Jelang Deadline Lapor SPT Tahunan Badan, DJP Antisipasi Sistem IT

Jelang Deadline Lapor SPT Tahunan Badan, DJP Antisipasi Sistem IT - Artikel ini akan membahas tentang hal-hal yang perlu diketahui oleh wajib pajak badan yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka sebelum deadline pada 30 September 2023. Artikel ini juga akan menjelaskan bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengantisipasi sistem informasi teknologi (IT) yang digunakan untuk menerima laporan SPT tahunan badan secara online. Selain itu, artikel ini akan memberikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan oleh wajib pajak badan terkait dengan laporan SPT tahunan mereka.

Apa itu SPT Tahunan Badan dan Kapan Deadline-nya?

Apa itu SPT Tahunan Badan dan Kapan Deadline-nya?
Apa itu SPT Tahunan Badan dan Kapan Deadline-nya?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

SPT tahunan badan adalah dokumen yang berisi informasi tentang penghasilan, pengeluaran, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak penghasilan(PPh) badan selama satu tahun pajak. SPT tahunan badan harus disampaikan oleh wajib pajak badan kepada DJP melalui sistem elektronik atau e-filing. Wajib pajak badan adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas(PT), perseroan komanditer(CV), firma, koperasi, yayasan, atau bentuk lain yang dianggap sebagai badan hukum menurut peraturan perundang-undangan.

Deadline atau batas waktu untuk menyampaikan SPT tahunan badan adalah 30 September setiap tahunnya. Jika wajib pajak badan tidak menyampaikan SPT tahunan mereka sebelum deadline, maka mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,- per bulannya sampai dengan maksimal Rp 1.000.000,-. Selain itu, wajib pajak badan juga bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Bagaimana DJP Mengantisipasi Sistem IT untuk Menerima Laporan SPT Tahunan Badan?

Bagaimana DJP Mengantisipasi Sistem IT untuk Menerima Laporan SPT Tahunan Badan?
Bagaimana DJP Mengantisipasi Sistem IT untuk Menerima Laporan SPT Tahunan Badan?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

DJP menyadari bahwa sistem IT yang digunakan untuk menerima laporan SPT tahunan badan secara online harus dapat menampung jumlah laporan yang sangat besar dan bervariasi. Oleh karena itu, DJP telah melakukan beberapa langkah antisipasi untuk memastikan bahwa sistem IT dapat berfungsi dengan baik dan lancar selama periode pelaporan SPT tahunan badan. Beberapa langkah antisipasi tersebut antara lain adalah:

  • Meningkatkan kapasitas server dan bandwidth untuk menangani lonjakan trafik data.
  • Melakukan simulasi dan uji coba sistem IT secara berkala untuk mengidentifikasi dan memperbaiki masalah teknis yang mungkin terjadi.
  • Menyediakan layanan bantuan teknis melalui call center, email, dan media sosial untuk membantu wajib pajak badan yang mengalami kendala dalam menggunakan sistem IT.
  • Menyediakan fasilitas backup data dan recovery system untuk mengantisipasi kemungkinan kehilangan data atau gangguan sistem.
  • Menyosialisasikan cara penggunaan sistem IT kepada wajib pajak badan melalui website, brosur, video tutorial, webinar, dan media lainnya.

Dengan melakukan langkah-langkah antisipasi tersebut, DJP berharap bahwa sistem IT dapat melayani wajib pajak badan dengan cepat, mudah, aman, dan akurat dalam menyampaikan laporan SPT tahunan mereka.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah saya harus menyampaikan SPT tahunan badan jika saya tidak memiliki penghasilan atau rugi?

Ya, anda tetap harus menyampaikan SPT tahunan badan meskipun anda tidak memiliki penghasilan atau mengalami kerugian selama tahun pajak. Hal ini karena SPT tahunan badan tidak hanya berisi informasi tentang penghasilan, tetapi juga tentang pengeluaran, harta, kewajiban, dan perhitungan PPh badan. Dengan menyampaikan SPT tahunan badan, anda dapat melaporkan kerugian fiskal anda yang dapat dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak pada tahun berikutnya.

Bagaimana cara menghitung PPh badan yang harus saya bayar?

PPh badan yang harus anda bayar adalah sebesar 22% dari laba kena pajak anda. Laba kena pajak adalah selisih antara penghasilan kena pajak dan pengurangan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah semua penerimaan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha atau kegiatan anda, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pengurangan kena pajak adalah semua biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan anda, seperti biaya operasional, penyusutan, bunga, royalti, dll. Anda dapat menggunakan formulir SPT tahunan badan untuk menghitung PPh badan anda secara rinci.

Apakah saya harus menyertakan lampiran-lampiran tertentu dalam SPT tahunan badan saya?

Ya, anda harus menyertakan lampiran-lampiran tertentu dalam SPT tahunan badan anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa lampiran yang wajib disertakan antara lain adalah:

  • Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  • Rekonsiliasi fiskal antara laba rugi komersial dan laba rugi fiskal.
  • Daftar harta dan kewajiban per akhir tahun pajak.
  • Daftar transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
  • Daftar transaksi dengan pihak-pihak yang berada di negara atau wilayah dengan tarif pajak rendah atau bebas pajak.
  • Daftar transaksi dengan pihak-pihak yang berada di negara atau wilayah yang tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan Indonesia.
  • Dokumen lainnya sesuai dengan jenis usaha atau kegiatan anda.

