Cara Bayar Pajak Motor Nunggak 2 Tahun

Cara Bayar Pajak Motor Nunggak 2 Tahun - Apakah Anda memiliki kendaraan bermotor yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih? Jika ya, Anda mungkin merasa bingung dan khawatir tentang bagaimana cara melunasi tunggakan pajak Anda. Apakah ada denda atau sanksi yang harus Anda bayar? Apakah Anda harus mengurus surat-surat kendaraan Anda ulang? Apakah Anda bisa membayar pajak secara online atau harus datang ke kantor Samsat? Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan Anda tentang cara bayar pajak motor nunggak 2 tahun dengan mudah dan cepat.

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di Indonesia. PKB merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, perawatan jalan, dan pelayanan publik lainnya. PKB juga berfungsi sebagai alat pengatur jumlah kendaraan bermotor yang beredar di jalan, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara.

PKB dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan nilai jual kendaraan(NJKB) dan tarif pajak yang berlaku di daerah masing-masing. NJKB adalah harga rata-rata kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan jenis, merk, model, tahun pembuatan, dan kondisi kendaraan. Tarif pajak adalah persentase dari NJKB yang ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak untuk kendaraan roda dua berkisar antara 0,75% hingga 2%, sedangkan untuk kendaraan roda empat berkisar antara 1% hingga 2%.

PKB dibayarkan setiap tahun pada bulan yang sama dengan bulan pertama kali kendaraan terdaftar. Misalnya, jika Anda membeli motor pada bulan Januari 2019, maka Anda harus membayar PKB setiap bulan Januari di tahun-tahun berikutnya. Jika Anda tidak membayar PKB tepat waktu, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PKB yang harus dibayar. Denda ini akan terus bertambah hingga maksimal 24 bulan atau 48% dari jumlah PKB. Jika Anda tidak membayar PKB selama lebih dari 24 bulan, maka Anda harus mengurus surat-surat kendaraan Anda ulang, seperti STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB(Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara mengetahui jumlah PKB dan denda yang harus dibayar?

Anda bisa mengecek jumlah PKB dan denda yang harus dibayar melalui beberapa cara, yaitu:

  • Mengunjungi situs web resmi Samsat Online di https://samsat-online.com/ dan memasukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  • Mengunduh aplikasi Samsat Online di ponsel pintar Anda dan melakukan registrasi dengan nomor polisi kendaraan Anda.
  • Mengirimkan SMS ke nomor 0811-999-999 dengan format: INFO#NOPOL#NOMOR RANGKA#NOMOR MESIN.
  • Menghubungi call center Samsat di nomor 1500117 atau 021-1500117.
  • Mengunjungi kantor Samsat terdekat dan menanyakan langsung kepada petugas.

Bagaimana cara membayar PKB dan denda secara online?

Anda bisa membayar PKB dan denda secara online melalui beberapa cara, yaitu:

  • Menggunakan aplikasi Samsat Online dan memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit.
  • Menggunakan aplikasi perbankan atau e-commerce yang bekerja sama dengan Samsat Online, seperti BRI Mobile, BCA Mobile, Mandiri Online, DANA, OVO, ShopeePay, atau GoPay.
  • Menggunakan layanan ATM Bersama, Prima, atau Alto dan memilih menu pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Menggunakan layanan e-billing pajak daerah di https://ebilling.pajak.go.id/ dan memasukkan nomor polisi kendaraan Anda.

Setelah Anda membayar PKB dan denda secara online, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa struk atau kode QR yang harus Anda simpan. Anda juga harus mencetak bukti pembayaran tersebut dan membawanya ke kantor Samsat terdekat untuk ditukarkan dengan STNK baru. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja.

Bagaimana cara membayar PKB dan denda secara offline?

Anda bisa membayar PKB dan denda secara offline dengan cara sebagai berikut:

  1. Bawa kendaraan bermotor Anda beserta surat-suratnya, seperti STNK, BPKB, KTP, dan SIM ke kantor Samsat terdekat.
  2. Antri di loket pendaftaran dan tunjukkan surat-surat Anda kepada petugas. Petugas akan melakukan pengecekan data dan menghitung jumlah PKB dan denda yang harus dibayar.
  3. Bayar PKB dan denda sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh petugas. Anda bisa membayar dengan uang tunai atau kartu debit.
  4. Tunggu hingga proses administrasi selesai dan terima STNK baru Anda.

