Jenis Jenis Pajak yang Harus Dibayar oleh UKM UMKM

Jenis Jenis Pajak yang Harus Dibayar oleh UKM UMKM - Artikel ini akan membahas tentang jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan atau kekayaan. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Namun, tidak semua jenis pajak berlaku bagi UKM UMKM. Ada beberapa pajak yang bersifat khusus atau istimewa bagi UKM UMKM, baik itu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, maupun pajak daerah. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan terstruktur tentang jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh UKM UMKM, beserta syarat, tarif, dan cara perhitungannya.
Jenis Jenis Pajak yang Harus Dibayar oleh UKM UMKM
Jenis Jenis Pajak yang Harus Dibayar oleh UKM UMKM |
UKM UMKM adalah usaha yang memiliki kriteria tertentu berdasarkan jumlah aset dan omzet per tahun. Menurut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Perpajakan Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah, kriteria UKM UMKM adalah sebagai berikut:
Jenis Usaha | Jumlah Aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) | Omzet per Tahun |
---|---|---|
Usaha Mikro | Paling banyak Rp 50 juta | Paling banyak Rp 300 juta |
Usaha Kecil | Lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta | Lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar |
Usaha Menengah | Lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar | Lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar |
Berdasarkan kriteria tersebut, jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh UKM UMKM adalah sebagai berikut:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak. Ada beberapa jenis PPh yang berlaku bagi UKM UMKM, yaitu:
PPh Final UMKM
PPh final UMKM adalah PPh yang dikenakan atas penghasilan usaha mikro dan kecil dengan tarif final sebesar 0,5% dari omzet per bulan. PPh final UMKM merupakan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum;
- Mempunyai NPWP;
- Mempunyai omzet per tahun paling banyak Rp 4,8 miliar;
- Tidak termasuk dalam bentuk usaha tertentu, yaitu: bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), lembaga pembiayaan (leasing), perusahaan modal ventura (PMV), perusahaan asuransi umum atau asuransi jiwa, perusahaan penjaminan kredit, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan efek, perusahaan reksa dana, perusahaan dana pensiun, perusahaan jasa penilai publik (KJPP), perusahaan jasa konsultan pajak (KJP), perusahaan jasa akuntan publik (KAP), kantor cabang atau perwakilan dari badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di luar negeri, atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi;
- Tidak termasuk dalam kegiatan usaha tertentu, yaitu: kegiatan usaha di bidang pertambangan minyak bumi dan gas bumi, kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi, kegiatan usaha di bidang perdagangan efek, atau kegiatan usaha di bidang jasa keuangan;
- Tidak termasuk dalam kelompok usaha tertentu, yaitu: kelompok usaha yang terdiri atas badan dan/atau orang pribadi yang mempunyai hubungan istimewa dengan UMKM yang bersangkutan.
Cara menghitung PPh final UMKM adalah sebagai berikut:
PPh final UMKM= Omzet per bulan x 0,5%
Contoh:
Seorang pengusaha kue memiliki omzet Rp 20 juta per bulan. Maka PPh final UMKM yang harus dibayarnya adalah:
PPh final UMKM= Rp 20 juta x 0,5%= Rp 100.000
PPh Pasal 21
PPh pasal 21 adalah PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau pekerja dari pemberi kerja dalam negeri atau luar negeri. Pemberi kerja wajib memotong PPh pasal 21 dari penghasilan pegawai atau pekerja dan menyetorkannya kepada negara. PPh pasal 21 berlaku bagi UKM UMKM yang memiliki pegawai atau pekerja dengan syarat sebagai berikut:
- Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum;
- Mempunyai NPWP;
- Mempunyai pegawai atau pekerja yang memenuhi kriteria wajib pajak orang pribadi.
