, antara lain:
- perizinan penilai publik;
- perizinan kantor jasa penilai publik;
- perizinan cabang kantor jasa penilai publik;
- perizinan aktuaris publik;
- perizinan kantor konsultan aktuaria;
- perizinan akuntan publik;
- pendaftaran rekan non-akuntan publik;
- perizinan kantor akuntan publik;
- perizinan cabang kantor akuntan publik;
- pendaftaran akuntan beregister;
- perizinan kantor jasa akuntan;
- perizinan cabang kantor jasa akuntan;
- perizinan operasional balai lelang swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
- perizinan operasional balai lelang patungan swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, dan/ atau swasta asing yang bekerja sama;
- permohonan pemanfaatan barang milik negara yang berada pada pengelola barang atau pengguna barang dengan mekanisme sewa, kerjasama pemanfaatan, kerjasama penyediaan infrastruktur, bangun guna serah, atau bangun serah guna;
- dan lain-lain.
Untuk mengetahui detail 36 jenis pelayanan publik tertentu yang memerlukan KSWP, Anda dapat mengunjungi artikel ini.
Apa yang terjadi jika wajib pajak tidak memiliki status valid?
Jika wajib pajak tidak memiliki status valid, maka permohonan pelayanan publik tertentu tidak akan diproses lebih lanjut oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan. Wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terlebih dahulu agar dapat memperoleh status valid. Setelah itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pelayanan publik tertentu kembali.
Apa manfaat KSWP bagi penerimaan negara dan pencegahan korupsi?
KSWP memiliki manfaat bagi penerimaan negara dan pencegahan korupsi, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik tertentu.
- Mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak dan nonpajak melalui peningkatan basis data dan informasi perpajakan.
- Mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik-praktik korupsi dalam pemberian pelayanan publik tertentu.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kesimpulan
KSWP adalah proses pengecekan status kepatuhan perpajakan wajib pajak yang dilakukan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum memberikan pelayanan publik tertentu. Pelayanan publik tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
KSWP dilakukan untuk mengoptimalkan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan nonpajak, serta untuk memenuhi upaya pencegahan korupsi yang lebih optimal oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. KSWP juga merupakan salah satu tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ketentuan mengenai pelaksanaan KSWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No.147/PMK.01/2020 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 22 Oktober 2020. PMK ini menggantikan PMK No. 192/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan.
PMK No.147/PMK.01/202/2020 menyebutkan 36 jenis pelayanan publik tertentu yang memerlukan KSWP, antara lain perizinan penilai publik, perizinan kantor jasa penilai publik, perizinan aktuaris publik, dan lain-lain. Untuk mengetahui detail 36 jenis pelayanan publik tertentu yang memerlukan KSWP, Anda dapat mengunjungi artikel yang telah kami referensikan di bagian sebelumnya.
Jika wajib pajak tidak memiliki status valid, maka permohonan pelayanan publik tertentu tidak akan diproses lebih lanjut oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan. Wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terlebih dahulu agar dapat memperoleh status valid. Setelah itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pelayanan publik tertentu kembali.
KSWP memiliki manfaat bagi penerimaan negara dan pencegahan korupsi, antara lain meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik tertentu, mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak dan nonpajak melalui peningkatan basis data dan informasi perpajakan, mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik-praktik korupsi dalam pemberian pelayanan publik tertentu, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan.
Demikianlah artikel ini mengenai KSWP 36 Pelayanan Publik Kemenkeu Lewat Ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang KSWP dan pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran terkait dengan artikel ini, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca!