Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak

Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak - Artikel ini akan membahas tentang ketentuan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada faktur pajak. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi perpajakan, serta mencegah penyalahgunaan faktur pajak. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat terkait dengan ketentuan baru ini.

Apa itu Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak?

Apa itu Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak?
Apa itu Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Ketentuan baru soal pencantuman NIK pada faktur pajak adalah aturan yang dikeluarkan oleh DJP melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2021 tentang Tata Cara Pencantuman NIK pada Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan Faktur Pajak Khusus. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2021.

Menurut ketentuan baru ini, setiap pembeli atau penerima jasa yang melakukan transaksi dengan penjual atau pemberi jasa yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) dan menerbitkan faktur pajak, wajib mencantumkan NIK pada faktur pajak tersebut. NIK yang dimaksud adalah nomor yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik(e-KTP) atau Kartu Keluarga(KK).

Pencantuman NIK pada faktur pajak ini berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun kredit, serta untuk semua jenis barang dan jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai(PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah(PPnBM). Pencantuman NIK ini juga berlaku untuk transaksi antara badan usaha dengan badan usaha, badan usaha dengan perseorangan, maupun perseorangan dengan perseorangan.

Bagi pembeli atau penerima jasa yang tidak memiliki NIK, misalnya karena belum memiliki e-KTP atau KK, atau karena merupakan warga negara asing, maka dapat mencantumkan nomor identitas lain yang sah, seperti paspor, surat izin tinggal terbatas(ITAS), surat izin tinggal tetap(ITAP), atau nomor identitas lain yang ditetapkan oleh DJP.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Mengapa DJP mengeluarkan ketentuan baru soal pencantuman NIK pada faktur pajak?

DJP mengeluarkan ketentuan baru soal pencantuman NIK pada faktur pajak untuk beberapa alasan, antara lain:

  • Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, dengan memudahkan pengawasan dan verifikasi transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.
  • Untuk meningkatkan efisiensi perpajakan, dengan mempercepat proses pengembalian pajak bagi wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi.
  • Untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak, dengan menghindari praktik penggelembungan nilai transaksi, pemalsuan identitas pembeli atau penerima jasa, atau penggunaan faktur pajak ganda.

Bagaimana cara mencantumkan NIK pada faktur pajak?

Cara mencantumkan NIK pada faktur pajak tergantung pada jenis faktur pajak yang digunakan, yaitu:

  • Untuk faktur pajak standar, NIK dicantumkan pada kolom identitas pembeli atau penerima jasa, di bawah nama dan alamat pembeli atau penerima jasa.
  • Untuk faktur pajak sederhana, NIK dicantumkan pada kolom identitas pembeli atau penerima jasa, di bawah nama pembeli atau penerima jasa.
  • Untuk faktur pajak khusus, NIK dicantumkan pada kolom keterangan lain-lain, dengan mencantumkan kode "NIK" diikuti dengan nomor NIK.

Pencantuman NIK pada faktur pajak dapat dilakukan secara manual atau elektronik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa sanksi bagi pembeli atau penerima jasa yang tidak mencantumkan NIK pada faktur pajak?

Sanksi bagi pembeli atau penerima jasa yang tidak mencantumkan NIK pada faktur pajak adalah:

  • Tidak dapat menggunakan faktur pajak tersebut sebagai bukti potong PPN atau PPnBM.
  • Tidak dapat menggunakan faktur pajak tersebut sebagai bukti pengeluaran untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP) dalam rangka perhitungan pajak penghasilan (PPh).
  • Tidak dapat menggunakan faktur pajak tersebut sebagai dasar pengajuan restitusi PPN atau PPnBM.

Selain itu, DJP juga dapat memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari nilai transaksi yang tidak mencantumkan NIK pada faktur pajak, dengan ketentuan bahwa denda tidak kurang dari Rp 100.000 dan tidak lebih dari Rp 500.000.000 per faktur pajak.

Apakah pencantuman NIK pada faktur pajak berpengaruh terhadap perlindungan data pribadi?

Pencantuman NIK pada faktur pajak tidak berpengaruh terhadap perlindungan data pribadi, karena:

  • NIK merupakan data pribadi yang bersifat publik, yang dapat diakses oleh siapa saja melalui e-KTP atau KK.
  • Pencantuman NIK pada faktur pajak hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan, dan tidak untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan hukum atau hak asasi manusia.
  • Pencantuman NIK pada faktur pajak dilakukan dengan persetujuan dan kesadaran dari pembeli atau penerima jasa, serta dengan menghormati prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, seperti relevansi, akurasi, keamanan, dan keterbukaan.

