Kode Akun Pajak untuk Bunga Denda Penagihan PPN PPNBM PTLL

Kode Akun Pajak untuk Bunga Denda Penagihan PPN PPNBM PTLL - Apakah Anda pernah mendapatkan surat penagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebutkan bahwa Anda harus membayar bunga dan/atau denda atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui kode akun pajak yang tepat untuk melakukan pembayaran bunga dan/atau denda tersebut. Kode akun pajak adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak dan jenis setoran yang dilakukan oleh wajib pajak. Kode akun pajak terdiri dari 6 digit angka yang harus dicantumkan pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti pembayaran lainnya.
Dalam artikel ini, kami akan membahas kode akun pajak untuk bunga denda penagihan PPN, PPNBM, dan PTLL. PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean. PPNBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah di dalam daerah pabean. PTLL adalah Pajak Terutang Lainnya, yaitu pajak yang terutang selain PPN dan PPNBM atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean.
Apa itu Bunga Denda Penagihan Pajak?
Bunga denda penagihan pajak adalah sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang dikenakan oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak atau kurang bayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bunga denda penagihan pajak dapat berupa:
- Bunga sebesar 2% per bulan atau bagian dari sebulan atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
- Denda sebesar 50% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
- Denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar apabila wajib pajak melakukan tindakan tertentu yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan pemeriksaan atau penyidikan.
Bunga denda penagihan pajak ditetapkan oleh DJP melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan(SKPKBT), Surat Teguran(ST), Surat Tagihan(STG), Surat Paksa(SP), atau Surat Perintah Penagihan(SPP). Wajib pajak harus membayar bunga denda penagihan pajak sesuai dengan jumlah dan batas waktu yang ditentukan dalam surat tersebut.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara mengetahui kode akun pajak untuk bunga denda penagihan PPN, PPNBM, dan PTLL?
Anda dapat mengetahui kode akun pajak untuk bunga denda penagihan PPN, PPNBM, dan PTLL dengan mengacu pada tabel kode akun pajak dan kode jenis setoran yang dikeluarkan oleh DJP. Tabel tersebut dapat Anda akses melalui situs web resmi DJP di www.pajak.go.id atau melalui aplikasi e-Filing. Berikut adalah beberapa contoh kode akun pajak untuk bunga denda penagihan PPN, PPNBM, dan PTLL:
Kode Akun Pajak | Jenis Pajak | Kode Jenis Setoran | Jenis Setoran |
---|---|---|---|
411622 | PPN | 300 | STP Bunga/Denda Penagihan PPN |
411622 | PPN | 310 | SKPKB Bunga/Denda Penagihan PPN |
411622 | PPN | 320 | SKPKBT Bunga/Denda Penagihan PPN |
411623 | PPNBM | 300 | STP Bunga/Denda Penagihan PPNBM |
411623 | PPNBM | 310 | SKPKB Bunga/Denda Penagihan PPNBM |
411623 | PPNBM | 320 | SKPKBT Bunga/Denda Penagihan PPNBM |
411624 | PTLL | 300 | STP Bunga/Denda Penagihan PTLL |
411624 | PTLL | 310 | SKPKB Bunga/Denda Penagihan PTLL |
411624 | PTLL | 320 | SKPKBT Bunga/Denda Penagihan PTLL |
Sumber: www.pajak.go.id |
Bagaimana cara mengisi SSP untuk pembayaran bunga denda penagihan PPN, PPNBM, dan PTLL?
Anda dapat mengisi SSP untuk pembayaran bunga denda penagihan PPN, PPNBM, dan PTLL dengan cara sebagai berikut:
- Masukkan nomor identitas wajib pajak (NPWP) Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan nama lengkap atau nama perusahaan Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan alamat lengkap Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode kantor pajak tempat Anda terdaftar pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode akun pajak sesuai dengan jenis pajak, jenis setoran, dan surat penagihan yang Anda terima pada kolom yang tersedia.
- Masukkan masa pajak atau tahun pajak sesuai dengan surat penagihan yang Anda terima pada kolom yang tersedia.
- Masukkan jumlah pembayaran bunga denda penagihan pajak yang harus Anda bayar pada kolom yang tersedia.
- Tandatangani dan tuliskan nama jelas Anda pada kolom yang tersedia.
- Lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau kantor pos dengan menyerahkan SSP dan uang tunai atau cek atau giro.
