Keputusan Dirjen Pajak Soal WP Wajib Sampaikan SPT Masa PPh Unifikasi

Keputusan Dirjen Pajak Soal WP Wajib Sampaikan SPT Masa PPh Unifikasi - Apakah Anda termasuk wajib pajak yang harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) unifikasi? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui keputusan terbaru dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengenai hal ini. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan terstruktur tentang keputusan dirjen pajak soal wp wajib sampaikan spt masa pph unifikasi, termasuk apa itu SPT Masa PPh unifikasi, siapa saja yang wajib menyampaikannya, bagaimana cara membuat dan menyampaikannya, serta apa saja manfaat dan sanksi yang terkait dengan kewajiban ini.

Apa Itu SPT Masa PPh Unifikasi?

Apa Itu SPT Masa PPh Unifikasi?
Apa Itu SPT Masa PPh Unifikasi?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan atau pemungutan PPh, dan atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak. SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat(2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://ebupotunifikasi.pajak.go.id/ dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak(NPWP) dan kata sandi yang sama dengan yang digunakan untuk mengakses laman DJP Online.

Selain SPT Masa PPh unifikasi, pemotong atau pemungut PPh juga harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi sebagai bukti atas pemotongan atau pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong atau dipungut. Bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi juga berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi dan harus diserahkan kepada pihak yang dipotong atau dipungut.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Siapa saja yang wajib menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, pemotong atau pemungut PPh yang wajib menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi adalah:

  • Pemotong atau pemungut PPh yang membuat lebih dari 20 bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dalam satu masa pajak.
  • Pemotong atau pemungut PPh yang terdapat bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta rupiah dalam satu masa pajak.
  • Pemotong atau pemungut PPh yang membuat bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi untuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.
  • Pemotong atau pemungut PPh yang telah menyampaikan SPT Masa elektronik.
  • Pemotong atau pemungut PPh yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, atau KPP Madya.

Kriteria ini tidak bersifat akumulatif, artinya jika pemotong atau pemungut PPh memenuhi salah satu kriteria saja, maka sudah wajib menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi. Selain itu, Ditjen Pajak juga dapat menetapkan wajib pajak tertentu yang harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi melalui keputusan direktur jenderal pajak.

Bagaimana cara membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi?

Untuk membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi, pemotong atau pemungut PPh harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengunjungi laman https://ebupotunifikasi.pajak.go.id/ dan masuk dengan menggunakan NPWP dan kata sandi yang sama dengan yang digunakan untuk mengakses laman DJP Online.
  2. Mengisi data identitas wajib pajak, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan email.
  3. Mengisi data bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi untuk setiap pihak yang dipotong atau dipungut, seperti NPWP, nama, alamat, kode objek pajak, nilai dasar pengenaan PPh, tarif PPh, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut. Data ini dapat diisi secara manual atau diimpor dari file excel.
  4. Mengunduh bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dalam format PDF dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong atau dipungut.
  5. Mengisi data SPT Masa PPh unifikasi dengan memilih masa pajak dan jenis SPT Masa. Data ini akan terisi secara otomatis berdasarkan data bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi yang telah dibuat sebelumnya.
  6. Memeriksa kembali data SPT Masa PPh unifikasi dan memastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian. Jika ada perubahan data, maka harus dilakukan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi terlebih dahulu.
  7. Menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi secara online dengan menekan tombol "Kirim". Setelah berhasil menyampaikan, akan muncul tanda terima elektronik sebagai bukti penyampaian.

Apa saja manfaat dan sanksi yang terkait dengan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi?

Manfaat dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi adalah:

  • Memudahkan pemotong atau pemungut PPh dalam melaporkan kewajiban pajaknya karena tidak perlu membuat dan menyampaikan SPT Masa untuk setiap jenis PPh secara terpisah.
  • Mempercepat proses pembuatan dan penyampaian bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi karena dapat dilakukan secara online melalui aplik

    Manfaat dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi adalah:

    • Memudahkan pemotong atau pemungut PPh dalam melaporkan kewajiban pajaknya karena tidak perlu membuat dan menyampaikan SPT Masa untuk setiap jenis PPh secara terpisah.
    • Mempercepat proses pembuatan dan penyampaian bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-bupot unifikasi.
    • Meminimalisir kesalahan atau ketidaksesuaian data antara bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dengan SPT Masa PPh unifikasi karena data terintegrasi secara otomatis.
    • Meningkatkan kepatuhan pajak dan memudahkan pengawasan dan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

    Sanksi dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi adalah:

    • Denda administrasi sebesar Rp100.000,00 untuk setiap SPT Masa PPh unifikasi yang tidak atau kurang tepat disampaikan.
    • Denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut, dengan maksimum 48%.
    • Denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah PPh yang tidak atau kurang tepat disetor, dengan maksimum 48%.
    • Sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar untuk pemotong atau pemungut PPh yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi padahal wajib menyampaikannya.

Kesimpulan

SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pajaknya secara terpadu dalam satu dokumen elektronik. Kewajiban ini berlaku mulai masa pajak Januari 2022 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021. Ada beberapa kriteria yang menentukan siapa saja yang wajib menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi, seperti jumlah bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi, nilai dasar pengenaan PPh, jenis objek pajak, status penyampaian SPT Masa elektronik, dan lokasi KPP. Cara membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi adalah melalui aplikasi e-bupot unifikasi yang dapat diakses melalui laman https://ebupotunifikasi.pajak.go.id/. Manfaat dari kewajiban ini adalah memudahkan, mempercepat, meminimalisir kesalahan, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Sanksi dari kewajiban ini adalah denda administrasi dan sanksi pidana bagi yang melanggar.

Demikian artikel tentang keputusan dirjen pajak soal wp wajib sampaikan spt masa pph unifikasi. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang perpajakan di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.

Video Keputusan Dirjen Pajak Soal WP Wajib Sampaikan SPT Masa PPh Unifikasi

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!