Apakah pencantuman NIK pada faktur pajak berlaku untuk transaksi online?

Pencantuman NIK pada faktur pajak juga berlaku untuk transaksi online, dengan syarat:

  • Penjual atau pemberi jasa memiliki NPWP dan menerbitkan faktur pajak elektronik (e-faktur) untuk setiap transaksi online yang dilakukan.
  • Pembeli atau penerima jasa memberikan NIK kepada penjual atau pemberi jasa melalui platform online yang digunakan untuk melakukan transaksi online.
  • Penjual atau pemberi jasa mencantumkan NIK pada e-faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pembeli atau penerima jasa yang tidak memberikan NIK kepada penjual atau pemberi jasa, maka penjual atau pemberi jasa tidak wajib menerbitkan e-faktur untuk transaksi online tersebut. Namun, hal ini berarti bahwa pembeli atau penerima jasa tidak dapat menggunakan e-faktur tersebut sebagai bukti perpajakan.

Apakah pencantuman NIK pada faktur pajak berlaku untuk transaksi luar negeri?

Pencantuman NIK pada faktur pajak juga berlaku untuk transaksi luar negeri, dengan syarat:

  • Penjual atau pemberi jasa memiliki NPWP dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi luar negeri yang dilakukan.
  • Pembeli atau penerima jasa memberikan nomor identitas yang sah kepada penjual atau pemberi jasa, seperti paspor, ITAS, ITAP, atau nomor identitas lain yang ditetapkan oleh DJP.
  • Penjual atau pemberi jasa mencantumkan nomor identitas tersebut pada faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pembeli atau penerima jasa yang tidak memberikan nomor identitas yang sah kepada penjual atau pemberi jasa, maka penjual atau pemberi jasa tidak wajib menerbitkan faktur pajak untuk transaksi luar negeri tersebut. Namun, hal ini berarti bahwa pembeli atau penerima jasa tidak dapat menggunakan faktur pajak tersebut sebagai bukti perpajakan.

Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang ketentuan baru soal pencantuman NIK pada faktur pajak?

Cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang ketentuan baru soal pencantuman NIK pada faktur pajak adalah:

  • Mengunjungi situs web resmi DJP di www.pajak.go.id dan mengunduh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2021 serta lampirannya.
  • Menghubungi kantor pajak terdekat atau kantor pusat DJP melalui telepon, email, atau media sosial.
  • Mengikuti sosialisasi, edukasi, atau bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh DJP secara online maupun offline.

Kesimpulan

Ketentuan baru soal pencantuman NIK pada faktur pajak adalah aturan yang dikeluarkan oleh DJP untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi perpajakan, serta mencegah penyalahgunaan faktur pajak. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli 2021 dan mengharuskan setiap pembeli atau penerima jasa yang melakukan transaksi dengan penjual atau pemberi jasa yang memiliki NPWP dan menerbitkan faktur pajak, untuk mencantumkan NIK pada faktur pajak tersebut. NIK yang dimaksud adalah nomor yang tertera pada e-KTP atau KK. Bagi pembeli atau penerima jasa yang tidak memiliki NIK, dapat mencantumkan nomor identitas lain yang sah. Pencantuman NIK pada faktur pajak berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun kredit, serta untuk semua jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN atau PPnBM. Pencantuman NIK pada faktur pajak juga berlaku untuk transaksi online dan transaksi luar negeri, dengan syarat-syarat tertentu. Sanksi bagi pembeli atau penerima jasa yang tidak mencantumkan NIK pada faktur pajak adalah tidak dapat menggunakan faktur pajak tersebut sebagai bukti perpajakan, serta dikenakan denda administrasi. Pencantuman NIK pada faktur pajak tidak berpengaruh terhadap perlindungan data pribadi, karena NIK merupakan data pribadi yang bersifat publik, dan pencantuman NIK hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan baru soal pencantuman NIK pada faktur pajak dapat diperoleh melalui situs web resmi DJP, kantor pajak terdekat atau kantor pusat DJP, atau sosialisasi, edukasi, atau bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh DJP.

Video Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!