BPHTB untuk Perusahaan yang Melakukan Merger

BPHTB untuk Perusahaan yang Melakukan Merger - Merger atau penggabungan adalah salah satu bentuk restrukturisasi usaha yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu, seperti efisiensi, ekspansi, atau diversifikasi. Merger dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, keuangan, dan perpajakan bagi perusahaan yang terlibat. Salah satu aspek perpajakan yang perlu diperhatikan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB adalah pajak daerah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, baik secara langsung maupun tidak langsung. BPHTB ditanggung oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan tersebut. Dalam konteks merger, BPHTB dapat timbul apabila terdapat pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari perusahaan yang menggabungkan diri kepada perusahaan yang menerima penggabungan.

Artikel ini akan membahas mengenai BPHTB untuk perusahaan yang melakukan merger, mulai dari objek, tarif, cara menghitung, hingga syarat mengurusnya. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar BPHTB dan merger. Artikel ini ditujukan untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang BPHTB dan merger.

Apa itu BPHTB?

Apa itu BPHTB?
Apa itu BPHTB?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(UU PDRD), BPHTB adalah pajak daerah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Hak atas tanah dan atau bangunan yang menjadi objek BPHTB meliputi:

  • Hak milik;
  • Hak guna usaha;
  • Hak guna bangunan;
  • Hak pakai;
  • Hak sewa;
  • Hak membuka tanah;
  • Hak memungut hasil hutan;
  • Hak pengelolaan; dan
  • Hak lainnya sejenis dengan hak-hak tersebut di atas.

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang menjadi objek BPHTB meliputi:

  • Pengalihan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, wasiat, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan terbatas atau koperasi;
  • Pemberian hak baru karena pemecahan sertifikat hak milik atau pemberian sertifikat hak milik atas satuan rumah susun;
  • Pelaksanaan putusan pengadilan atau penetapan pejabat lainnya yang berwenang;
  • Pengalihan hak karena likuidasi badan usaha;
  • Pengalihan hak karena penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah pertama kali; dan
  • Pengalihan hak lainnya sejenis dengan pengalihan-pengalihan tersebut di atas.

Apa itu Merger?

Apa itu Merger?
Apa itu Merger?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Merger adalah salah satu bentuk restrukturisasi usaha yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk menggabungkan diri menjadi satu perusahaan baru atau mempertahankan salah satu dari perusahaan yang menggabungkan diri. Merger dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu pooling of interest method atau penyatuan kepemilikan dan purchase method atau pembelian.

Pooling of interest method adalah metode yang melihat bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Aktiva bersih pada merger perusahaan dibukukan sesuai dengan nilai buku, serta tidak ada goodwill dan kenaikan nilai aktiva dan selisih biaya perolehan dengan nilai buku aktiva perusahaan.

Purchase method adalah metode yang didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan perusahaan adalah sebuah transaksi yang salah satu entitasnya memperoleh aktiva bersih dari perusahaan lain yang bergabung. Aktiva bersih pada merger perusahaan dibukukan sesuai dengan nilai wajar, serta terdapat goodwill dan kenaikan nilai aktiva dan selisih biaya perolehan dengan nilai buku aktiva perusahaan.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah BPHTB dikenakan pada merger perusahaan?

BPHTB dikenakan pada merger perusahaan apabila terdapat pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari perusahaan yang menggabungkan diri kepada perusahaan yang menerima penggabungan. Pengalihan hak tersebut dianggap sebagai objek BPHTB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat(1) huruf a UU PDRD.

Bagaimana cara menghitung BPHTB pada merger perusahaan?

Cara menghitung BPHTB pada merger perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai perolehan objek pajak (NPOP), yaitu nilai transaksi, harga pasar, atau nilai acuan pemerintah (NJOP), mana yang lebih tinggi;
  2. Kurangi NPOP dengan nilai tidak kena pajak (NTP), yaitu sebesar Rp 80 juta untuk setiap wajib pajak dalam satu tahun pajak;
  3. Kalikan hasil pengurangan tersebut dengan tarif BPHTB, yaitu sebesar 5%;
  4. Hasil perkalian tersebut adalah jumlah BPHTB yang harus dibayar.

Contoh:

PT A melakukan merger dengan PT B dengan metode purchase method. PT A memperoleh hak atas tanah dan bangunan milik PT B senilai Rp 500 juta. NJOP tanah dan bangunan tersebut adalah Rp 450 juta. Berapa BPHTB yang harus dibayar oleh PT A?

