Kode Akun Pajak 411619 untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya

Kode Akun Pajak 411619 untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya - Pajak tidak langsung lainnya adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan tertentu yang dilakukan oleh wajib pajak atau pihak lain yang berkaitan dengan wajib pajak, seperti penerimaan bunga, royalti, sewa, dividen, dan sebagainya. Pajak tidak langsung lainnya termasuk dalam kategori pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain. Pajak tidak langsung lainnya harus disetor oleh wajib pajak atau pihak lain yang berkaitan dengan wajib pajak dengan menggunakan kode akun pajak 411619 dan kode jenis setoran yang sesuai dengan jenis kegiatan yang dikenakan pajak.
Apa itu Kode Akun Pajak 411619?
Kode akun pajak 411619 adalah kode yang digunakan untuk menunjukkan jenis pajak tidak langsung lainnya yang harus disetor oleh wajib pajak atau pihak lain yang berkaitan dengan wajib pajak. Kode akun pajak 411619 terdiri dari enam angka, yaitu:
- Angka pertama (4) menunjukkan jenis pajak penghasilan.
- Angka kedua (1) menunjukkan jenis subjek pajak badan.
- Angka ketiga (1) menunjukkan jenis objek pajak tidak langsung.
- Angka keempat sampai keenam (619) menunjukkan jenis setoran pajak tidak langsung lainnya.
Kode akun pajak 411619 harus dicantumkan pada Surat Setoran Pajak(SSP) yang digunakan untuk menyetor pajak tidak langsung lainnya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos. Kode akun pajak 411619 juga harus dicantumkan pada Surat Pemberitahuan(SPT) Masa PPh Tidak Langsung Lainnya yang harus disampaikan oleh wajib pajak atau pihak lain yang berkaitan dengan wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak(DJP) melalui e-filing atau e-form.
Kode Jenis Setoran untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
Kode Jenis Setoran untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya |
Selain kode akun pajak 411619, wajib pajak atau pihak lain yang berkaitan dengan wajib pajak juga harus menggunakan kode jenis setoran yang sesuai dengan jenis kegiatan yang dikenakan pajak tidak langsung lainnya. Kode jenis setoran terdiri dari tiga angka dan harus dicantumkan pada SSP dan SPT Masa PPh Tidak Langsung Lainnya. Berikut adalah tabel kode jenis setoran untuk pajak tidak langsung lainnya:
| Kode Jenis Setoran | Jenis Setoran | Keterangan || --- | --- | --- || 100 | Masa PPh Tidak Langsung Lainnya | Untuk pembayaran masa PPh Tidak Langsung Lainnya || 300 | STP PPh Tidak Langsung Lainnya | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Tidak Langsung Lainnya || 310 | SKPKB PPh Tidak Langsung Lainnya | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Tidak Langsung Lainnya || 320 | SKPKBT PPh Tidak Langsung Lainnya | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh Tidak Langsung Lainnya || 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Apa saja contoh kegiatan yang dikenakan pajak tidak langsung lainnya?
A: Beberapa contoh kegiatan yang dikenakan pajak tidak langsung lainnya adalah:
- Penerimaan bunga dari obligasi atau surat utang lainnya.
- Penerimaan royalti dari penggunaan hak cipta, merek dagang, paten, atau hak atas kekayaan intelektual lainnya.
- Penerimaan sewa dari penyewaan tanah, bangunan, peralatan, atau harta lainnya.
- Penerimaan dividen dari saham atau modal lainnya.
- Penerimaan hadiah atau penghargaan yang bersifat tidak berulang.
Q: Berapa tarif pajak tidak langsung lainnya?
A: Tarif pajak tidak langsung lainnya bervariasi tergantung pada jenis kegiatan yang dikenakan pajak. Berikut adalah tabel tarif pajak tidak langsung lainnya:
| Jenis Kegiatan | Tarif Pajak || --- | --- || Penerimaan bunga dari obligasi atau surat utang lainnya | 15% || Penerimaan royalti dari penggunaan hak cipta, merek dagang, paten, atau hak atas kekayaan intelektual lainnya | 15% || Penerimaan sewa dari penyewaan tanah, bangunan, peralatan, atau harta lainnya | 10% || Penerimaan dividen dari saham atau modal lainnya | 10% || Penerimaan hadiah atau penghargaan yang bersifat tidak berulang | 15% |Q: Kapan waktu penyetoran dan pelaporan pajak tidak langsung lainnya?
A: Waktu penyetoran dan pelaporan pajak tidak langsung lainnya adalah sebagai berikut:
- Waktu penyetoran pajak tidak langsung lainnya adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Masa pajak adalah satu bulan kalender. Contoh: untuk masa pajak Januari 2023, penyetoran pajak tidak langsung lainnya harus dilakukan paling lambat tanggal 10 Februari 2023.
- Waktu pelaporan pajak tidak langsung lainnya adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan pajak tidak langsung lainnya dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Tidak Langsung Lainnya secara elektronik melalui e-filing atau e-form. Contoh: untuk masa pajak Januari 2023, pelaporan pajak tidak langsung lainnya harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari 2023.
Kesimpulan
Pajak tidak langsung lainnya adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan tertentu yang dilakukan oleh wajib pajak atau pihak lain yang berkaitan dengan wajib pajak, seperti penerimaan bunga, royalti, sewa, dividen, dan sebagainya. Pajak tidak langsung lainnya termasuk dalam kategori pajak penghasilan(PPh) yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain. Pajak tidak langsung lainnya harus disetor oleh wajib pajak atau pihak lain yang berkaitan dengan wajib pajak dengan menggunakan kode akun pajak 411619 dan kode jenis setoran yang sesuai dengan jenis kegiatan yang dikenakan pajak. Pajak tidak langsung lainnya juga harus dilaporkan oleh wajib pajak atau pihak lain yang berkaitan dengan wajib pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPh Tidak Langsung Lainnya secara elektronik melalui e-filing atau e-form.
Demikian artikel ini membahas tentang kode akun pajak 411619 untuk pajak tidak langsung lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.