Kemenkeu Permudah Prosedur Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah

Kemenkeu Permudah Prosedur Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah - Artikel ini akan membahas tentang kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempermudah prosedur insentif pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ditanggung pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemulihan usaha di tengah pandemi Covid-19. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan insentif pajak UMKM ini.

Apa itu Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah?

Apa itu Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah?
Apa itu Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah adalah salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk mengurangi beban pajak bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif ini berupa pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan(PPh) final sebesar 50% atau 100% dari tarif normal, tergantung pada omzet usaha. Insentif ini berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 86/PMK.03/2021, UMKM yang berhak mendapatkan insentif pajak ini adalah UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP). Selain itu, UMKM juga harus memenuhi kriteria lain seperti tidak terdaftar sebagai badan usaha tetap, tidak memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain, dan tidak melakukan transaksi dengan pihak asing.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara mendapatkan insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah?

Untuk mendapatkan insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah, UMKM harus mengajukan permohonan secara online melalui laman https://umkm-insentif.ddtc.co.id/. UMKM harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung seperti salinan NPWP, salinan KTP, salinan akta pendirian usaha, salinan surat keterangan usaha, dan salinan laporan keuangan atau catatan usaha. Setelah permohonan diajukan, UMKM akan mendapatkan nomor registrasi dan kode verifikasi yang dapat digunakan untuk mengecek status permohonan.

Berapa lama proses permohonan insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah?

Proses permohonan insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah akan memakan waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP). DJP akan melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen yang diajukan oleh UMKM. Jika permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan surat keputusan yang berisi penetapan besaran insentif pajak yang diberikan kepada UMKM. Surat keputusan ini akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh melalui laman https://umkm-insentif.ddtc.co.id/.

Bagaimana cara menghitung besaran insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah?

Besaran insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah tergantung pada omzet usaha yang dicapai oleh UMKM. Berikut adalah rumus untuk menghitung besaran insentif pajak UMKM:

Insentif pajak UMKM= PPh final yang seharusnya dibayar- PPh final yang ditanggung pemerintah

PPh final yang seharusnya dibayar adalah pajak yang harus dibayar oleh UMKM berdasarkan tarif normal yang berlaku, yaitu 0,5% atau 1% dari omzet usaha. PPh final yang ditanggung pemerintah adalah pajak yang dibebaskan atau dikurangi oleh pemerintah berdasarkan besaran insentif yang diberikan, yaitu 50% atau 100% dari PPh final yang seharusnya dibayar.

Contoh: UMKM A memiliki omzet usaha Rp300 juta pada tahun pajak 2020. UMKM A termasuk dalam kategori UMKM yang mendapatkan insentif pajak sebesar 50% dari PPh final yang seharusnya dibayar. Berikut adalah perhitungan besaran insentif pajak UMKM A:

PPh final yang seharusnya dibayar= 0,5% x Rp300 juta= Rp1,5 juta

PPh final yang ditanggung pemerintah= 50% x Rp1,5 juta= Rp750 ribu

Insentif pajak UMKM= Rp1,5 juta- Rp750 ribu= Rp750 ribu

Bagaimana cara melaporkan dan membayar sisa PPh final setelah mendapatkan insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah?

UMKM yang mendapatkan insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah harus melaporkan dan membayar sisa PPh final yang masih harus dibayar setelah dikurangi dengan besaran insentif pajak. Cara melaporkan dan membayar sisa PPh final adalah sebagai berikut:

  • Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau Badan sesuai dengan status perpajakan UMKM. SPT Tahunan ini harus disampaikan kepada DJP paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
  • Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan menggunakan kode akun 411129 untuk PPh final UMKM. SSP ini harus disampaikan kepada bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 15 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
  • Melampirkan salinan surat keputusan penetapan besaran insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah dan bukti pembayaran sisa PPh final pada saat menyampaikan SPT Tahunan.

Apa saja manfaat dari insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah?

Insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Menurunkan beban pajak bagi pelaku UMKM sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan profitabilitas usaha.
  • Menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan pemulihan usaha di tengah pandemi Covid-19 dengan mendorong konsumsi, investasi, dan ekspor.
  • Meningkatkan kepatuhan perpajakan dan administrasi usaha dengan mendorong pelaku UMKM untuk memiliki NPWP dan melaporkan omzet usaha secara benar.
  • Mendukung transformasi digital dan inovasi usaha dengan mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalankan usaha.

Kesimpulan

Insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah adalah salah satu kebijakan Kemenkeu yang bertujuan untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif ini berupa pengurangan atau pembebasan PPh final sebesar 50% atau 100% dari tarif normal, tergantung pada omzet usaha. Untuk mendapatkan insentif ini, UMKM harus mengajukan permohonan secara online melalui laman https://umkm-insentif.ddtc.co.id/ dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Insentif ini berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021.

Insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah memiliki beberapa manfaat, seperti menurunkan beban pajak, menstimulasi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan mendukung transformasi digital. Dengan demikian, insentif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM dan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Demikian artikel tentang Kemenkeu Permudah Prosedur Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Terima kasih telah membaca.

Video Kemenkeu Permudah Prosedur Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!