Kode Akun Pajak 411123 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor

Kode Akun Pajak 411123 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor - Artikel ini akan membahas tentang kode akun pajak 411123 untuk jenis pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor. Kode akun pajak adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak, objek pajak, dan subjek pajak yang berkaitan dengan transaksi perpajakan. Kode akun pajak terdiri dari enam digit angka yang memiliki arti tertentu. Artikel ini akan menjelaskan arti dari kode akun pajak 411123, syarat dan ketentuan yang berlaku, serta cara menghitung dan melaporkan PPh pasal 22 impor.
Apa itu Kode Akun Pajak 411123?
Kode akun pajak 411123 adalah kode yang digunakan untuk jenis pajak PPh pasal 22 impor. PPh pasal 22 impor adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh importir atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak atas impor barang tertentu. PPh pasal 22 impor merupakan salah satu bentuk pemungutan pajak di muka, yaitu pemungutan pajak sebelum penghasilan diterima oleh wajib pajak.
Arti dari kode akun pajak 411123 adalah sebagai berikut:
- Angka pertama (4) menunjukkan jenis pajak, yaitu PPh.
- Angka kedua (1) menunjukkan objek pajak, yaitu penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Angka ketiga dan keempat (11) menunjukkan subjek pajak, yaitu badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
- Angka kelima dan keenam (23) menunjukkan jenis transaksi, yaitu impor barang tertentu.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Siapa yang wajib membayar PPh pasal 22 impor?
PPh pasal 22 impor wajib dibayar oleh importir atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak atas impor barang tertentu. Importir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan impor barang kena cukai, barang mewah, atau barang lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah badan usaha milik negara(BUMN), badan usaha milik daerah(BUMD), atau badan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan PPh pasal 22 impor.
Apa saja barang yang dikenakan PPh pasal 22 impor?
Barang yang dikenakan PPh pasal 22 impor adalah barang kena cukai, barang mewah, atau barang lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Barang kena cukai adalah barang yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dan dikenakan cukai berdasarkan undang-undang. Barang mewah adalah barang yang bersifat konsumtif dan memiliki nilai jual tinggi, seperti mobil, perhiasan, jam tangan, tas, sepatu, dan lain-lain. Barang lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah barang-barang tertentu yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional, seperti beras, gula, tepung terigu, daging sapi, dan lain-lain.
Berapa tarif PPh pasal 22 impor?
Tarif PPh pasal 22 impor adalah sebesar 2,5% dari nilai impor barang. Nilai impor barang adalah nilai pabean ditambah dengan bea masuk dan cukai yang terutang. Namun, ada beberapa pengecualian atau pengurangan tarif yang berlaku bagi beberapa jenis barang atau importir tertentu, seperti:
- Barang yang dikenakan PPh pasal 22 impor dengan tarif 7,5% adalah barang mewah berupa kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak diproduksi di dalam negeri.
- Barang yang dikenakan PPh pasal 22 impor dengan tarif 15% adalah barang mewah berupa kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang tidak diproduksi di dalam negeri.
- Barang yang dikenakan PPh pasal 22 impor dengan tarif 0% adalah barang yang diimpor oleh importir yang memiliki izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk tidak melakukan pemotongan PPh pasal 22 impor.
- Barang yang dikenakan PPh pasal 22 impor dengan tarif 0,5% adalah barang yang diimpor oleh importir yang memiliki sertifikat kreditur atau sertifikat mitra usaha terbaik dari Direktur Jenderal Pajak.
Bagaimana cara menghitung PPh pasal 22 impor?
Cara menghitung PPh pasal 22 impor adalah sebagai berikut:
- Tentukan nilai impor barang, yaitu nilai pabean ditambah dengan bea masuk dan cukai yang terutang.
- Tentukan tarif PPh pasal 22 impor yang berlaku, yaitu 2,5%, 7,5%, 15%, 0%, atau 0,5% sesuai dengan jenis barang atau importir.
- Kalikan nilai impor barang dengan tarif PPh pasal 22 impor untuk mendapatkan besarnya pajak yang harus dibayar.
Contoh:
Seorang importir mengimpor barang mewah berupa jam tangan senilai Rp100 juta. Nilai pabean adalah Rp90 juta, bea masuk adalah Rp10 juta, dan cukai adalah Rp5 juta. Importir tersebut tidak memiliki izin tertulis atau sertifikat kreditur dari Direktur Jenderal Pajak. Maka:
- Nilai impor barang = Rp90 juta + Rp10 juta + Rp5 juta = Rp105 juta
- Tarif PPh pasal 22 impor = 2,5%
- PPh pasal 22 impor = Rp105 juta x 2,5% = Rp2.625.000
Bagaimana cara melaporkan PPh pasal 22 impor?
Cara melaporkan PPh pasal 22 impor adalah sebagai berikut:
- Importir atau pemungut pajak harus membuat bukti pemotongan PPh pasal 22 impor dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-Bupot Impor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Bukti pemotongan PPh pasal 22 impor harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online paling lambat pada saat pembayaran bea masuk dan cukai.
- Bukti pemotongan PPh pasal 22 impor harus disampaikan kepada wajib pajak paling lambat tujuh hari setelah tanggal pembayaran bea masuk dan cukai.Bukti pemotongan PPh pasal 22 impor harus disampaikan kepada wajib pajak paling lambat tujuh hari setelah tanggal pembayaran bea masuk dan cukai.
- Importir atau pemungut pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan masa (SPT Masa) PPh pasal 22 impor secara elektronik melalui aplikasi e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- SPT Masa PPh pasal 22 impor harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Masa pajak adalah satu bulan kalender.
- Importir atau pemungut pajak harus membayar PPh pasal 22 impor yang terutang ke kas negara melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Pembayaran PPh pasal 22 impor harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Kesimpulan
Kode akun pajak 411123 adalah kode yang digunakan untuk jenis pajak PPh pasal 22 impor. PPh pasal 22 impor adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh importir atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak atas impor barang tertentu. Tarif PPh pasal 22 impor adalah sebesar 2,5% dari nilai impor barang, kecuali ada pengecualian atau pengurangan tarif yang berlaku. Cara menghitung PPh pasal 22 impor adalah dengan mengalikan nilai impor barang dengan tarif PPh pasal 22 impor. Cara melaporkan PPh pasal 22 impor adalah dengan membuat bukti pemotongan, menyampaikan SPT Masa, dan membayar pajak ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian artikel tentang kode akun pajak 411123 untuk jenis pajak PPh pasal 22 impor. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.