Keputusan Baru Dirjen Pajak: Tugas 2 Bidang di Kanwil Ini Berubah

Keputusan Baru Dirjen Pajak: Tugas 2 Bidang di Kanwil Ini Berubah - Artikel ini akan membahas tentang keputusan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan tugas dua bidang di kantor wilayah (kanwil) DJP. Keputusan ini berdampak pada penataan organisasi, tata kerja, dan kewenangan di kanwil DJP. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar keputusan baru ini.
Apa Itu Keputusan Baru Dirjen Pajak?
Keputusan baru Dirjen Pajak adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PJ/2021 tentang Penugasan Bidang Pemeriksaan dan Penagihan serta Bidang Intelijen dan Penyidikan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Keputusan ini diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021.
Keputusan ini mengatur tentang penugasan dua bidang di kanwil DJP, yaitu bidang pemeriksaan dan penagihan(BPP) serta bidang intelijen dan penyidikan(BIP). Menurut keputusan ini, tugas BPP dan BIP di kanwil DJP tidak lagi meliputi seluruh wilayah kerja kanwil, melainkan hanya sebagian wilayah kerja kanwil yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Wilayah kerja kanwil yang tidak termasuk dalam tugas BPP dan BIP akan dilayani oleh bidang pelayanan, pengawasan, dan konsultasi(BPPK) di kanwil DJP.
Tujuan dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan fungsi pemeriksaan, penagihan, intelijen, dan penyidikan pajak. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan, serta menindaklanjuti potensi pelanggaran perpajakan secara cepat dan tepat.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Bagaimana cara mengetahui wilayah kerja kanwil DJP yang termasuk dalam tugas BPP dan BIP?
A: Wilayah kerja kanwil DJP yang termasuk dalam tugas BPP dan BIP dapat dilihat pada lampiran keputusan Dirjen Pajak. Lampiran tersebut berisi daftar kode kantor pelayanan pajak(KPP) yang menjadi wilayah kerja BPP dan BIP di masing-masing kanwil DJP. Lampiran tersebut dapat diunduh dari situs resmi DJP(www.pajak.go.id).
Q: Apakah ada perubahan dalam proses pemeriksaan, penagihan, intelijen, dan penyidikan pajak akibat keputusan baru ini?
A: Secara umum, tidak ada perubahan dalam proses pemeriksaan, penagihan, intelijen, dan penyidikan pajak akibat keputusan baru ini. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, yaitu:
- Jika wajib pajak terdaftar di KPP yang menjadi wilayah kerja BPP dan BIP di kanwil DJP, maka wajib pajak akan dilayani oleh BPP dan BIP di kanwil DJP untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan, penagihan, intelijen, dan penyidikan pajak.
- Jika wajib pajak terdaftar di KPP yang tidak menjadi wilayah kerja BPP dan BIP di kanwil DJP, maka wajib pajak akan dilayani oleh BPPK di kanwil DJP untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan, penagihan, intelijen, dan penyidikan pajak.
- Wajib pajak tetap dapat menghubungi KPP tempat terdaftarnya untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait dengan perpajakan.
Q: Apakah ada dampak bagi pegawai DJP akibat keputusan baru ini?
A: Keputusan baru ini tidak berdampak pada status kepegawaian, pangkat, golongan, jabatan, dan gaji pegawai DJP. Namun, ada kemungkinan adanya perubahan dalam penempatan tugas dan wilayah kerja pegawai DJP yang bertugas di bidang pemeriksaan, penagihan, intelijen, dan penyidikan. Perubahan tersebut akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pertimbangan profesionalisme.
Kesimpulan
Keputusan baru Dirjen Pajak tentang penugasan BPP dan BIP di kanwil DJP merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan fungsi pemeriksaan, penagihan, intelijen, dan penyidikan pajak. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak, pegawai DJP, dan negara. Wajib pajak diharapkan dapat memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan keputusan ini. Pegawai DJP diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan integritas tinggi. Negara diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan menegakkan hukum perpajakan secara adil dan transparan.