Jawab:

NPOP= Rp 500 juta(nilai transaksi lebih tinggi dari NJOP)

NPOP- NTP= Rp 500 juta- Rp 80 juta= Rp 420 juta

BPHTB= 5% x Rp 420 juta= Rp 21 juta

Apakah ada pembebasan atau pengurangan BPHTB pada merger perusahaan?

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan pembebasan atau pengurangan BPHTB pada merger perusahaan, yaitu:

  • Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka restrukturisasi usaha tidak dikenakan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (7) huruf b UU PPN;
  • Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka restrukturisasi us

    Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan pembebasan atau pengurangan BPHTB pada merger perusahaan, yaitu:

    • Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka restrukturisasi usaha tidak dikenakan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (7) huruf b UU PPN;
    • Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka restrukturisasi usaha tidak dikenakan PPh Final 4 ayat (2), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh;
    • Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka restrukturisasi usaha dapat diberikan pengurangan BPHTB sebesar 100%, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penghitungan dan Penyetoran BPHTB.

    Untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan BPHTB tersebut,perusahaan yang melakukan merger harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

    • Merger dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing usaha;
    • Merger dilakukan dengan metode pooling of interest method;
    • Tidak terdapat perubahan kepemilikan saham secara substansial akibat merger;
    • Tidak terdapat penambahan modal disetor akibat merger;
    • Tidak terdapat selisih lebih antara nilai buku aktiva bersih dengan nilai nominal saham yang diterbitkan akibat merger;
    • Perusahaan yang melakukan merger telah melaporkan rencana merger kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan merger;
    • Perusahaan yang melakukan merger telah melaporkan realisasi merger kepada DJP paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan merger;
    • Perusahaan yang melakukan merger telah menyampaikan surat permohonan pengurangan BPHTB kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan merger.

Bagaimana cara mengurus BPHTB pada merger perusahaan?

Cara mengurus BPHTB pada merger perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP secara elektronik melalui aplikasi e-BPHTB atau manual melalui loket pelayanan BPHTB di kantor pelayanan pajak daerah setempat;
  2. Membayar BPHTB sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak daerah setempat melalui bank persepsi atau tempat lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah;
  3. Menerima bukti pembayaran BPHTB dari bank persepsi atau tempat lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah;
  4. Melampirkan bukti pembayaran BPHTB bersama dengan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat hak atas tanah dan atau bangunan di kantor pertanahan setempat.

Dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat hak atas tanah dan atau bangunan di kantor pertanahan setempat antara lain:

  • Akta penggabungan perusahaan yang dibuat oleh notaris;
  • Surat persetujuan penggabungan perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Surat keterangan dari DJP bahwa perusahaan yang melakukan merger telah melaporkan rencana dan realisasi merger;
  • Surat keterangan dari KPP setempat bahwa perusahaan yang melakukan merger telah mendapatkan pengurangan BPHTB (jika memenuhi syarat);
  • Sertifikat hak atas tanah dan atau bangunan yang lama;
  • Surat ukur dan peta bidang tanah;
  • Identitas diri pemohon;
  • Surat kuasa (jika dikuasakan);
  • Dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan oleh kantor pertanahan setempat.

Kesimpulan

BPHTB adalah pajak daerah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, baik secara langsung maupun tidak langsung. BPHTB ditanggung oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan tersebut. Dalam konteks merger, BPHTB dapat timbul apabila terdapat pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari perusahaan yang menggabungkan diri kepada perusahaan yang menerima penggabungan.

BPHTB dihitung dengan cara mengalikan nilai perolehan objek pajak(NPOP) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak(NTP) dengan tarif BPHTB sebesar 5%. BPHTB dapat diberikan pembebasan atau pengurangan apabila pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka restrukturisasi usaha tidak dikenakan PPN dan PPh Final 4 ayat(2), serta memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

BPHTB diurus dengan cara mengisi dan menyampaikan SPOP dan Lampiran SPOP, membayar BPHTB sesuai dengan SKPD, menerima bukti pembayaran BPHTB, dan melampirkan bukti pembayaran BPHTB bersama dengan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat hak atas tanah dan atau bangunan di kantor pertanahan setempat.

Demikianlah artikel ini membahas mengenai BPHTB untuk perusahaan yang melakukan merger. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca. Apabila ada pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Video BPHTB untuk Perusahaan yang Melakukan Merger

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!