5 Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli

5 Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli - Hukum pajak adalah salah satu cabang hukum yang mengatur tentang kewajiban negara dan wajib pajak dalam hal perpajakan. Hukum pajak memiliki peran penting dalam memastikan bahwa negara dapat memperoleh sumber pendapatan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan. Hukum pajak juga bertujuan untuk melindungi hak-hak wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat perpajakan. Dalam artikel ini, kita akan membahas 5 pengertian hukum pajak menurut para ahli, yaitu Mardiasmo, Brotosusilo, Soemitro, Suryohamidjojo, dan Kusumaatmadja. Selain itu, kita juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar hukum pajak dan memberikan kesimpulan pada akhir artikel.
5 Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli
Hukum pajak memiliki banyak definisi yang berbeda-beda tergantung pada sudut pandang dan latar belakang para ahli yang mengemukakannya. Berikut adalah 5 pengertian hukum pajak menurut para ahli yang terkenal di Indonesia:
Mardiasmo
Mardiasmo adalah seorang akademisi dan praktisi hukum pajak yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak dan Wakil Menteri Keuangan. Menurut Mardiasmo, hukum pajak adalah"keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara serta wajib pajak dalam rangka pemungutan, penyetoran, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, banding, gugatan, serta sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan"(Mardiasmo, 2011: 3). Pengertian ini menekankan pada aspek formal dan prosedural dari hukum pajak yang mengikat negara dan wajib pajak.
Brotosusilo
Brotosusilo adalah seorang guru besar hukum pajak di Universitas Indonesia yang banyak menulis buku-buku tentang hukum pajak. Menurut Brotosusilo, hukum pajak adalah"suatu sistem norma-norma hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya dalam hal pemungutan uang dari warga negara untuk kepentingan umum"(Brotosusilo, 2008: 1). Pengertian ini menekankan pada aspek materiil dan substantif dari hukum pajak yang mencerminkan tujuan dan fungsi dari perpajakan.
Soemitro
Soemitro adalah seorang ahli hukum dan ekonomi yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi. Menurut Soemitro, hukum pajak adalah"suatu keseluruhan aturan-aturan yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara negara dengan orang-orang atau badan-badan lainnya dalam rangka pemungutan uang oleh negara sebagai konsekuensi dari adanya kewarganegaraan atau kedudukan lainnya"(Soemitro, 1984: 1). Pengertian ini menekankan pada aspek hubungan hukum antara negara dan wajib pajak yang timbul karena adanya kewarganegaraan atau kedudukan lainnya.
Suryohamidjojo
Suryohamidjojo adalah seorang ahli hukum administrasi yang banyak berkontribusi dalam pengembangan hukum pajak di Indonesia. Menurut Suryohamidjojo, hukum pajak adalah"suatu keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara negara dengan orang-orang atau badan-badan lainnya dalam rangka pemungutan uang oleh negara sebagai konsekuensi dari adanya kewarganegaraan atau kedudukan lainnya, yang ditetapkan oleh undang-undang dan dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara administratif"(Suryohamidjojo, 1995: 1). Pengertian ini menekankan pada aspek legalitas dan administrasi dari hukum pajak yang mengharuskan adanya undang-undang dan pelaksanaan oleh pemerintah.
Kusumaatmadja
Kusumaatmadja adalah seorang ahli hukum internasional yang pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Menurut Kusumaatmadja, hukum pajak adalah"suatu sistem norma-norma hukum yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara negara dengan orang-orang atau badan-badan lainnya dalam rangka pemungutan uang oleh negara sebagai konsekuensi dari adanya kewarganegaraan atau kedudukan lainnya, yang berlaku secara universal atau berdasarkan perjanjian internasional"(Kusumaatmadja, 2004: 1). Pengertian ini menekankan pada aspek universalitas dan internasionalitas dari hukum pajak yang mengakomodasi adanya perjanjian-perjanjian antarnegara dalam bidang perpajakan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apa itu wajib pajak?
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan, baik kewajiban materiil maupun kewajiban formal(Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 1).
Apa itu objek pajak?
Objek pajak adalah sesuatu yang menjadi dasar pengenaan pajak, baik berupa keadaan, peristiwa, atau kegiatan yang dapat diukur dengan uang dan menunjukkan kemampuan ekonomis wajib pajak(Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 4 ayat 1).
Apa itu subjek pajak?
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hubungan hukum dengan objek pajak sehingga wajib membayar pajak atas objek pajak tersebut(Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 5 ayat 1).
Apa itu tarif pajak?
Tarif pajak adalah besarnya persentase atau jumlah tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menghitung jumlah pajak terutang atas objek pajak(Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 6 ayat 1).
Apa itu dasar pengenaan pajak?
Dasar pengenaan pajak adalah ukuran yang dipergunakan untuk menentukan jumlah pajak terutang, yang dihitung dengan mengalikan objek pajak dengan tarif pajak(Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 ayat 1).
Apa itu sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam hukum pajak?
Sanksi administrasi adalah sanksi yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, berupa bunga, denda, atau kenaikan(Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 13 ayat 1). Sanksi pidana adalah sanksi yang dikenakan oleh pengadilan kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan, berupa pidana penjara, pidana denda, atau pidana tambahan(Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 ayat 1).
Kesimpulan
Hukum pajak adalah cabang hukum yang mengatur tentang kewajiban negara dan wajib pajak dalam hal perpajakan. Hukum pajak memiliki banyak pengertian yang berbeda-beda menurut para ahli, namun secara umum dapat dikategorikan menjadi aspek formal, materiil, hubungan hukum, legalitas, administrasi, universalitas, dan internasionalitas. Hukum pajak juga mengatur tentang unsur-unsur perpajakan, seperti wajib pajak, objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, dan dasar pengenaan pajak. Selain itu, hukum pajak juga mengatur tentang sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Dengan memahami hukum pajak, kita dapat mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dalam hal perpajakan dan berkontribusi dalam pembangunan negara.