Kode Akun Pajak 411125 Pajak PPh Pasal 25 29 Orang Pribadi

Kode Akun Pajak 411125 Pajak PPh Pasal 25 29 Orang Pribadi - Jika Anda adalah seorang wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, maka Anda perlu mengetahui kode akun pajak 411125 pajak PPh pasal 25 29 orang pribadi. Kode akun pajak ini digunakan untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau masa.
Kode akun pajak 411125 pajak PPh pasal 25 29 orang pribadi merupakan salah satu dari banyak kode akun pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP). Kode akun pajak ini berfungsi untuk mengidentifikasi jenis pajak dan jenis setoran yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan menggunakan kode akun pajak yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa pembayaran pajak Anda tercatat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan rinci tentang kode akun pajak 411125 pajak PPh pasal 25 29 orang pribadi, termasuk pengertian, fungsi, cara penggunaan, dan contoh pengisian Surat Setoran Pajak(SSP) dengan kode akun pajak tersebut. Kami juga akan menyajikan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh wajib pajak mengenai kode akun pajak ini beserta jawabannya. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan baik.
Apa itu Kode Akun Pajak 411125 Pajak PPh Pasal 25 29 Orang Pribadi?
Apa itu Kode Akun Pajak 411125 Pajak PPh Pasal 25 29 Orang Pribadi? |
Kode akun pajak 411125 pajak PPh pasal 25 29 orang pribadi adalah kode akun pajak yang digunakan untuk jenis pajak penghasilan(PPh) pasal 25 dan pasal 29 yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi. Kode akun pajak ini terdiri dari dua bagian, yaitu:
- Kode Akun Pajak (KAP), yaitu angka 411125 yang menunjukkan jenis pajak PPh pasal 25/29 orang pribadi.
- Kode Jenis Setoran (KJS), yaitu angka tiga digit di belakang KAP yang menunjukkan jenis setoran yang dilakukan oleh wajib pajak, misalnya masa, tahunan, STP, SKPKB, dll.
Kode akun pajak ini harus dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak(SSP) yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak melalui bank persepsi atau secara online melalui e-Billing. SSP adalah bukti pembayaran resmi yang diterbitkan oleh DJP dan harus disimpan oleh wajib pajak sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan SPT.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana Cara Menggunakan Kode Akun Pajak 411125 Pajak PPh Pasal 25 29 Orang Pribadi?
Untuk menggunakan kode akun pajak 411125 pajak PPh pasal 25 29 orang pribadi, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Hitung jumlah pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan atau masa yang Anda laporkan. Anda dapat menggunakan kalkulator pajak yang tersedia di situs resmi DJP atau aplikasi perpajakan lainnya.
- Pilih kode jenis setoran (KJS) yang sesuai dengan jenis setoran yang akan Anda lakukan. Anda dapat melihat tabel kode jenis setoran untuk kode akun pajak 411125 di bawah ini.
- Gabungkan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) menjadi satu kode akun pajak yang terdiri dari enam digit. Misalnya, jika Anda akan melakukan pembayaran masa PPh pasal 25 orang pribadi, maka kode akun pajak yang harus Anda gunakan adalah 411125-100.
- Isi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan data-data yang diperlukan, seperti nama, NPWP, alamat, kode kantor pajak, masa pajak, tahun pajak, jumlah pembayaran, dan kode akun pajak. Pastikan Anda mengisi SSP dengan benar dan teliti.
- Lakukan pembayaran pajak melalui bank persepsi atau secara online melalui e-Billing dengan menggunakan SSP yang telah Anda isi. Simpan bukti pembayaran yang diberikan oleh bank atau DJP sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan SPT.
Apa Saja Kode Jenis Setoran untuk Kode Akun Pajak 411125 Pajak PPh Pasal 25 29 Orang Pribadi?
Berikut adalah tabel kode jenis setoran untuk kode akun pajak 411125 pajak PPh pasal 25 29 orang pribadi:
Kode Jenis Setoran | Jenis Setoran | Keterangan |
---|---|---|
100 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi | Untuk pembayaran masa PPh pasal 25 orang pribadi yang terutang. |
101 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu | Untuk pembayaran masa PPh pasal 25 orang pribadi yang berstatus pengusaha tertentu untuk pajak yang terutang. |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Orang Pribadi | Untuk pembayaran pendahuluan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh orang pribadi. |
200 | Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh 29) | Untuk pembayaran tahunan PPh orang pribadi (PPh 29). |
300 | STP PPh Orang Pribadi | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh orang pribadi. |
310 | SKPKB PPh Orang Pribadi | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh orang pribadi. |
320 | SKPKBT PPh Orang Pribadi | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh orang pribadi. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali PPh orang pribadi. |
500 | PPh Orang Pribadi atas Pengungkapan Ketidakbenaran | Untuk pembayaran PPh orang pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran dalam SPT tahunan atau masa. |
501 | PPh Orang Pribadi atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana | Untuk pembayaran PPh orang pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. |
510 | Sanksi Administrasi Berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran dalam SPT tahunan atau masa PPh orang pribadi. |
511 | Sanksi Denda Administrasi Berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana | Untuk pembayaran sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan PPh orang pribadi. |
Bagaimana Contoh Pengisian SSP dengan Kode Akun Pajak 411125 Pajak PPh Pasal 25 29 Orang Pribadi?
