Kemenkeu dan Kemendagri Berhak Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi

Kemenkeu dan Kemendagri Berhak Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi - Artikel ini akan membahas tentang hak dan kewajiban Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini. Artikel ini bersifat informatif dan tidak bermaksud untuk memberikan saran hukum atau kebijakan.
Apa itu Perda Pajak dan Retribusi Daerah?
Perda pajak dan retribusi daerah adalah perda yang mengatur tentang jenis, objek, subjek, tarif, cara penghitungan, cara pembayaran, cara penagihan, sanksi, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah bagi orang pribadi atau badan.
Perda pajak dan retribusi daerah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(UU PDRD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah(PP 19/2010). Selain itu, perda pajak dan retribusi daerah juga harus memperhatikan asas-asas umum perpajakan, seperti asas keadilan, kesederhanaan, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Siapa yang berwenang membuat perda pajak dan retribusi daerah?
Berdasarkan Pasal 18 ayat(6) UUD 1945, perda dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Kepala Daerah adalah Gubernur untuk Provinsi, Bupati untuk Kabupaten, atau Walikota untuk Kota. Oleh karena itu, perda pajak dan retribusi daerah dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan tingkatannya.
Apa saja syarat formil dan materiil dalam pembuatan perda pajak dan retribusi daerah?
Syarat formil adalah syarat yang berkaitan dengan prosedur atau tata cara pembuatan perda. Syarat formil dalam pembuatan perda pajak dan retribusi daerah antara lain adalah:
- Adanya usulan dari Kepala Daerah atau anggota DPRD;
- Adanya pembahasan antara Kepala Daerah dan DPRD;
- Adanya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD;
- Adanya penetapan oleh Kepala Daerah;
- Adanya pengundangan oleh Kepala Daerah;
- Adanya evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri Keuangan.
Syarat materiil adalah syarat yang berkaitan dengan isi atau substansi perda. Syarat materiil dalam pembuatan perda pajak dan retribusi daerah antara lain adalah:
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama UU PDRD dan PP 19/2010;
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, hak asasi manusia, nilai-nilai agama, dan moral;
- Mengandung norma-norma yang jelas, tegas, dan dapat dilaksanakan;
- Memperhatikan asas-asas umum perpajakan;
- Memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah;
- Memperhatikan keseimbangan, kerjasama, koordinasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Apa tujuan dan manfaat evaluasi perda pajak dan retribusi daerah?
Evaluasi perda pajak dan retribusi daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri Keuangan untuk menilai kesesuaian perda pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Evaluasi perda pajak dan retribusi daerah bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas perda pajak dan retribusi daerah;
- Mencegah terjadinya tumpang tindih, konflik, atau celah hukum dalam perda pajak dan retribusi daerah;
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam bidang perpajakan;
- Menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi wajib pajak dan masyarakat.
Manfaat evaluasi perda pajak dan retribusi daerah antara lain adalah:
- Memperbaiki atau menyempurnakan perda pajak dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Menghapus atau mencabut perda pajak dan retribusi daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum, hak asasi manusia, nilai-nilai agama, atau moral;
- Mendorong pemerintah daerah untuk membuat perda pajak dan retribusi daerah yang lebih baik, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan;
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah;
- Meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Kesimpulan
Perda pajak dan retribusi daerah adalah perda yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Perda pajak dan retribusi daerah dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah sesuai dengan tingkatannya. Perda pajak dan retribusi daerah harus memenuhi syarat formil dan materiil yang ditentukan oleh UU PDRD dan PP 19/2010. Perda pajak dan retribusi daerah juga harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri Keuangan untuk menilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Evaluasi perda pajak dan retribusi daerah bertujuan untuk Evaluasi perda pajak dan retribusi daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas perda pajak dan retribusi daerah, mencegah terjadinya tumpang tindih, konflik, atau celah hukum dalam perda pajak dan retribusi daerah, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam bidang perpajakan, dan menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi wajib pajak dan masyarakat. Manfaat evaluasi perda pajak dan retribusi daerah antara lain adalah memperbaiki atau menyempurnakan perda pajak dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghapus atau mencabut perda pajak dan retribusi daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum, hak asasi manusia, nilai-nilai agama, atau moral, mendorong pemerintah daerah untuk membuat perda pajak dan retribusi daerah yang lebih baik, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah, dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Demikianlah artikel ini membahas tentang hak dan kewajiban Kemenkeu dan Kemendagri dalam melakukan evaluasi terhadap perda pajak dan retribusi daerah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang topik ini. Apabila ada pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.