Kode Akun Pajak 411211 untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Akun Pajak 411211 untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri - Apakah Anda seorang pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam negeri? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui kode akun pajak 411211 untuk jenis pajak ppn dalam negeri. Kode akun pajak ini digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak ppn dalam negeri. Dengan menggunakan kode akun pajak yang tepat, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan benar dan menghindari kesalahan administrasi yang dapat berakibat sanksi.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan apa itu kode akun pajak 411211 untuk jenis pajak ppn dalam negeri, bagaimana cara menggunakannya, dan apa saja pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini. Kami harap artikel ini dapat membantu Anda memahami lebih lanjut tentang kode akun pajak 411211 untuk jenis pajak ppn dalam negeri dan manfaatnya bagi Anda sebagai PKP.
Apa itu Kode Akun Pajak 411211 untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri?
Apa itu Kode Akun Pajak 411211 untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri? |
Kode akun pajak 411211 adalah kode yang terdiri dari enam angka yang digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak ppn dalam negeri. Kode ini harus dicantumkan pada Surat Setoran Pajak(SSP) yang digunakan untuk membayar ppn dalam negeri. Kode ini juga harus sesuai dengan kode jenis setoran(KJS) yang menunjukkan fungsi setoran ppn dalam negeri.
PPN dalam negeri adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia oleh PKP. Tarif ppn dalam negeri adalah 10% dari dasar pengenaan pajak(DPP), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. PKP yang melakukan transaksi ppn dalam negeri harus menyampaikan Surat Pemberitahuan(SPT) masa ppn dalam negeri secara elektronik melalui aplikasi e-Filing atau e-Form pada Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara mengisi kode akun pajak 411211 pada SSP?
Untuk mengisi kode akun pajak 411211 pada SSP, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman DJP Online dan pilih menu e-Billing.
- Pilih jenis SSP yang sesuai dengan jenis setoran ppn dalam negeri yang akan Anda lakukan.
- Isi identitas diri Anda sebagai pembayar, seperti NPWP, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email.
- Pada kolom kode akun pajak, masukkan angka 411211.
- Pada kolom kode jenis setoran, masukkan angka yang sesuai dengan fungsi setoran ppn dalam negeri yang akan Anda lakukan. Misalnya, jika Anda ingin membayar ppn dalam negeri untuk masa Januari 2023, maka masukkan angka 100.
- Isi jumlah pajak yang akan Anda bayar sesuai dengan yang tercantum pada SPT masa ppn dalam negeri Anda.
- Klik tombol "Proses" dan simpan nomor billing yang dihasilkan.
- Lakukan pembayaran ppn dalam negeri dengan menggunakan nomor billing tersebut melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh DJP.
Apa saja kode jenis setoran yang digunakan bersamaan dengan kode akun pajak 411211?
Berikut ini adalah daftar kode jenis setoran yang digunakan bersamaan dengan kode akun pajak 411211:
Kode Jenis Setoran | Jenis Setoran | Keterangan |
---|---|---|
100 | Masa PPN Dalam Negeri | Untuk membayar pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP) | Untuk membayar pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PPN Dalam Negeri | Untuk membayar jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Dalam Negeri. |
310 | SKPKB PPN Dalam Negeri | Untuk membayar jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Dalam Negeri. |
320 | SKPKBT PPN Dalam Negeri | Untuk membayar jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPN Dalam Negeri. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | Untuk membayar jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran | Untuk membayar pajak atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa atau Tahunan PPN Dalam Negeri. |
501 | PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana | Untuk membayar pajak atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sehubungan dengan SPT Masa atau Tahunan PPN Dalam Negeri. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa atau Tahunan PPN Dalam Negeri | Untuk membayar sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa atau Tahunan PPN Dalam Negeri. |
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sehubungan dengan SPT Masa atau Tahunan PPN Dalam Negeri | Untuk membayar sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sehubungan dengan SPT Masa atau Tahunan PPN Dalam Negeri. |
Bagaimana cara mengetahui jumlah ppn dalam negeri yang harus dibayar?
Untuk mengetahui jumlah ppn dalam negeri yang harus dibayar, Anda perlu menghitung dasar pengenaan pajak(DPP) dari penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang Anda lakukan di dalam negeri. DPP adalah nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan ppn. DPP dapat berupa harga jual, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Setelah mengetahui DPP, Anda dapat mengalikannya dengan tarif ppn dalam negeri, yaitu 10%, untuk mendapatkan jumlah ppn dalam negeri yang harus dibayar. Contoh:
Anda sebagai PKP menjual barang kena pajak seharga Rp 100.000.000 di dalam negeri. Maka, DPP dari penjualan tersebut adalah Rp 100.000.000. Jumlah ppn dalam negeri yang harus dibayar adalah 10% x Rp 100.000.000= Rp 10.000.000.
Anda sebagai PKP menyediakan jasa kena pajak seharga Rp 50.000.000 di dalam negeri. Maka, DPP dari penyediaan jasa tersebut adalah Rp 50.000.000. Jumlah ppn dalam negeri yang harus dibayar adalah 10% x Rp 50.000.000= Rp 5.000.000.
Apakah ada pembebasan atau pengurangan ppn dalam negeri?
Ya, ada beberapa hal yang dapat membebaskan atau mengurangi ppn dalam negeri, antara lain:
- Penyerahan barang kena pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai barang yang tidak dikenakan ppn, seperti beras, garam, bahan bakar minyak, dan lainnya.
- Penyerahan jasa kena pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai jasa yang tidak dikenakan ppn, seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, dan lainnya.
- Penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan usaha tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan ppn.
- Penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada lembaga pemerintah asing, perwakilan lembaga internasional, pejabat diplomatik dan konsuler asing, dan pegawai lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan ppn berdasarkan perjanjian internasional.
- Pengembalian uang muka penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dibatalkan oleh pembeli atau penerima jasa.
- Pengurangan DPP sebesar nilai barang kena pajak yang dikembalikan oleh pembeli atau penerima jasa kepada penjual atau penyedia jasa.
- Pengurangan DPP sebesar nilai barang kena pajak yang rusak atau tidak layak pakai yang dikembalikan oleh pembeli atau penerima jasa kepada penjual atau penyedia jasa.
- Pengurangan DPP sebesar nilai barang kena pajak yang hilang karena kebakaran, pencurian, bencana alam, atau keadaan lain yang tidak dapat dihindari dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang.
Kesimpulan
Kode akun pajak 411211 untuk jenis pajak ppn dalam negeri adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak ppn dalam negeri. Kode ini harus dicantumkan pada SSP yang digunakan untuk membayar ppn dalam negeri. Kode ini juga harus sesuai dengan kode jenis setoran yang menunjukkan fungsi setoran ppn dalam negeri. PPN dalam negeri adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia oleh PKP. Tarif ppn dalam negeri adalah 10% dari DPP, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. PKP yang melakukan transaksi ppn dalam negeri harus menyampaikan SPT masa ppn dalam negeri secara elektronik melalui aplikasi e-Filing atau e-Form pada DJP Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Demikianlah artikel kami tentang kode akun pajak 411211 untuk jenis pajak ppn dalam negeri. Kami harap artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda sebagai PKP yang melakukan transaksi ppn dalam negeri. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel kami.