Anda dapat melihat daftar lengkap lampiran-lampiran yang harus disertakan dalam SPT tahunan badan anda di website DJP atau di formulir SPT tahunan badan.

Bagaimana cara mendapatkan bukti penerimaan elektronik(BPE) setelah saya menyampaikan SPT tahunan badan saya?

Bukti penerimaan elektronik(BPE) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa DJP telah menerima SPT tahunan badan anda secara online. Anda dapat mendapatkan BPE setelah anda menyampaikan SPT tahunan badan anda melalui sistem e-filing dengan cara sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun e-filing anda di website DJP.
  2. Pilih menu "Lihat Status Laporan SPT".
  3. Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tahun pajak yang ingin dilihat statusnya.
  4. Klik "Cari".
  5. Jika status laporan SPT anda sudah "Diterima", maka anda dapat mengunduh BPE dengan mengklik tombol "Unduh BPE".
  6. Simpan BPE di komputer atau

    Simpan BPE di komputer atau perangkat anda sebagai bukti bahwa anda telah menyampaikan SPT tahunan badan anda secara online.

Apakah saya dapat mengajukan perbaikan SPT tahunan badan jika saya menemukan kesalahan atau kekurangan dalam laporan saya?

Ya, anda dapat mengajukan perbaikan SPT tahunan badan jika anda menemukan kesalahan atau kekurangan dalam laporan anda. Anda dapat mengajukan perbaikan SPT tahunan badan sebanyak dua kali dalam jangka waktu lima tahun sejak akhir tahun pajak yang bersangkutan. Anda dapat mengajukan perbaikan SPT tahunan badan dengan cara sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun e-filing anda di website DJP.
  2. Pilih menu "Laporkan SPT".
  3. Pilih jenis SPT yang ingin diperbaiki, yaitu "SPT Tahunan Badan".
  4. Isi formulir SPT tahunan badan dengan data yang benar dan lengkap.
  5. Pada bagian "Jenis SPT", pilih "Perbaikan".
  6. Pada bagian "Nomor Urut Perbaikan", isi dengan "1" untuk perbaikan pertama atau "2" untuk perbaikan kedua.
  7. Klik "Kirim".
  8. Anda akan mendapatkan BPE baru sebagai bukti bahwa anda telah mengajukan perbaikan SPT tahunan badan anda.

Anda harus mengajukan perbaikan SPT tahunan badan sebelum DJP melakukan pemeriksaan atau penagihan terhadap laporan anda. Jika anda mengajukan perbaikan SPT tahunan badan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau penagihan, maka perbaikan tersebut tidak akan diterima dan anda akan tetap dikenakan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penagihan.

Bagaimana cara membayar PPh badan yang terutang setelah saya menyampaikan SPT tahunan badan saya?

Anda dapat membayar PPh badan yang terutang setelah anda menyampaikan SPT tahunan badan anda melalui salah satu cara berikut:

  • Melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh DJP dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi dengan data yang benar dan lengkap.
  • Melalui sistem pembayaran elektronik (e-billing) yang disediakan oleh DJP dengan menggunakan kode billing yang diperoleh dari website DJP atau call center DJP.
  • Melalui sistem pembayaran online (e-payment) yang disediakan oleh bank-bank tertentu dengan menggunakan nomor NPWP dan kode billing.

Anda harus membayar PPh badan yang terutang sebelum deadline, yaitu 30 September setiap tahunnya. Jika anda tidak membayar PPh badan yang terutang sebelum deadline, maka anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulannya dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Selain itu, anda juga bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Kesimpulan

SPT tahunan badan adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh wajib pajak badan kepada DJP melalui sistem e-filing sebelum deadline pada 30 September setiap tahunnya. SPT tahunan badan berisi informasi tentang penghasilan, pengeluaran, harta, kewajiban, dan perhitungan PPh badan selama satu tahun pajak. PPh badan yang harus dibayar adalah sebesar 22% dari laba kena pajak. Wajib pajak badan harus menyertakan lampiran-lampiran tertentu dalam SPT tahunan badan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib pajak badan dapat mengajukan perbaikan SPT tahunan badan jika mereka menemukan kesalahan atau kekurangan dalam laporan mereka. Wajib pajak badan dapat membayar PPh badan yang terutang melalui bank persepsi, e-billing, atau e-payment.

DJP telah mengantisipasi sistem IT yang digunakan untuk menerima laporan SPT tahunan badan secara online dengan meningkatkan kapasitas server dan bandwidth, melakukan simulasi dan uji coba, menyediakan layanan bantuan teknis, menyediakan fasilitas backup data dan recovery system, dan menyosialisasikan cara penggunaan sistem IT. DJP berharap bahwa sistem IT dapat melayani wajib pajak badan dengan cepat, mudah, aman, dan akurat dalam menyampaikan laporan SPT tahunan mereka.

Demikian artikel ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi wajib pajak badan yang akan melaporkan SPT tahunan mereka. Semoga artikel ini dapat membantu anda dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan anda dengan baik.

Video Jelang Deadline Lapor SPT Tahunan Badan, DJP Antisipasi Sistem IT

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!