Cara menghitung PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
PPh pasal 21= Penghasilan kena pajak x Tarif progresif
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang-pengurang pajak, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan penghasilan tidak kena pajak(PTKP). Tarif progresif adalah tarif pajak yang meningkat seiring dengan bertambahnya penghasilan kena pajak. Tarif progresif PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp 50 juta | 5% |
Di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta | 15% |
Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta | 25% |
Di atas Rp 500 juta | 30% |
Contoh:
Seorang UKM UMKM memiliki seorang pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Maka PPh pasal 21 yang harus dibayarnya adalah:
Penghasilan bruto= Rp 5 juta x 12 bulan= Rp 60 juta
Biaya jabatan= Rp 60 juta x 5%= Rp 3 juta(maksimal Rp 6 juta)
Penghasilan kena pajak= Rp 60 juta- Rp 3 juta- Rp 54,3 juta(PTKP untuk kawin 1 anak)= Rp 2,7 juta
PPh pasal 21= Rp 2,7 juta x 5%= Rp 135.000
PPh Pasal 23
PPh pasal 23 adalah PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri dari pihak lain dalam negeri yang berupa bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, dan imbalan lain sejenis. Pihak yang membayar penghasilan tersebut wajib memotong PPh pasal 23 dan menyetorkannya kepada negara. PPh pasal 23 berlaku bagi UKM UMKM yang menerima penghasilan tersebut dengan syarat sebagai berikut:
- Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum;
- Mempunyai NPWP;
- Menerima penghasilan dari pihak lain dalam negeri yang termasuk dalam objek PPh pasal 23.
Cara menghitung PPh pasal 23 adalah sebagai berikut:
PPh pasal 23= Penghasilan bruto x Tarif final
Tarif final PPh pasal 23 adalah sebagai berikut:
Jenis Penghasilan | Tarif Pajak |
---|---|
Bunga (kecuali bunga deposito dan tabungan) | 15% |
Royalti | 15% |
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta | 2% |
Hadiah dan penghargaan (kecuali yang berasal dari undian) | 15% |
Imbalan lain sejenis (kecuali dividen) | 15% |
Contoh:
Seorang UKM UMKM menerima royalti sebesar Rp 10 juta dari pihak lain dalam negeri. Maka PPh pasal 23 yang harus dibayarnya adalah:
PPh pasal 23= Rp 10 juta x 15%= Rp 1,5 juta
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak. Barang kena pajak adalah barang berwujud yang dapat dipindah-pindahkan, kecuali uang dan surat berharga. Jasa kena pajak adalah setiap jasa yang bersifat komersial, kecuali jasa-jasa tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengusaha kena pajak adalah orang atau badan yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak secara terus-menerus atau berkala. PPN berlaku bagi UKM UMKM yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum; Mempunyai NPWP;
- Mempunyai omzet per tahun lebih dari Rp 4,8 miliar atau melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak dan memperoleh nomor seri faktur pajak.
Cara menghitung PPN adalah sebagai berikut:
PPN= Dasar pengenaan pajak x Tarif umum
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual barang kena pajak atau nilai jasa kena pajak yang diserahkan oleh pengusaha kena pajak. Tarif umum PPN adalah 10%, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah. Pengusaha kena pajak dapat mengurangkan PPN yang terutang dengan PPN masukan, yaitu PPN yang telah dibayar atau terutang atas pembelian barang kena pajak atau penerimaan jasa kena pajak yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Contoh:
Seorang UKM UMKM menjual barang kena pajak sebesar Rp 50 juta dan menerima jasa kena pajak sebesar Rp 10 juta. Maka PPN yang harus dibayarnya adalah:
PPN=(Rp 50 juta+ Rp 10 juta) x 10%= Rp 6 juta
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Bumi adalah bagian permukaan bumi yang meliputi tanah, perairan, dan ruang udara di atasnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. PBB berlaku bagi UKM UMKM yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan dengan syarat sebagai berikut:
- Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum;
- Mempunyai NPWP;
- Mempunyai nomor objek pajak (NOP) untuk setiap objek bumi dan/atau bangunan.
Cara menghitung PBB adalah sebagai berikut:
PBB= Nilai jual objek pajak(NJOP) x Tarif umum
NJOP adalah nilai rupiah dari bumi dan/atau bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun berdasarkan harga pasar. Tarif umum PBB adalah 0,5%, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah daerah. NJOP dapat dikurangi dengan nilai tidak kena pajak(NTP), yaitu nilai rupiah dari bumi dan/atau bangunan yang tidak dikenakan PBB. NTP ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan batas maksimal Rp 12 juta.
