Kata Wamenkeu Soal Kelanjutan Revisi Paket UU Bidang Pajak

Kata Wamenkeu Soal Kelanjutan Revisi Paket UU Bidang Pajak - Artikel ini akan membahas tentang kelanjutan revisi paket undang-undang (UU) bidang pajak yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR. Revisi paket UU bidang pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong investasi, dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat terkait dengan revisi paket UU bidang pajak ini.

Apa Itu Revisi Paket UU Bidang Pajak?

Apa Itu Revisi Paket UU Bidang Pajak?
Apa Itu Revisi Paket UU Bidang Pajak?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Revisi paket UU bidang pajak adalah upaya pemerintah untuk mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan perpajakan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Revisi paket UU bidang pajak ini meliputi lima rancangan undang-undang(RUU), yaitu:

  • RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
  • RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP II)
  • RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Revisi paket UU bidang pajak ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kepastian, dan kesejahteraan bagi wajib pajak, serta meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas administrasi perpajakan.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Apa alasan pemerintah merevisi paket UU bidang pajak?

A: Alasan pemerintah merevisi paket UU bidang pajak adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan teknologi yang terjadi di dalam dan luar negeri. Selain itu, revisi paket UU bidang pajak juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, mendorong investasi, dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Q: Apa saja perubahan yang diusulkan dalam revisi paket UU bidang pajak?

A: Beberapa perubahan yang diusulkan dalam revisi paket UU bidang pajak antara lain adalah:

  • Menurunkan tarif PPh badan dari 22% menjadi 20% secara bertahap mulai tahun 2023
  • Menurunkan tarif PPh penghasilan dari modal dari 10% menjadi 5% untuk dividen, bunga, royalti, dan sewa
  • Menghapus PPh final atas bunga deposito dan tabungan
  • Menghapus PPh final atas transaksi saham di bursa efek
  • Menghapus PPnBM atas kendaraan bermotor tertentu
  • Menambahkan objek PPN baru seperti jasa digital, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa keuangan
  • Mengatur mekanisme pengenaan PPN atas transaksi perdagangan elektronik lintas batas
  • Menyederhanakan ketentuan administrasi perpajakan seperti pendaftaran, penyampaian SPT, pembayaran, pengembalian, dan penagihan pajak
  • Mengatur sanksi administrasi perpajakan yang lebih adil dan proporsional
  • Mengatur kewenangan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan otonomi daerah

Q: Bagaimana dampak revisi paket UU bidang pajak bagi wajib pajak?

A: Dampak revisi paket UU bidang pajak bagi wajib pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis dan aktivitas usaha, sumber dan besaran penghasilan, serta pola konsumsi masing-masing wajib pajak. Secara umum, revisi paket UU bidang pajak diharapkan dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak, seperti:

  • Menurunkan beban pajak bagi pelaku usaha, khususnya sektor riil, yang berpotensi meningkatkan investasi, produksi, dan lapangan kerja
  • Menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional melalui insentif perpajakan yang lebih kompetitif dan sesuai dengan standar internasional
  • Memperluas basis pajak dan mengurangi kebocoran pajak melalui penerapan peraturan perpajakan yang lebih komprehensif, konsisten, dan transparan
  • Mempermudah kepatuhan perpajakan melalui penyederhanaan dan digitalisasi proses administrasi perpajakan
  • Meningkatkan perlindungan hak dan kewajiban wajib pajak melalui penegakan hukum yang lebih adil dan proporsional
  • Mendorong partisipasi wajib pajak dalam pembangunan nasional melalui kesadaran dan tanggung jawab perpajakan yang lebih tinggi

Q: Kapan revisi paket UU bidang pajak akan disahkan?

A: Revisi paket UU bidang pajak masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR. Menurut Wakil Menteri Keuangan(Wamenkeu) Suahasil Nazara, revisi paket UU bidang pajak diharapkan dapat selesai pada akhir tahun 2023. Wamenkeu mengatakan bahwa revisi paket UU bidang pajak ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena melibatkan banyak pemangku kepentingan dan memerlukan kajian yang mendalam. Wamenkeu juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR untuk mempercepat proses pembahasan revisi paket UU bidang pajak ini.

Q: Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang revisi paket UU bidang pajak?

A: Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak(DJP) di www.pajak.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang revisi paket UU bidang pajak. Anda juga dapat menghubungi layanan informasi perpajakan di nomor telepon 1500200 atau email pengaduan@p A: Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak(DJP) di www.pajak.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang revisi paket UU bidang pajak. Anda juga dapat menghubungi layanan informasi perpajakan di nomor telepon 1500200 atau email [email protected] untuk menyampaikan pertanyaan, saran, atau keluhan terkait dengan perpajakan. Selain itu, Anda dapat mengikuti media sosial DJP di Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube untuk mendapatkan update terbaru tentang peraturan dan kebijakan perpajakan.

Kesimpulan

Revisi paket UU bidang pajak adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong investasi, dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Revisi paket UU bidang pajak ini meliputi lima RUU yang mengatur berbagai aspek perpajakan, mulai dari tarif, objek, administrasi, sanksi, hingga kewenangan pajak daerah. Revisi paket UU bidang pajak ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak, seperti menurunkan beban pajak, menstimulasi pertumbuhan ekonomi, memperluas basis pajak, mempermudah kepatuhan perpajakan, meningkatkan perlindungan hak dan kewajiban wajib pajak, dan mendorong partisipasi wajib pajak dalam pembangunan nasional. Revisi paket UU bidang pajak ini masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023.

Demikian artikel tentang kata Wamenkeu soal kelanjutan revisi paket UU bidang pajak. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Terima kasih telah membaca.

Video Kata Wamenkeu Soal Kelanjutan Revisi Paket UU Bidang Pajak

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!