Berikut adalah contoh pengisian SSP dengan kode akun pajak 411125 pajak PPh pasal 25 29 orang pribadi:
Anda adalah seorang wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha jasa konsultan. Anda telah melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 dan terdapat pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp10.000.000. Anda ingin melakukan pembayaran pajak tersebut sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2023. Berikut adalah cara pengisian SSP yang harus Anda lakukan:
- Pilih kode jenis setoran (KJS) 200 untuk jenis setoran tahunan PPh orang pribadi (PPh 29).
- Gabungkan kode akun pajak (KAP) 411125 dan kode jenis setoran (KJS) 200 menjadi kode akun pajak 411125-200.
- Isi SSP dengan data-data berikut:
- Nama: Andi Pratama
- NPWP: 12.345.678.9-012.000
- Alamat: Jl. Merdeka No.1, Jakarta
- Kode Kantor Pajak: 012
- Masa Pajak: - (kosongkan)
- Tahun Pajak: 2022
- Jumlah Pembayaran: Rp10.000.000
- Kode Akun Pajak: 411125-200
- Lakukan pembayaran pajak melalui bank persepsi atau secara online melalui e-Billing dengan menggunakan SSP yang telah Anda isi.
- Simpan bukti pembayaran yang diberikan oleh bank atau DJP sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan SPT.
Berikut adalah contoh tampilan SSP yang telah diisi dengan data-data di atas:

Apa yang Harus Dilakukan Jika Salah Menggunakan Kode Akun Pajak 411125 Pajak PPh Pasal 25 29 Orang Pribadi?
Jika Anda salah menggunakan kode akun pajak 411125 pajak PPh pasal 25 29 orang pribadi, misalnya salah memilih kode jenis setoran atau salah menuliskan kode akun pajak, maka Anda harus segera melakukan koreksi. Cara melakukan koreksi adalah sebagai berikut:
- Hubungi kantor pajak tempat Anda terdaftar dan minta petunjuk tentang prosedur koreksi yang berlaku.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti SSP asli yang salah, SSP baru yang benar, bukti pembayaran, dan surat permohonan koreksi.
- Serahkan dokumen-dokumen tersebut ke kantor pajak dan tunggu sampai koreksi selesai dilakukan.
- Periksa kembali data pembayaran pajak Anda di situs resmi DJP atau aplikasi perpajakan lainnya untuk memastikan bahwa koreksi telah berhasil dilakukan.
Jika Anda tidak melakukan koreksi, maka pembayaran pajak Anda dapat tercatat dengan salah atau tidak tercatat sama sekali. Hal ini dapat menyebabkan Anda mendapatkan surat tagihan pajak, sanksi administrasi, atau bahkan sanksi pidana. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk selalu menggunakan kode akun pajak yang tepat dan melakukan koreksi jika terjadi kesalahan.
Kesimpulan
Kode akun pajak 411125 pajak PPh pasal 25 29 orang pribadi adalah kode akun pajak yang digunakan untuk jenis pajak penghasilan(PPh) pasal 25 dan pasal 29 yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi. Kode akun pajak ini harus dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak(SSP) yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak melalui bank persepsi atau secara online melalui e-Billing. Kode akun pajak ini terdiri dari dua bagian, yaitu kode akun pajak(KAP) dan kode jenis setoran(KJS). KAP adalah angka 411125 yang menunjukkan jenis pajak PPh pasal 25/29 orang pribadi, sedangkan KJS adalah angka tiga digit di belakang KAP yang menunjukkan jenis setoran yang dilakukan oleh wajib pajak, misalnya masa, tahunan, STP, SKPKB, dll.
Dalam artikel ini, kami telah menjelaskan secara lengkap dan rinci tentang kode akun pajak 411125 pajak PPh pasal 25 29 orang pribadi, termasuk pengertian, fungsi, cara penggunaan, dan contoh pengisian SSP dengan kode akun pajak tersebut. Kami juga telah menyajikan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh wajib pajak mengenai kode akun pajak ini beserta jawabannya. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan baik.
Terima kasih telah membaca artikel ini. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran lain mengenai kode akun pajak 411125 pajak PPh pasal 25 29 orang pribadi, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Kami akan senang mendengar pendapat Anda.