Koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final

Koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final - Artikel ini akan membahas tentang koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final, yaitu suatu mekanisme perpajakan yang mengatur bagaimana biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak final dapat dikoreksi atau diklaim kembali oleh wajib pajak. Artikel ini akan menjelaskan konsep, syarat, dan prosedur koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final, serta memberikan contoh kasus dan pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini. Artikel ini ditujukan untuk membantu wajib pajak yang ingin memahami dan memanfaatkan koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final sebagai salah satu cara untuk mengoptimalkan beban pajaknya.
Apa itu koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final?
Apa itu koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final? |
Koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final adalah suatu mekanisme perpajakan yang diatur dalam Pasal 4 ayat(3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan(UU PPh) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pelunasan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek(PMK 256/2008). Mekanisme ini memungkinkan wajib pajak untuk mengkoreksi atau mengklaim kembali biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak final, seperti biaya jual beli saham, biaya administrasi, bunga pinjaman, dan sebagainya.
Penghasilan yang bersifat final adalah penghasilan yang telah dikenakan pajak sesuai dengan tarif tertentu berdasarkan jumlah bruto penghasilan tersebut, tanpa memperhitungkan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut. Contoh penghasilan yang bersifat final adalah bunga deposito, dividen, royalti, sewa, hadiah undian, dan lain-lain. Penghasilan yang bersifat final tidak dapat dikurangi dengan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilannya dalam menghitung penghasilan kena pajak(PKP).
Namun, dalam beberapa kondisi, wajib pajak dapat mengkoreksi atau mengklaim kembali biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan yang bersifat final tersebut, apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Biaya-biaya tersebut harus berkaitan langsung dengan perolehan penghasilan yang bersifat final.
- Biaya-biaya tersebut harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah dan memadai.
- Biaya-biaya tersebut harus dikeluarkan atau terutang dalam tahun pajak yang sama dengan tahun pajak perolehan penghasilan yang bersifat final.
- Biaya-biaya tersebut harus dikurangkan dari penghasilan bruto lainnya selain penghasilan yang bersifat final.
- Biaya-biaya tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final dapat dilakukan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Koreksi biaya ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kesetaraan bagi wajib pajak, serta untuk mencegah terjadinya rangkap pembebanan pajak atas biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak final.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara menghitung koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final?
Cara menghitung koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final adalah sebagai berikut:
- Hitung jumlah penghasilan bruto yang bersifat final yang diperoleh dalam tahun pajak bersangkutan.
- Hitung jumlah biaya-biaya yang terkait langsung dengan perolehan penghasilan bruto yang bersifat final tersebut, dan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah dan memadai.
- Kurangi jumlah biaya-biaya tersebut dari jumlah penghasilan bruto lainnya selain penghasilan yang bersifat final, sehingga diperoleh jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya tersebut.
- Laporkan jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya tersebut dalam SPT Pajak Penghasilan, sebagai bagian dari penghasilan kena pajak.
Apa contoh kasus koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final?
Contoh kasus koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final adalah sebagai berikut:
PT ABC adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Pada tahun 2023, PT ABC melakukan transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia(BEI) sebanyak 10 kali, dengan rincian sebagai berikut:
No | Tanggal | Jenis Transaksi | Jumlah Saham | Harga Per Saham (Rp) | Total Nilai Transaksi (Rp) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 Januari 2023 | Beli | 10.000 | 5.000 | 50.000.000 | ||||||
2 | 15 Januari 2023 | Jual | 5.000 | 6.000 | 30.000.000 | ||||||
3 | 20 Februari 2023 | Beli | 15.000 | 4.500 | 67.500.000 | ||||||
4 | 10 Maret 2023 | Jual | 10.000 | 5.500 | 55.000.000 | ||||||
5 | 25 Maret 2023 | Beli | 20.000 | 5.000 | 100.000.000 | ||||||
6 | 5 April 2023 | Jual | 15.000 | <6.500 | 97.500.000 | ||||||
7 | 15 Mei 2023 | Beli | 25.000 | 4.800 | 120.000.000 | ||||||
8 | 30 Juni 2023 | Jual | 20.000 | 5.800 | 116.000.000 | ||||||
9 | 10 Juli 2023 | Beli | 30.000 | 5.200 | 156.000.000 | ||||||
10 | 20 Desember 2023 | Jual | 30.000 | 6.200 | 186.000.000 | ||||||
Total Peng hasilan Bruto yang Bersifat Final | 467.000.000 |
Dari transaksi-transaksi tersebut, PT ABC mengeluarkan biaya-biaya sebagai berikut:
- Biaya jual beli saham sebesar 0,3% dari nilai transaksi, yang dibayar kepada perantara pedagang efek (broker).
- Biaya administrasi sebesar Rp 50.000 per transaksi, yang dibayar kepada perantara pedagang efek (broker).
- Bunga pinjaman sebesar Rp 10.000.000 per bulan, yang dibayar kepada bank untuk membiayai pembelian saham.
Penghasilan dari transaksi jual beli saham tersebut merupakan penghasilan yang bersifat final, yang dikenakan pajak sebesar 0,1% dari nilai transaksi, sesuai dengan ketentuan PMK 256/2008. Pajak tersebut dipotong oleh perantara pedagang efek(broker) dan disetorkan ke kas negara.
PT ABC dapat mengkoreksi biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan yang bersifat final tersebut, dengan cara sebagai berikut:
- Hitung jumlah penghasilan bruto yang bersifat final yang diperoleh dalam tahun pajak 2023, yaitu Rp 467.000.000.
- Hitung jumlah biaya-biaya yang terkait langsung dengan perolehan penghasilan bruto yang bersifat final tersebut, yaitu:
- Biaya jual beli saham sebesar 0,3% x Rp 467.000.000 = Rp 1.401.000.
- Biaya administrasi sebesar Rp 50.000 x 10 = Rp 500.000.
- Bunga pinjaman sebesar Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000.
- Kurangi jumlah biaya-biaya tersebut dari jumlah penghasilan bruto lainnya selain penghasilan yang bersifat final, misalnya Rp 500.000.000, sehingga diperoleh jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya tersebut, yaitu Rp 500.000.000 - (Rp 1.401.000 + Rp 500.000 + Rp 120.000.000) = Rp 378.099.000.
- Laporkan jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya tersebut dalam SPT Pajak Penghasilan tahun 2023, sebagai bagian dari penghasilan kena pajak.
Kesimpulan
Koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final adalah suatu mekanisme perpajakan yang mengatur bagaimana biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak final dapat dikoreksi atau diklaim kembali oleh wajib pajak. Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kesetaraan bagi wajib pajak, serta untuk mencegah terjadinya rangkap pembebanan pajak atas biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak final.
Koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final dapat dilakukan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan, apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu biaya-biaya tersebut harus berkaitan langsung dengan perolehan penghasilan yang bersifat final, dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah dan memadai, dikeluarkan atau terutang dalam tahun pajak yang sama dengan tahun pajak perolehan penghasilan yang bersifat final, dikurangkan dari penghasilan bruto lainnya selain penghasilan yang bersifat final, dan dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan.
Koreksi biaya atas penghasilan yang bersifat final tidak final dapat membantu wajib pajak untuk mengoptimalkan beban pajaknya, dengan cara mengurangi penghasilan kena pajaknya. Namun, wajib pajak harus berhati-hati dalam melakukan koreksi biaya ini, karena harus memperhatikan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, serta menyimpan bukti-bukti yang sah dan memadai untuk keperluan pemeriksaan pajak.