Contoh:
Seorang UKM UMKM memiliki bumi dan bangunan dengan NJOP sebesar Rp 100 juta. Maka PBB yang harus dibayarnya adalah:
PBB=(Rp 100 juta- Rp 12 juta) x 0,5%= Rp 440.000
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota atas objek dan subjek tertentu yang berada di wilayahnya. Objek pajak daerah adalah segala sesuatu yang dapat dikenakan pajak daerah berdasarkan undang-undang. Subjek pajak daerah adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hubungan hukum dengan objek pajak daerah. Ada beberapa jenis pajak daerah yang berlaku bagi UKM UMKM, yaitu:
Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan atas jasa penginapan yang disediakan oleh hotel, losmen, wisma, pondok, penginapan, dan sejenisnya. Pajak hotel berlaku bagi UKM UMKM yang menyediakan jasa penginapan dengan syarat sebagai berikut:
- Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum;
- Mempunyai NPWP;
- Mempunyai izin usaha dari pemerintah daerah.
Cara menghitung pajak hotel adalah sebagai berikut:
Pajak hotel= Dasar pengenaan pajak x Tarif umum
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau terutang oleh pengusaha hotel sebagai imbalan atas jasa penginapan yang disediakan. Tarif umum pajak hotel adalah 10%, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah daerah.
Contoh:
Seorang UKM UMKM memiliki losmen dengan pendapatan sebesar Rp 20 juta per bulan. Maka pajak hotel yang harus dibayarnya adalah:
Pajak hotel= Rp 20 juta x 10%= Rp 2 juta
Pajak Restoran
Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang oleh pembeli. Pajak restoran berlaku bagi UKM UMKM yang menyediakan jasa penyediaan makanan dan minuman dengan syarat sebagai berikut:
- Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum;
- Mempunyai NPWP;
- Mempunyai izin usaha dari pemerintah daerah.
Cara menghitung pajak restoran adalah sebagai berikut:
Pajak restoran= Dasar pengenaan pajak x Tarif umum
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau terutang oleh pengusaha restoran sebagai imbalan atas jasa penyediaan makanan dan minuman. Tarif umum pajak restoran adalah 10%, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah daerah.
Contoh:
Seorang UKM UMKM memiliki warung makan dengan pendapatan sebesar Rp 15 juta per bulan. Maka pajak restoran yang harus dibayarnya adalah:
Pajak restoran= Rp 15 juta x 10%= Rp 1,5 juta
Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan atau kesenangan yang dapat dinikmati oleh orang banyak dengan membayar sejumlah uang. Hiburan atau kesenangan meliputi pertunjukan, permainan, olahraga, rekreasi, dan sejenisnya. Pajak hiburan berlaku bagi UKM UMKM yang menyelenggarakan hiburan atau kesenangan dengan syarat sebagai berikut:
- Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum;
- Mempunyai NPWP;
- Mempunyai izin usaha dari pemerintah daerah.
Cara menghitung pajak hiburan adalah sebagai berikut:
Pajak hiburan= Dasar pengenaan pajak x Tarif umum
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau terutang oleh pengusaha hiburan sebagai imbalan atas penyelenggaraan hiburan atau kesenangan. Tarif umum pajak hiburan adalah 35%, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah daerah.
Contoh:
Seorang UKM UMKM memiliki bioskop mini dengan pendapatan sebesar Rp 5 juta per bulan. Maka pajak hiburan yang harus dibayarnya adalah:
Pajak hiburan= Rp 5 juta x 35%= Rp 1,75 juta
Paj Pajak Parkir
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas jasa penyediaan tempat untuk parkir kendaraan bermotor atau tidak bermotor. Pajak parkir berlaku bagi UKM UMKM yang menyediakan jasa penyediaan tempat parkir dengan syarat sebagai berikut:
- Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum;
- Mempunyai NPWP;
- Mempunyai izin usaha dari pemerintah daerah.
Cara menghitung pajak parkir adalah sebagai berikut:
Pajak parkir= Dasar pengenaan pajak x Tarif umum
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau terutang oleh pengusaha parkir sebagai imbalan atas jasa penyediaan tempat parkir. Tarif umum pajak parkir adalah 30%, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah daerah.
Contoh:
Seorang UKM UMKM memiliki lahan kosong yang disewakan sebagai tempat parkir dengan pendapatan sebesar Rp 2 juta per bulan. Maka pajak parkir yang harus dibayarnya adalah:
Pajak parkir= Rp 2 juta x 30%= Rp 600.000
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah UKM UMKM harus membayar pajak?