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam, tergantung pada jumlah antrian dan ketersediaan petugas.

Apakah ada cara lain untuk membayar PKB dan denda selain ke kantor Samsat?

Ya, ada beberapa cara lain untuk membayar PKB dan denda selain ke kantor Samsat, yaitu:

  • Menggunakan layanan Samsat Corner yang tersebar di berbagai tempat umum, seperti mal, supermarket, pom bensin, atau stasiun kereta api. Anda bisa mengecek lokasi Samsat Corner terdekat di situs web resmi Samsat Online.
  • Menggunakan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai wilayah dengan menggunakan mobil atau motor. Anda bisa mengecek jadwal dan rute Samsat Keliling di situs web resmi Samsat Online atau media sosial Samsat setempat.
  • Menggunakan layanan Samsat Drive Thru yang memungkinkan Anda membayar PKB dan denda tanpa harus turun dari kendaraan Anda. Layanan ini tersedia di beberapa kantor Samsat tertentu dengan jam operasional yang berbeda-beda.

Cara-cara ini biasanya lebih cepat dan praktis daripada datang ke kantor Samsat. Namun, Anda tetap harus membawa surat-surat kendaraan Anda dan membayar sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh petugas. Anda juga harus menukarkan bukti pembayaran Anda dengan STNK baru di kantor S Cara-cara ini biasanya lebih cepat dan praktis daripada datang ke kantor Samsat. Namun, Anda tetap harus membawa surat-surat kendaraan Anda dan membayar sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh petugas. Anda juga harus menukarkan bukti pembayaran Anda dengan STNK baru di kantor Samsat terdekat dalam waktu 1-3 hari kerja.

Apa yang harus dilakukan jika STNK atau BPKB hilang atau rusak?

Jika STNK atau BPKB Anda hilang atau rusak, Anda harus segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat dan membuat surat keterangan kehilangan atau kerusakan. Surat keterangan ini akan digunakan sebagai syarat untuk mengurus STNK atau BPKB baru di kantor Samsat. Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000 untuk STNK dan Rp 100.000 untuk BPKB. Jika Anda tidak memiliki surat keterangan kehilangan atau kerusakan, Anda harus membayar denda sebesar Rp 500.000 untuk STNK dan Rp 1.000.000 untuk BPKB.

Apa yang harus dilakukan jika kendaraan bermotor dijual atau pindah kepemilikan?

Jika kendaraan bermotor Anda dijual atau pindah kepemilikan, Anda harus melakukan proses balik nama di kantor Samsat terdekat. Proses ini bertujuan untuk mengubah data pemilik kendaraan bermotor di sistem administrasi Samsat. Anda dan pembeli atau penerima kendaraan bermotor harus membawa surat-surat kendaraan, seperti STNK, BPKB, KTP, dan faktur pembelian. Anda juga harus membayar biaya balik nama sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

Kesimpulan

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Jika Anda tidak membayar pajak tepat waktu, Anda akan dikenakan denda yang cukup besar dan harus mengurus surat-surat kendaraan Anda ulang. Untuk itu, ada baiknya Anda selalu mengecek jumlah pajak dan denda yang harus dibayar setiap tahunnya dan membayarnya sebelum jatuh tempo.

Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online atau offline dengan berbagai cara yang tersedia. Anda juga bisa memanfaatkan layanan Samsat Corner, Samsat Keliling, atau Samsat Drive Thru yang lebih mudah dan cepat. Namun, Anda tetap harus menukarkan bukti pembayaran Anda dengan STNK baru di kantor Samsat terdekat dalam waktu tertentu.

Jika Anda mengalami masalah dengan surat-surat kendaraan Anda, seperti hilang, rusak, atau pindah kepemilikan, Anda harus segera melaporkannya dan mengurusnya di kantor Samsat terdekat dengan membawa surat-surat yang dibutuhkan dan membayar biaya administrasi yang ditentukan.

Demikian artikel tentang cara bayar pajak motor nunggak 2 tahun yang kami sajikan untuk Anda. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor Anda dengan mudah dan cepat. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.

Video Cara Bayar Pajak Motor Nunggak 2 Tahun

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!