Kontribusi PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan Menyusut

Kontribusi PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan Menyusut - Artikel ini akan membahas mengenai kontribusi pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 wajib pajak badan yang ditargetkan menyusut pada tahun 2021. PPh pasal 25/29 adalah PPh yang dipotong atau dibayar sendiri oleh wajib pajak badan dalam tahun berjalan sebagai angsuran atas PPh tahun berjalan. Kontribusi PPh pasal 25/29 wajib pajak badan menyusut berarti bahwa penerimaan negara dari sumber ini diperkirakan menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Apa Penyebab Kontribusi PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan Menyusut?
Apa Penyebab Kontribusi PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan Menyusut? |
Kontribusi PPh pasal 25/29 wajib pajak badan menyusut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Pandemi Covid-19 yang berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi dan laba perusahaan.
- Insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak badan di tengah pandemi, seperti pembebasan atau pengurangan PPh pasal 25/29, penurunan tarif PPh badan, dan fasilitas perpajakan lainnya.
- Perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dan kelonggaran bagi wajib pajak badan, seperti penghapusan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan perluasan objek pemotongan PPh pasal 22.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021, target penerimaan PPh pasal 25/29 wajib pajak badan pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp215,09 triliun, turun 4,21% dibandingkan dengan target tahun 2020 sebesar Rp224,54 triliun. Kontribusi PPh pasal 25/29 wajib pajak badan terhadap total penerimaan PPh juga menyusut dari 33,49% pada tahun 2020 menjadi 31,46% pada tahun 2021.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara menghitung PPh pasal 25/29 wajib pajak badan?
PPh pasal 25/29 wajib pajak badan dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh badan dengan jumlah penghasilan kena pajak(PKP) bulanan atau tahunan. Tarif PPh badan adalah sebesar 22% untuk tahun pajak 2020 dan sebesar 20% untuk tahun pajak 2021 dan seterusnya. PKP bulanan atau tahunan adalah selisih antara jumlah penghasilan bruto dengan jumlah pengurangan yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Kapan wajib pajak badan harus membayar PPh pasal 25/29?
Wajib pajak badan harus membayar PPh pasal 25/29 setiap bulan sebagai angsuran PPh tahun berjalan. Pembayaran PPh pasal 25/29 harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya, untuk PPh pasal 25/29 bulan Januari 2021, pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 15 Februari 2021.
Apa sanksi jika wajib pajak badan tidak membayar atau kurang membayar PPh pasal 25/29?
Sanksi yang dikenakan jika wajib pajak badan tidak membayar atau kurang membayar PPh pasal 25/29 adalah bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar. Bunga dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal penagihan. Sanksi ini diatur dalam Pasal 9 ayat(1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bagaimana cara melaporkan PPh pasal 25/29 wajib pajak badan?
Wajib pajak badan harus melaporkan PPh pasal 25/29 yang telah dibayar setiap bulannya dalam Surat Pemberitahuan(SPT) Masa PPh Badan. SPT Masa PPh Badan harus disampaikan kepada kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Misalnya, untuk SPT Masa PPh Badan bulan Januari 2021, penyampaian harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari 2021. SPT Masa PPh Badan dapat disampaikan secara manual atau elektronik melalui e-filing.
Apa dampak kontribusi PPh pasal 25/29 wajib pajak badan menyusut bagi perekonomian nasional?
Dampak kontribusi PPh pasal 25/29 wajib pajak badan menyusut bagi perekonomian nasional adalah menurunnya penerimaan negara dari sektor perpajakan, khususnya dari sektor korporasi. Hal ini dapat mengurangi kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sumber lain, seperti PPh orang pribadi, PPN, cukai, dan lain-lain.
Kesimpulan
Kontribusi PPh pasal 25/29 wajib pajak badan menyusut adalah fenomena yang terjadi pada tahun 2021 akibat berbagai faktor, seperti pandemi Covid-19, insentif perpajakan, dan perubahan kebijakan perpajakan. Kontribusi ini menggambarkan besarnya sumbangsih wajib pajak badan terhadap total penerimaan PPh negara. Kontribusi PPh pasal 25/29 wajib pajak badan menyusut berdampak pada penurunan penerimaan negara dari sektor perpajakan, yang dapat menghambat upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional. Oleh karena itu, wajib pajak badan perlu meningkatkan kinerja dan kepatuhan perpajakannya agar dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi negara.
Demikian artikel ini mengenai kontribusi PPh pasal 25/29 wajib pajak badan menyusut. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi pembaca. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.