Ya, UKM UMKM harus membayar pajak sesuai dengan jenis usaha, omzet, dan aset yang dimiliki. Pajak yang harus dibayar oleh UKM UMKM meliputi PPh, PPN, PBB, dan pajak daerah. Namun, ada beberapa fasilitas perpajakan yang diberikan kepada UKM UMKM, seperti PPh final UMKM, PTKP, NTP, dan tarif pajak daerah yang lebih rendah.
Bagaimana cara mendaftar sebagai wajib pajak?
Cara mendaftar sebagai wajib pajak adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran wajib pajak secara online melalui situs https://ereg.pajak.go.id atau secara offline di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat;
- Menyampaikan formulir pendaftaran wajib pajak beserta dokumen pendukung, seperti KTP, akta pendirian usaha, surat izin usaha, bukti kepemilikan aset, dan lain-lain;
- Menerima nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kartu NPWP dari KPP.
Bagaimana cara melaporkan dan membayar pajak?
Cara melaporkan dan membayar pajak adalah sebagai berikut:
- Menghitung jumlah pajak yang terutang berdasarkan jenis dan tarif pajak yang berlaku;
- Mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak secara online melalui situs https://djponline.pajak.go.id atau secara offline di KPP terdekat; Menyampaikan SPT pajak beserta bukti-bukti perhitungan pajak kepada KPP secara online atau offline;
- Membayar pajak yang terutang melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah dengan menggunakan kode billing yang diperoleh dari KPP atau situs https://djponline.pajak.go.id;
- Menyimpan bukti pembayaran pajak sebagai bukti pelunasan kewajiban pajak.
Bagaimana cara mendapatkan fasilitas perpajakan bagi UKM UMKM?
Cara mendapatkan fasilitas perpajakan bagi UKM UMKM adalah sebagai berikut:
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan fasilitas perpajakan tertentu, seperti PPh final UMKM, PTKP, NTP, dan tarif pajak daerah yang lebih rendah;
- Mengajukan permohonan fasilitas perpajakan kepada KPP dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti NPWP, surat keterangan usaha, laporan keuangan, dan lain-lain;
- Menerima surat keputusan (SK) dari KPP yang menyatakan bahwa UKM UMKM berhak mendapatkan fasilitas perpajakan tertentu;
- Melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan fasilitas perpajakan yang diperoleh.
Apa saja sanksi yang dapat dikenakan kepada UKM UMKM yang tidak memenuhi kewajiban pajak?
Sanksi yang dapat dikenakan kepada UKM UMKM yang tidak memenuhi kewajiban pajak adalah sebagai berikut:
- Bunga sebesar 2% per bulan atas pajak yang kurang dibayar, kurang bayar, atau terlambat bayar;
- Denda administrasi sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 1.000.000 atas keterlambatan atau kesalahan dalam menyampaikan SPT pajak;
- Denda administrasi sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dilaporkan atas kesengajaan dalam melakukan pelanggaran perpajakan;
- Tindakan penagihan paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, atau pemblokiran rekening atas tunggakan pajak yang tidak dibayar setelah jatuh tempo;
- Tindakan penyidikan dan penuntutan pidana atas tindak pidana perpajakan, seperti penggelapan pajak, penghindaran pajak, pemalsuan dokumen pajak, atau perusakan bukti-bukti perpajakan.
Kesimpulan
UKM UMKM adalah usaha yang memiliki kriteria tertentu berdasarkan jumlah aset dan omzet per tahun. UKM UMKM harus membayar pajak sesuai dengan jenis usaha, omzet, dan aset yang dimiliki. Pajak yang harus dibayar oleh UKM UMKM meliputi PPh, PPN, PBB, dan pajak daerah. Namun, ada beberapa fasilitas perpajakan yang diberikan kepada UKM UMKM, seperti PPh final UMKM, PTKP, NTP, dan tarif pajak daerah yang lebih rendah. UKM UMKM harus mendaftar sebagai wajib pajak, melaporkan dan membayar pajak secara tepat waktu, dan mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. UKM UMKM juga harus menghindari sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka jika tidak memenuhi kewajiban pajak.
Demikian artikel tentang jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh UKM UMKM. Semoga bermanfaat dan dapat membantu UKM UMKM dalam memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya.