Kabar Gembira Buat Pengusaha: Denda Telat Bayar Pajak Dihapus

Kabar Gembira Buat Pengusaha: Denda Telat Bayar Pajak Dihapus - Bagi para pengusaha, membayar pajak tepat waktu adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, terkadang ada berbagai halangan yang membuat mereka terlambat membayar pajak, seperti kesulitan keuangan, kesalahan administrasi, atau lupa jatuh tempo. Akibatnya, mereka harus membayar denda yang cukup besar sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Namun, kabar baiknya adalah bahwa ada kemungkinan bagi pengusaha untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan denda telat bayar pajak. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(UU KUP) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan apa saja syarat, prosedur, dan ketentuan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda telat bayar pajak. Kami juga akan memberikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan oleh para pengusaha terkait dengan topik ini. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk mendapatkan informasi yang bermanfaat dan menghemat biaya perpajakan Anda.

Apa Itu Denda Telat Bayar Pajak?

Apa Itu Denda Telat Bayar Pajak?
Apa Itu Denda Telat Bayar Pajak?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Denda telat bayar pajak adalah sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak membayar atau kurang membayar pajak yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan ketetapan atau kewajiban perpajakan. Denda ini berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.

Denda telat bayar pajak berlaku untuk semua jenis pajak, baik pajak pusat maupun daerah. Contohnya adalah pajak penghasilan(PPh), pajak pertambahan nilai(PPN), pajak bumi dan bangunan(PBB), bea balik nama kendaraan bermotor(BBNKB), dan lain-lain.

Denda telat bayar pajak dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal pembayaran dilakukan. Bagian dari bulan tetap dihitung sebagai satu bulan penuh. Misalnya, jika Anda terlambat membayar PPh pasal 25 sebesar Rp10 juta selama 3 bulan 10 hari, maka denda yang harus Anda bayar adalah:

Rp10 juta x 2% x 4 bulan= Rp800 ribu

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Denda Telat Bayar Pajak?

Untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan denda telat bayar pajak, Anda harus memenuhi syarat dan prosedur sebagai berikut:

  • Anda harus memiliki surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) yang memuat denda yang ingin Anda ajukan pengurangan atau penghapusan.
  • Anda harus mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
  • Permohonan harus mencantumkan jumlah denda menurut Anda dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang mendukung.
  • Permohonan harus ditandatangani oleh Anda atau kuasa Anda yang dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
  • Permohonan harus diajukan paling banyak dua kali. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
  • Anda tidak boleh mengajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, banding, atau gugatan, terhadap SKP atau STP yang menjadi dasar permohonan.

Apa Saja Alasan yang Dapat Diterima untuk Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Denda Telat Bayar Pajak?

Menurut UU KUP, alasan yang dapat diterima untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan denda telat bayar pajak adalah:

  • Kekhilafan wajib pajak, yaitu kesalahan tidak disengaja yang disebabkan oleh ketidaktahuan, kelalaian, atau kecerobohan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  • Bukan karena kesalahan wajib pajak, yaitu hal-hal di luar kemampuan atau kekuasaan wajib pajak yang menghalangi atau menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti bencana alam, perang, huru-hara, pemogokan, gangguan listrik, kerusakan komputer, atau kesalahan pihak ketiga.

Alasan-alasan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang relevan dan sah. Contohnya adalah surat keterangan dokter, surat keterangan kepolisian, surat keterangan dari instansi terkait, atau bukti pembayaran pajak.

Berapa Lama Proses Pengurangan atau Penghapusan Denda Telat Bayar Pajak?

Proses pengurangan atau penghapusan denda telat bayar pajak akan diselesaikan paling lama enam bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP. Anda akan menerima surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi persetujuan atau penolakan permohonan Anda. Jika permohonan Anda disetujui, maka Anda hanya perlu membayar pajak pokok dan denda yang telah dikurangi atau dihapus. Jika permohonan Anda ditolak, maka Anda harus membayar pajak pokok dan denda sesuai dengan SKP atau STP.

Apakah Saya Bisa Mencabut Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Denda Telat Bayar Pajak?

Ya, Anda bisa mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan denda telat bayar pajak dengan syarat dan prosedur sebagai berikut:

  • Anda harus mengajukan pencabutan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur J

    Anda harus mengajukan pencabutan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Anda terdaftar.

  • Anda harus mencantumkan alasan pencabutan dan melampirkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permohonan.
  • Anda harus menandatangani surat pencabutan atau menyertakan surat kuasa khusus jika ditandatangani oleh kuasa Anda.
  • Anda harus mengajukan pencabutan sebelum surat keputusan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan.

Jika Anda telah mencabut permohonan, maka Anda tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.

Apakah Ada Batas Waktu untuk Membayar Pajak dan Denda yang Telah Dikurangi atau Dihapus?

Ya, ada batas waktu untuk membayar pajak dan denda yang telah dikurangi atau dihapus. Menurut UU KUP, batas waktu tersebut adalah:

  • Paling lambat 30 hari sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak dikirim, jika permohonan diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
  • Paling lambat 30 hari sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak dikirim, jika permohonan diajukan setelah jatuh tempo pembayaran pajak dan sebelum diterbitkannya SKP atau STP.
  • Paling lambat 30 hari sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak dikirim, jika permohonan diajukan setelah diterbitkannya SKP atau STP dan sebelum jatuh tempo pembayaran SKP atau STP.
  • Paling lambat 30 hari sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak dikirim, jika permohonan diajukan setelah jatuh tempo pembayaran SKP atau STP dan sebelum dilakukan penagihan secara paksa.

Jika Anda tidak membayar pajak dan denda yang telah dikurangi atau dihapus dalam batas waktu tersebut, maka Anda akan dikenakan denda kembali sesuai dengan jumlah semula.

Apakah Saya Bisa Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Denda Telat Bayar Pajak Secara Online?

Ya, Anda bisa mengajukan pengurangan atau penghapusan denda telat bayar pajak secara online melalui aplikasi DJP Online. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs web https://djponline.pajak.go.id atau melalui aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

Untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan denda telat bayar pajak secara online, Anda harus memiliki akun DJP Online dan e-Filing. Anda juga harus memiliki e-FIN dan e-Form yang sesuai dengan jenis pajak yang ingin Anda ajukan. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun DJP Online Anda dan pilih menu "Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi".
  2. Pilih jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, nomor SKP atau STP, dan jumlah denda yang ingin Anda ajukan pengurangan atau penghapusan.
  3. Isi alasan permohonan dan lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang telah discan dalam format PDF.
  4. Klik "Kirim Permohonan" dan tunggu konfirmasi dari KPP tempat Anda terdaftar.
  5. Cek status permohonan Anda melalui menu "Status Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi".
  6. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima surat keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk elektronik yang dapat Anda unduh dan cetak.
  7. Bayar pajak dan denda yang telah dikurangi atau dihapus dalam batas waktu yang ditentukan.

Kesimpulan

Denda telat bayar pajak adalah sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak membayar atau kurang membayar pajak sesuai dengan ketetapan atau kewajiban perpajakan. Denda ini berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.

Wajib pajak yang terkena denda telat bayar pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan denda tersebut dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan oleh UU KUP dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Alasan yang dapat diterima untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan denda adalah kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

Proses pengurangan atau penghapusan denda telat bayar pajak akan diselesaikan paling lama enam bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP. Wajib pajak akan menerima surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi persetujuan atau penolakan permohonan. Wajib pajak harus membayar pajak dan denda yang telah dikurangi atau dihapus dalam batas waktu yang ditentukan, jika tidak maka denda akan dikenakan kembali sesuai dengan jumlah semula.

Wajib pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan denda telat bayar pajak secara online melalui aplikasi DJP Online. Aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk mengirim permohonan dan melihat status permohonan tanpa harus mendatangi KPP.

Demikianlah artikel kami tentang kabar gembira buat pengusaha: denda telat bayar pajak dihapus. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang berguna bagi Anda yang ingin menghemat biaya perpajakan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel kami.

Video Kabar Gembira Buat Pengusaha: Denda Telat Bayar Pajak Dihapus

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!