Kode Akun Pajak 411319 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya

Kode Akun Pajak 411319 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan. PBB dibagi menjadi dua sektor, yaitu sektor perkebunan, pertambangan, dan hutan (PPH) dan sektor lainya. Sektor lainya meliputi tanah dan/atau bangunan yang tidak termasuk dalam sektor PPH, seperti rumah tinggal, ruko, kantor, pabrik, gudang, hotel, apartemen, dan lain-lain.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang kode akun pajak 411319 yang digunakan untuk penyetoran PBB sektor lainya. Kode akun pajak adalah kode yang menunjukkan jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Kode akun pajak terdiri dari enam digit angka yang memiliki arti sebagai berikut:
- Digit pertama menunjukkan jenis pajak (4 untuk PBB)
- Digit kedua menunjukkan subjenis pajak (1 untuk PBB)
- Digit ketiga menunjukkan objek pajak (1 untuk tanah dan bangunan)
- Digit keempat menunjukkan sektor pajak (3 untuk sektor lainya)
- Digit kelima dan keenam menunjukkan jenis setoran pajak (19 untuk masa PBB)
Kode akun pajak 411319 berarti penyetoran PBB sektor lainya untuk masa pajak tertentu. Masa pajak PBB adalah satu tahun kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember. Penyetoran PBB dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak(SSP) yang dapat diperoleh di Kantor Pos atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP). Penyetoran PBB harus dilakukan paling lambat tanggal 30 September tahun berikutnya.
Apa itu Kode Akun Pajak 411319 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya?
Apa itu Kode Akun Pajak 411319 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya? |
Kode akun pajak 411319 adalah kode yang digunakan untuk menyetor PBB sektor lainya untuk masa pajak tertentu. Sektor lainya adalah sektor yang meliputi tanah dan/atau bangunan yang tidak termasuk dalam sektor perkebunan, pertambangan, dan hutan. Contoh tanah dan/atau bangunan sektor lainya adalah rumah tinggal, ruko, kantor, pabrik, gudang, hotel, apartemen, dan lain-lain.
PBB sektor lainya dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. NJOP adalah nilai pasar tanah dan/atau bangunan yang ditentukan oleh pejabat penilai berdasarkan data perbandingan harga transaksi atau data lainnya. NJOP ditetapkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang(SPPT) yang dikirimkan oleh pemerintah daerah kepada wajib pajak setiap tahun.
Tarif PBB sektor lainya adalah 0,5% dari NJOP dikurangi dengan nilai tidak kena pajak(NTP). NTP adalah nilai NJOP yang dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. NTP ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berbeda-beda untuk setiap jenis tanah dan/atau bangunan. Contoh NTP untuk rumah tinggal adalah Rp 60 juta, untuk ruko adalah Rp 180 juta, dan untuk kantor adalah Rp 300 juta.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara menghitung PBB sektor lainya?
PBB sektor lainya dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
PBB=(NJOP- NTP) x 0,5%
Contoh: Seorang wajib pajak memiliki rumah tinggal dengan NJOP Rp 200 juta. NTP untuk rumah tinggal adalah Rp 60 juta. Maka, PBB yang harus dibayar adalah:
PBB=(Rp 200 juta- Rp 60 juta) x 0,5%
PBB= Rp 140 juta x 0,5%
PBB= Rp 700 ribu
Bagaimana cara mengetahui NJOP tanah dan/atau bangunan?
NJOP tanah dan/atau bangunan dapat diketahui dari SPPT yang dikirimkan oleh pemerintah daerah setiap tahun. SPPT adalah surat yang berisi informasi tentang objek pajak, subjek pajak, NJOP, NTP, tarif PBB, dan jumlah PBB yang harus dibayar. SPPT dapat diperoleh secara online melalui situs web pemerintah daerah atau secara offline di kantor pelayanan pajak daerah.
Bagaimana cara menyetor PBB sektor lainya?
PBB sektor lainya dapat disetor dengan menggunakan SSP yang dapat diperoleh di Kantor Pos atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh DJP. SSP harus diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang tercantum dalam SPPT. SSP harus diserahkan kepada petugas Kantor Pos atau Bank Persepsi beserta dengan uang tunai atau cek sesuai dengan jumlah PBB yang harus dibayar. Petugas akan memberikan bukti pembayaran berupa stempel atau tanda terima pada SSP.
Kapan batas waktu penyetoran PBB sektor lainya?
Batas waktu penyetoran PBB sektor lainya adalah tanggal 30 September tahun berikutnya. Contoh: PBB sektor lainya untuk tahun pajak 2021 harus disetor paling lambat tanggal 30 September 2022. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayar.
Apa yang harus dilakukan jika tidak menerima SPPT?
Jika tidak menerima SPPT, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak daerah setempat untuk meminta salinan SPPT atau mengunduhnya secara online melalui situs web pemerintah daerah. Wajib pajak tetap berkewajiban memb Wajib pajak tetap berkewajiban membayar PBB sektor lainya sesuai dengan NJOP dan tarif yang berlaku, meskipun tidak menerima SPPT. Tidak menerima SPPT bukanlah alasan untuk tidak membayar PBB sektor lainya.
Apa yang harus dilakukan jika tidak setuju dengan NJOP yang ditetapkan?
Jika tidak setuju dengan NJOP yang ditetapkan, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada pejabat penilai dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan SPPT. Keberatan harus disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung, seperti sertifikat tanah, IMB, foto, data perbandingan harga transaksi, atau data lainnya. Pejabat penilai akan memeriksa keberatan dan mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal penerimaan keberatan. Jika tidak puas dengan keputusan pejabat penilai, wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Bupati/Walikota dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan keputusan pejabat penilai. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati/Walikota, wajib pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan keputusan Bupati/Walikota.
Apa yang harus dilakukan jika terjadi perubahan data objek atau subjek pajak?
Jika terjadi perubahan data objek atau subjek pajak, seperti perubahan luas tanah atau bangunan, perubahan status kepemilikan atau penguasaan, perubahan alamat, atau perubahan lainnya, wajib pajak harus melaporkannya kepada kantor pelayanan pajak daerah setempat dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal terjadinya perubahan. Laporan harus disertai dengan dokumen yang relevan, seperti akta jual beli, akta hibah, surat keterangan waris, surat keterangan pindah, atau dokumen lainnya. Pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian NJOP berdasarkan laporan tersebut dan mengirimkan SPPT yang baru kepada wajib pajak.
Kesimpulan
Kode akun pajak 411319 adalah kode yang digunakan untuk menyetor PBB sektor lainya untuk masa pajak tertentu. PBB sektor lainya adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan yang tidak termasuk dalam sektor perkebunan, pertambangan, dan hutan. PBB sektor lainya dihitung berdasarkan NJOP dikurangi dengan NTP dan dikalikan dengan tarif 0,5%. Penyetoran PBB sektor lainya dilakukan dengan menggunakan SSP yang dapat diperoleh di Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 30 September tahun berikutnya. Wajib pajak harus memperhatikan SPPT yang dikirimkan oleh pemerintah daerah setiap tahun dan melaporkan jika ada perubahan data objek atau subjek pajak. Jika ada ketidaksesuaian atau ketidaksetujuan dengan NJOP yang ditetapkan, wajib pajak dapat mengajukan keberatan, banding, atau gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.