Cara Bayar Pajak Motor Mati 2 Tahun

Cara Bayar Pajak Motor Mati 2 Tahun - Pajak motor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak motor dibayarkan setiap tahun sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, terkadang ada beberapa alasan yang membuat seseorang tidak membayar pajak motor tepat waktu, seperti lupa, sibuk, atau tidak punya uang. Akibatnya, pajak motor menjadi mati dan menimbulkan masalah bagi pemiliknya.
Pajak motor yang mati berarti tidak memiliki status hukum yang jelas dan dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang. Selain itu, pajak motor yang mati juga harus membayar denda keterlambatan yang besarnya tergantung pada lama masa tunggakan. Jika pajak motor mati lebih dari 2 tahun, maka kendaraan tersebut terancam menjadi bodong atau dihapus data STNK-nya oleh Korlantas Polri.
Lalu, bagaimana cara bayar pajak motor mati 2 tahun? Apa saja syarat dan prosedurnya? Berapa biaya yang harus dikeluarkan? Apa saja risiko dan solusi yang bisa dilakukan? Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut dengan lengkap dan jelas. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui cara bayar pajak motor mati 2 tahun secara mudah dan cepat.
Cara Bayar Pajak Motor Mati 2 Tahun
Cara bayar pajak motor mati 2 tahun sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara bayar pajak motor biasa. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembayaran, yaitu:
- Pastikan data kendaraan dan pemiliknya masih valid dan sesuai dengan STNK.
- Pastikan kendaraan masih layak pakai dan tidak rusak berat.
- Pastikan tidak ada tunggakan PKB atau SWDKLLJ lainnya selain dari tahun yang bersangkutan.
- Pastikan tidak ada pelanggaran lalu lintas atau tilang yang belum diselesaikan.
- Pastikan tidak ada perubahan data atau status kendaraan yang belum dilaporkan ke Samsat.
Jika semua hal di atas sudah dipenuhi, maka langkah-langkah untuk bayar pajak motor mati 2 tahun adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP dan STNK asli.
- Mengisi formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan surat wajib daftar ulang kendaraan bermotor (SWDUKB).
- Membayar PKB, SWDKLLJ, denda keterlambatan, dan biaya administrasi sesuai dengan nominal yang ditentukan oleh petugas loket.
- Menerima bukti pembayaran dan STNK baru yang sudah diperpanjang masa berlakunya.
- Melakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat yang disediakan oleh Samsat.
- Menerima plat nomor kendaraan baru jika masa berlaku plat nomor lama sudah habis.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Berapa biaya yang harus dibayar untuk pajak motor mati 2 tahun?
Biaya yang harus dibayar untuk pajak motor mati 2 tahun terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- PKB, yaitu pajak kendaraan bermotor yang besarnya tergantung pada jenis, merk, dan tahun pembuatan kendaraan. PKB dibayarkan untuk 2 tahun sekaligus.
- SWDKLLJ, yaitu sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang besarnya Rp 32.000 per tahun. SWDKLLJ dibayarkan untuk 2 tahun sekaligus.
- Denda keterlambatan, yaitu sanksi yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak. Denda keterlambatan PKB adalah 2% per bulan dari PKB, sedangkan denda keterlambatan SWDKLLJ adalah 100% atau Rp 32.000 per tahun.
- Biaya administrasi, yaitu biaya yang dikenakan untuk pengurusan STNK dan plat nomor baru. Biaya administrasi STNK adalah Rp 25.000, sedangkan biaya administrasi plat nomor adalah Rp 50.000.
Sebagai contoh, jika PKB motor adalah Rp 100.000 per tahun, maka biaya yang harus dibayar untuk pajak motor mati 2 tahun adalah:
- PKB: Rp 100.000 x 2 = Rp 200.000
- SWDKLLJ: Rp 32.000 x 2 = Rp 64.000
- Denda keterlambatan PKB: (Rp 100.000 x 2%) x 24 = Rp 48.000
- Denda keterlambatan SWDKLLJ: (Rp 32.000 x 100%) x 2 = Rp 64.000
- Biaya administrasi STNK: Rp 25.000
- Biaya administrasi plat nomor: Rp 50.000
Total biaya: Rp 451.000
Apa risiko jika tidak membayar pajak motor mati 2 tahun?
Risiko jika tidak membayar pajak motor mati 2 tahun adalah:
- Kendaraan tidak memiliki status hukum yang jelas dan dapat ditilang oleh polisi.
- Kendaraan terancam menjadi bodong atau dihapus data STNK-nya oleh Korlantas Polri.
- Kendaraan tidak dapat dijual atau dipindah tangankan ke orang lain.
- Kendaraan tidak dapat mengurus asuransi atau klaim asuransi jika terjadi kecelakaan.
- Kendaraan tidak dapat mengurus perpanjangan STNK atau pergantian plat nomor jika masa berlaku habis.
- Kendaraan tidak dapat mengurus perubahan data atau status kendaraan jika ada perubahan pemilik, alamat, warna, atau modifikasi.
Apa solusi jika tidak bisa membayar pajak motor mati 2 tahun?
Solusi jika tidak bisa membayar pajak motor mati 2 tahun adalah:
- Mencari pinjaman uang dari keluarga, teman, atau lembaga keuangan resmi untuk membayar pajak motor sebelum data kendaraan dihapus oleh Korlantas Polri.
- Mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah) setempat dengan melampirkan surat permohonan, KTP, STNK, dan bukti-bukti yang mendukung permohonan tersebut.
- Mengurus balik nama kendaraan ke orang lain yang bersedia membayar pajak motor mati 2 tahun dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.
- Mengurus penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan alasan kendaraan rusak berat atau tidak bisa dioperasikan lagi dengan melampirkan surat permohonan, KTP, STNK, dan bukti-bukti yang mendukung permohonan tersebut.
Apakah ada cara bayar pajak motor mati 2 tahun secara online?
Sayangnya, tidak ada cara bayar pajak motor mati 2 tahun secara online. Pembayaran pajak motor mati 2 tahun harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Hal ini karena pajak motor mati 2 tahun memerlukan pengecekan data dan fisik kendaraan secara manual oleh petugas Samsat. Selain itu, pembayaran pajak motor mati 2 tahun juga melibatkan pergantian STNK dan plat nomor kendaraan yang tidak bisa dilakukan secara online.
Bagaimana cara mencegah pajak motor mati 2 tahun?
Cara mencegah pajak motor mati 2 tahun adalah:
- Menyimpan STNK di tempat yang mudah diingat dan dilihat agar tidak lupa tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
- Membuat pengingat atau alarm di ponsel atau kalender untuk membayar pajak motor sebelum masa berlaku habis.
- Membayar pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) atau melalui drive-thru Samsat jika tidak ingin datang ke kantor Samsat.
- Menganggarkan biaya untuk membayar pajak motor setiap tahun dan menyisihkan uangnya di rekening khusus atau tabungan.
- Mengurus perpanjangan STNK atau pergantian plat nomor kendaraan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Samsat.
- Mengurus perubahan data atau status kendaraan jika ada perubahan pemilik, alamat, warna, atau modifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Pajak motor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak motor dibayarkan setiap tahun sesuai dengan masa berlaku STNK. Jika tidak membayar pajak motor tepat waktu, maka pajak motor akan mati dan menimbulkan masalah bagi pemiliknya. Pajak motor yang mati harus membayar denda keterlambatan yang besarnya tergantung pada lama masa tunggakan. Jika pajak motor mati lebih dari 2 tahun, maka kendaraan tersebut terancam menjadi bodong atau dihapus data STNK-nya oleh Korlantas Polri.
Cara bayar pajak motor mati 2 tahun adalah dengan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP dan STNK asli. Kemudian, mengisi formulir pembayaran PKB dan SWDUKB. Selanjutnya, membayar PKB, SWDKLLJ, denda keterlambatan, dan biaya administrasi sesuai dengan nominal yang ditentukan oleh petugas loket. Setelah itu, menerima bukti pembayaran dan STNK baru yang sudah diperpanjang masa berlakunya. Terakhir, melakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat yang disediakan oleh Samsat dan menerima plat nomor kendaraan baru jika masa berlaku plat nomor lama sudah habis.
Solusi jika tidak bisa membayar pajak motor mati 2 tahun adalah dengan mencari pinjaman uang dari keluarga, teman, atau lembaga keuangan resmi untuk membayar pajak motor sebelum data kendaraan dihapus oleh Korlantas Polri. Atau, mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah setempat dengan melampirkan surat permohonan, KTP, STNK, dan bukti-bukti yang mendukung permohonan tersebut. Atau, mengurus balik nama kendaraan ke orang lain yang bersedia membayar pajak motor mati 2 tahun dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama. Atau, mengurus penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan alasan kendaraan rusak berat atau tidak bisa dioperasikan lagi dengan melampirkan surat permohonan, KTP, STNK, dan bukti-bukti yang mendukung permohonan tersebut.
Cara mencegah pajak motor mati 2 tahun adalah dengan menyimpan STNK di tempat yang mudah diingat dan dilihat agar tidak lupa tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Atau, membuat pengingat atau alarm di ponsel atau kalender untuk membayar pajak motor sebelum masa berlaku habis. Atau, membayar pajak motor secara online melalui aplikasi Samolnas atau melalui drive-thru Samsat jika tidak ingin datang ke kantor Samsat. Atau, menganggarkan biaya untuk membayar pajak motor setiap tahun dan menyisihkan uangnya di rekening khusus atau tabungan. Atau, mengurus perpanjangan STNK atau pergantian plat nomor kendaraan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Samsat. Atau, mengurus perubahan data atau status kendaraan jika ada perubahan pemilik, alamat, warna, atau modifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikianlah artikel tentang cara bayar pajak motor mati 2 tahun yang telah kami sajikan untuk Anda. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus pajak motor Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran terkait dengan topik ini, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.