- Ambil bukti pembayaran berupa SSP yang telah distempel oleh bank persepsi atau kantor pos.
- Simpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti bahwa Anda telah membayar bunga denda penagihan pajak.
Apa yang harus dilakukan jika saya tidak setuju dengan bunga denda penagihan pajak yang ditetapkan oleh DJP?
Jika Anda tidak setuju dengan bunga denda penagihan pajak yang ditetapkan oleh DJP, Anda dapat mengajukan keberatan atau banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberatan adalah permohonan tertulis wajib pajak kepada Kepala Kantor Pajak untuk mengubah atau membatalkan SKPKB, SKPKBT, ST, STG, SP, atau SPP. Banding adalah permohonan tertulis wajib pajak kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk mengubah atau membatalkan SKPKB, SKPKBT, STP, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
Untuk mengajukan keberatan, Anda harus mengisi formulir Surat Keberatan(SKB) dan melampirkan dokumen-dokumen yang relevan sebagai dasar keberatan Anda. Anda harus mengirimkan SKB ke Kepala Kantor Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat penagihan pajak. Kepala Kantor Pajak akan memberikan jawaban atas keberatan Anda dalam bentuk Surat Keputusan Keberatan(SKK) paling lambat 12 bulan sejak tanggal diterimanya SKB.
Untuk mengajukan banding, Anda harus mengisi formulir Surat Banding(SB) dan melampirkan dokumen-dokumen yang relevan sebagai dasar banding Anda. Anda harus mengirimkan SB ke Ketua Pengadilan Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya SKK atau STP. Ketua Pengadilan Pajak akan memberikan jawaban atas banding Anda dalam bentuk Putusan Banding paling lambat 12 bulan sejak tanggal diterimanya SB.
Anda harus tetap membayar bunga denda penagihan pajak yang ditetapkan oleh DJP sebelum mengajukan keberatan atau banding. Jika hasil keberatan atau banding menguntungkan Anda, maka DJP akan mengembalikan kelebihan pembayaran bunga denda penagihan pajak yang telah Anda bayar.
Apa yang terjadi jika saya tidak membayar bunga denda penagihan pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan?
Jika Anda tidak membayar bunga denda penagihan pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan paksa terhadap Anda. Tindakan penagihan paksa dapat berupa:
- Penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik wajib pajak atau pihak lain yang berkaitan dengan wajib pajak.
- Pelelangan barang-barang yang disita untuk menutup jumlah bunga denda penagihan pajak yang belum dibayar.
- Pencabutan izin usaha atau izin lainnya yang berkaitan dengan usaha wajib pajak.
- Pencabutan fasilitas kepabeanan atau fasilitas lainnya yang berkaitan dengan usaha wajib pajak.
- Pencabutan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau penghentian pelayanan administrasi perpajakan lainnya.
- Pelaporan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum pidana perpajakan.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda membayar bunga denda penagihan pajak sesuai dengan jumlah dan batas waktu yang ditentukan oleh DJP untuk menghindari tindakan penagihan paksa yang dapat merugikan Anda.
Kesimpulan
Kode akun pajak untuk bunga denda penagihan PPN, PPNBM, dan PTLL adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak dan jenis setoran yang dilakukan oleh wajib pajak yang mendapatkan surat penagihan pajak dari DJP. Kode akun pajak terdiri dari 6 digit angka yang harus dicantumkan pada SSP atau bukti pembayaran lainnya. Kode akun pajak untuk bunga denda penagihan PPN, PPNBM, dan PTLL dapat Anda ketahui dengan mengacu pada tabel kode akun pajak dan kode jenis setoran yang dikeluarkan oleh DJP. Anda harus mengisi SSP dengan benar dan melakukan pembayaran bunga denda penagihan pajak sesuai dengan jumlah dan batas waktu yang ditentukan oleh DJP. Jika Anda tidak setuju dengan bunga denda penagihan pajak yang ditetapkan oleh DJP, Anda dapat mengajukan keberatan atau banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Anda tidak membayar bunga denda penagihan pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, DJP dapat melakukan tindakan penagihan paksa terhadap Anda.
Demikian artikel ini kami buat untuk membantu Anda memahami kode akun pajak untuk bunga denda penagihan PPN, PPNBM, dan PTLL. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda tentang perpajakan di Indonesia. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.